Dalam serangkaian kegiatan pelayanan publik terdapat
beberapa unsur-unsur dalam kegiatan tersebut. Menurut Barata
(2007), terdapat empat unsur-unsur dalam pelayanan publik adalah
sebagai berikut :
- Penyedia layanan adalah pemilik sebuah layanan kepada
pelanggan baik layanan berupa jasa atau service maupun
penyediaan maupun penyerahan barang. - Penerima layanan adalah individu maupun suatu kelompok yang
menerima suatu layanan dari pihak penyedia - Jenis layanan adalah suatu layanan yang diberikan kepada pihak
konsumen, seperti jenis layanan jasa ataupun barang.
13 - Kepuasan pelanggan merupakan unsur terpenting dalam
pelayanan karena hal ini merujuk pada tujuan diadakannya
pelayanan. Kepuasan pelanggan dapat mengacu pada tingkat
kualitas layanan jasa maupun barang (Yuani, 2019).
