Aspek-aspek Kualitas Pelayanan


Menurut Sinambela dalam Warni (2020) pada dasarnya,
pelayanan publik memiliki tujuan yaitu memberikan kepuasan
terhadap pihak penerima jasa. Maka dari itu, untuk memenuhi
harapan tersebut dibutuhkan nya kualitas pelayanan yang baik
dengan memenuhi aspek-aspek kualitas pelayanan sebagai berikut:

  1. Transparansi
    Pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa haruslah
    bersifat terbuka dalam infomasi terkait maupun pelayanan serta
    mudah dalam akses agar tidak mempersulit pihak penerima jasa.
  2. Akuntanbilitas
    Pelayanan harus sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang telah mengatur tentang pelayanan
  3. Partisipatif
    Pelayanan bersifat memenuhi kebutuhan masyarakat dan
    pemenuhan kepuasan serta dapat mendorong peran masyarakat
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
    Pelayanan harus mengedepankan aspek keadilan terhadap
    pihak penerima jasa
  5. Kesamaan Hak
    Pelayanan harus sama rata tidak memandang latar
    belakang, suku, ras, agama, dan status sosial masyarakat. Hal ini
    didasari karena setiap warga negara berhak mendapatkan kualitas
    pelayanan yang baik
  6. Kondisional
    Pelayanan bersifat sesuai dengan kondisi maupun
    kemampuan dari pihak penyedia maupun penerima jasas dengan
    tetap memperhatikan sifat efektif dan efisien.