Unsur-unsur Pelayanan


Dalam serangkaian kegiatan pelayanan publik terdapat
beberapa unsur-unsur dalam kegiatan tersebut. Menurut Barata
(2007), terdapat empat unsur-unsur dalam pelayanan publik adalah
sebagai berikut :

  1. Penyedia layanan adalah pemilik sebuah layanan kepada
    pelanggan baik layanan berupa jasa atau service maupun
    penyediaan maupun penyerahan barang.
  2. Penerima layanan adalah individu maupun suatu kelompok yang
    menerima suatu layanan dari pihak penyedia
  3. Jenis layanan adalah suatu layanan yang diberikan kepada pihak
    konsumen, seperti jenis layanan jasa ataupun barang.
    13
  4. Kepuasan pelanggan merupakan unsur terpenting dalam
    pelayanan karena hal ini merujuk pada tujuan diadakannya
    pelayanan. Kepuasan pelanggan dapat mengacu pada tingkat
    kualitas layanan jasa maupun barang (Yuani, 2019).