Menurut Tjiptono dalam Yuani (2019), dalam pelayanan
publik terdapat beberapa ciri-ciri kualitas layanan, diantaranya
adalah sebagai berikut :
- Ketepatan waktu dalam pelayanan
- Akurasi dalam pelayanan, yaitu tidak ada kesalahan dalam proses
pelayanan - Kemudahan dalam mendapatkan pelayanan, meliputi terdapat
SDM yang memadai dan fasilitas yang mendukung, sehingga
akses mudah dalam pelayanan - Kesopanan dan keramahan
- Kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan, meliputi
ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, ketersediaan
informasi yang lengkap - Atribut pendukung, seperti fasilitas yang lengkap serta
kebersihan ruangan
