adalah perusahaan perseorangan dan dijalankan oleh perorangan sebagai
usaha perusahaan yang dimikili dan dioperasikan oleh orang-orang atau badan
usaha dengan aset dan pendapatan tertentu. Sementara itu, pengertian usaha mikro,
kecil, dan menengah yang disebutkan dalam undang-undang Republik Indonesia
(2008) adalah usaha ekonomi produktif mandiri yang dioperasikan oleh orang
perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
afiliasi dari perusahaan tersebut dan dimiliki, dikuasai, atau baik langsung maupun
tidak langsung menjadi bagian dari usaha menengah atau besar yang memenuhi
persyaratan usaha kecil dan menengah atau dengan sejumlah besar kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan. Setiap pelaku UMKM memiliki strategi masing-
masing agar bisnis yang dipimpinnya dapat mengatasi setiap tantangan yang ada.
Agar bisnis para pelaku UMKM dapat bertahan, para pelaku selalu berorientasi
pasar dan selalu melakukan inovasi barang atau jasanya(Chitra et al., 2023)