Kinerja Lingkungan (Environmental Perfomance)


Kinerja Lingkungan adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan
lingkungan yang baik (green). Pengukuran kinerja lingkungan merupakan bagian
penting dari sistem manajemen lingkungan. Hal tersebut merupakan ukuran hasil
dari sistem manajemen lingkungan yang diberikan perusahaan secara riil dan
konkrit. Selain itu,Kinerja lingkungan adalah hasil yang dapat diukur dari sistem
manajemen lingkungan, yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya
Andriana, et.al, (2017). Pengkajian kinerja lingkungan didasarkan pada kebijakan
lingkungan, sasaran lingkungan dan target lingkungan (ISO 14004, 2016).
Pengukuran kinerja lingkungan ditafsirkan bermacam cara, antara lain
kuantitatif, ataupun kualitatif dalam proses tersebut. (Fiksel dalam Willig, 1995
dalam Nuraini, 2010) mengklasifikasikan indikator kinerja secara umum sebagai:
Kualitatif, adalah ukuran yang didasarkan pada penilaian semantik, pandangan,
persepsi seseorang berdasarkan pengamatan dan penilaiannya terhadap sesuatu.
Keuntungan dari metrik ini adalah pengumpulan datanya relatif mudah dilakukan
dan mudah diimplementasikan. Kerugiannya adalah metrik ini secara implisit
melibatkan subyektifitas dan karenanya sulit divalidasi. Kuantitatif, adalah ukuran
yang didasarkan pada data empiris dan hasil numerik yang mengkarakteristikkan
kinerja dalam bentuk fisik, keuangan, atau bentuk lain. Contohnya adalah batas
baku mutu limbah. Keuntungan dari metrik ini adalah obyektif, sangat berarti, dan
dapat diverifikasi. Kerugiannya adalah data yang diperlukan mungkin sulit
diperoleh atau bahkan tak tersedia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 (2014)
Tentang Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (PROPER) dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan alat yang digunakan untuk mengukur
Kinerja kingkungan. Peringkat kinerja penaatan PROPER dikelompokkan menjadi
lima peringkat warna yang masing-masing peringkat warna mencerminkan kinerja
perusahaan. Lima peringkat kinerja PROPER memiliki pengertian sebagai berikut:
a) Emas: untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara
konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi
dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab
terhadap masyarakat.
b) Hijau: penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
pengelolaan lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui pelaksanaan system
manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan
melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik
c) Biru: penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Perundang-Undangan.
d) Merah: penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan
lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
e) Hitam: penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan
perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-
Undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi