Merek


Pada dasarnya pengertian merek adalah nama, istilah, tanda, lambang, atau
desain atau kombinasi dari semua ini yang memperlihatkan identitas produk atau
jasa dari satu penjual atau sekelompok penjual dan membedakan produk itu dari
produk pesaing (Kotler dan Amstrong, 2010 lihat Laksmono, 2015)
Menurut Tjiptono (1997) merek merupakan logo, instrument legal (hak
kepemilikan), perusahaan, shorthand notation, risk reducer, positioning,
kepribadian, rangkaian nilai, visi, penambah nilai, identitas, citra, relasi dan
evolving entity.
Merek yang dimiliki suatu produk akan membedakan produk tersebut
dengan produk lain. Untuk mempengaruhi konsumen, produsen akan
menciptakan merek yang dapat menimbulkan kesan positif, dan merek sebagai
jaminan mutu dari produk tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa merek pada dasarnya memiliki dua fungsi
yaitu:

  1. Memberikan identifikasi pada suatu produk, sehingga para konsumen
    mengenal merek dagang yang berbeda dengan produk lain.
  2. Untuk menarik calon pembeli atau konsumen.
    Merek yang jelas dan langsung dapat diketahui akan lebih cepat dikenal
    setelah produk dengan merek tertentu dilempar ke pasaran, sehingga akan timbul
    reaksi dari konsumen dan mengambil keputusan untuk membeli. (Nittisemito,
    1986 lihat Harjanti, 1999)