Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan yang dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk menghasilkan
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan atau dituntut oleh masyarakat untuk
mengatasi masalah kesehatan yang dialaminya. Pelayanan kesehatan
merupakan suatu fasilitas atau wadah yang difasilitasi oleh Pemerintah
Daerah untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Gurning, 2018).
Kualitas sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan
produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau
melebihi harapan (Nurdin, 2019). Kualitas pelayanan/jasa adalah
kelebihan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan
tersebut untuk memenuhi keinginan. Dalam artian bila suatu layanan atau
jasa yang diterima (perceived service) sesuai dengan yang diharapkan,
maka dapat dipersepsikan bahwa kualitas pelayanan/jasa tersebut baik dan
memuaska serta ideal. Begitupun sebaliknya, apabila pelayanan/jasa yang
diterima lebih rendah dari pada yang diharapkan, maka kualitas
pelayanan/jasa akan dipersepsikan buruk (Nurdin, 2019).
