a. Tingkat pertama (primary health service)
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan
yang bersifat pokok dan dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat
serta memiliki nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
b. Tingkat kedua (secondary health service)
Pelayanan kesehatan tingkat kedua yaitu pelayanan kesehatan yang
dibutuhkan bagi masyarakat yang memerlukan perawatan oleh tenaga
spesialis yang dilaksanakan di rumah sakit.
c. Tingkat ketiga (tertiary health service)
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan yang
memerlukan tenaga ahli atau sub spesialis dan sebagai pelayanan
rujukan (Bramantoro, 2017).
Pada peraturan menteri kesehatan No. 71 Tahun 2013 mengenai JKN
terdapat pembagian tingkatan pelayanan kesehatan yaitu pelayanan rawat
jalan, rawat inap dan rujukan.
a. Rawat jalan
Rawat jalan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat
nonspesialistik yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan
pelayanan kesehatan lainnya.
b. Rawat inap
Rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat
nonspesialistik dan dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan
pelayanan kesehatan lainnya, dimana pasien dan anggota keluarganya
dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.
c. Rujukan
Pelayanan kesehatan rujukan adalah upaya pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang
meliputi rawat jalan tingkat lanjut, rawat inap tingkat lanjut dan rawat
inap diruang perawatan khusus (Bramantoro, 2017)
