Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2015) internet banking memberikan
banyak manfaat baik bagi nasabah, bank dan otoritas.
- Bagi nasabah
Internet banking memberikan kemudahan bertransaksi dalam hal
waktu tempat, dan biaya. Nasabah tidak perlu mendatangi kantor
bank untuk memperoleh informasi atau melakukan transaksi
perbankan. Bahkan untuk beberapa produk e-banking nasabah dapat
bertransaksi selama 24 jam dengan menggunakan laptop atau
perangkat mobile seperti telepon seluler yang dapat dibawa kemana
saja selama terhubung dengan jaringan internet atau SMS. - Bagi Bank
Bagi bank, internet banking meningkatkan pendapatan berbasis
komisi (fee based income) dan mengurangi biaya operasional
apabila dibandingkan dengan pelayanan transaksi melalui kantor
cabang yang relatif besar untuk membayar karyawan, sewa gedung,
pengamanan, listrik, dan lainnya. - Bagi otoritas
Bagi otoritas, perkembangan teknologi internet banking mendorong
mewujudkan masyarakat less cash society. Less cash society adalah
gaya hidup dengan menggunakan media transaksi atau uang
elektronik dalam bertransaksi sehingga tidak perlu membawa uang
fisik. Less cash society selain dapat meningkatkan sistem
pembayaran yang cepat, aman, dan efisien, untuk mempercepat
perputaran aktivitas ekonomi dan stabilitas sistem keuangan, juga
dapat mencegah tindak pidana kriminal maupun tindak pidana
pencucian uang
