Klasifikasi Ukuran Perusahaan


Klasifikasi Ukuran Perusahaan menurut UU No. 20 Tahun 2008 dibagi
kedalam 4 kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha
besar. Pengertian dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar
menurut UU No. 2 Tahun 2008 Pasal 1 adalah sebagai berikut:

  1. Usaha mikro ialah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
    usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana seperti
    yang sudah diatur didalam undang-undang ini.
  2. Usaha kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
    oleh orang perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak
    perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
    menjadi bagian baik secara langsung ataupun tidak langsung dari usaha besar
    atau usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana
    dimaksud dalam undang-undang ini.
  3. Usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh orang perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan
    anak peusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha
    besar dengan hasil penjualan tahunan atau jumlah kekayaan bersih
    sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.
  4. Usaha besar ialah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha
    dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari
    usaha menengah, yang meliputi usaha patungan, usaha nasional milik negara
    atau swasta, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
    Kategori ukuran perusahaan menurut Badan Standarisasi Nasional terbagi
    menjadi 3 jenis yaitu:
  5. Perusahaan Besar
    Perusahaan besar ialah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih
    besar dari Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Memiliki
    penjualan lebih dari Rp 50 Miliar/tahun.
  6. Perusahaan Menengah
    Perusahaan menengah ialah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih
    sebesar Rp 1 – 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Memiliki hasil
    penjualan lebih besar dari Rp 1 Miliar dan kurang dari Rp 50 Miliar.
  7. Perusahaan Kecil
    Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling
    banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan serta memiliki hasil
    penjualan minimal Rp 1 Miliar/tahun