Pengertian Marketing Mix Syariah


Pemasaran dalam islam adalah bentuk muamalah yang dibenarkan
dalam islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara
dari hal-hal yang terlarang oleh ketentuan syariah. Sedangkan menurut
Kertajaya dan Sula Syariah Marketing sebuah disiplin bisnis strategi
yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value
dari suatu inisiator kepada stakeholdernya , yang dalam keseluruhan
prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam
islam.
Secara sederhana, penentuan makerting mix syariah ditujukan agar
setiap kegiatan pemasaran dapat berlangsung dengan sukses,
produknya dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan
konsumen, diberi harga uang terjangkau oleh konsumen lalu
didistribusikan