Pengertian Merek


Merek adalah sebuah nama, istilah, tanda, symbol, atau rancangan atau
bahkan kombinasi dari kesemuanya, yang bertujuan untuk menyebutkan barang
atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan membedakannya dari para
pesaingnya (Kotler, 1999, hal. 194).
Menurut perspektif pemasaran, merek adalah symbol manifestasi dari
seluruh informasi yang berkaitan dengan suatu produk atau jasa. Merek juga
merupakan bentuk visualisasi yang ingin ditanamkan perusahaan pada benak
konsumen. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari peluncuran sebuah merek
adalah menjadikannya identitas perusahaan dan membedakannya dengan produk
perusahaan lain, merek juga dapat digunakan sebagai alat promosi yang dapat
menjadi daya tarik sebuah produk, membina citra kepada konsumen dengan
memberikan keyakinan, dan jaminan kualitas, selain itu merek juga dapat
digunakan untuk mengendalikan pasar (Widiana & Bonar, 2010 hal. 43).
Istilah brand berasal dari kata brandr yang berarti “to brand”, yaitu
aktivitas yang sering dilakukan para peternak sapi Amerika dengan memberi
tanda pada ternak-terak mereka untuk memudahkan identifikasi kepemilikan
sebelum dijual ke pasar (Sadat, 2009, hal. 18).
Menurut UU Merek No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 (dalam Tjiptono,
2005, hal. 2), merek adalah:
“tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Merek juga dapat diartikan sebagai nama atau simbol yang dihubungkan
dengan suatu produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis (Susanto dan
Wijarnako, 2004, hal. 5). Merek berperan sebagai sarana bagi perusahaan untuk
membina dan mengembangkan loyalitas konsumen. Merek yang kuat akan
memberikan nilai positif dari produk yang dihasilkan, selain itu juga dapat
menghalang pesaing untuk masuk ke pasar sasaran perusahaan