Klasifikasi Ukuran Perusahaan menurut UU No. 20 Tahun 2008 dibagi
kedalam 4 kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha
besar. Pengertian dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar
menurut UU No. 2 Tahun 2008 Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro ialah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana seperti
yang sudah diatur didalam undang-undang ini. - Usaha kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik secara langsung ataupun tidak langsung dari usaha besar
atau usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini. - Usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan
anak peusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha
besar dengan hasil penjualan tahunan atau jumlah kekayaan bersih
sebagaimana di atur dalam undang-undang ini. - Usaha besar ialah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari
usaha menengah, yang meliputi usaha patungan, usaha nasional milik negara
atau swasta, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kategori ukuran perusahaan menurut Badan Standarisasi Nasional terbagi
menjadi 3 jenis yaitu: - Perusahaan Besar
Perusahaan besar ialah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih
besar dari Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Memiliki
penjualan lebih dari Rp 50 Miliar/tahun. - Perusahaan Menengah
Perusahaan menengah ialah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih
sebesar Rp 1 – 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Memiliki hasil
penjualan lebih besar dari Rp 1 Miliar dan kurang dari Rp 50 Miliar. - Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan serta memiliki hasil
penjualan minimal Rp 1 Miliar/tahun
