Kualifikasi Audit Internal yang Memadai


Kualifikasi audit internal meliputi independesi setra kompetensi.
Pelaksanaan audit internal dikatakan memadai jika kedua hal tersebut telah
tercapai.
a). Independensi audit internal
Independensi adalah etika auditor yang mandiri tidak ketergantungan
kepada suatu hal atau orang yang telah mandiri dan tidak memihak pada apapun
(Tugiman 2007:15). Audit internal adalah aktivitas penilaian didalam suatu
organisasi untuk meniliti operasi akuntansi, keuangan serta operasi lainnya secara
tidak memihak (independent).
Arens, Elder and Beasley (2006:83) mengemukakan bahwa :
“independence in fact exists when the auditor is actually able to maintain an
unbiased attitude throughout the audit, whereas independence in appearance is
the result of others interpretations of this independence”.
Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan berbagai
kegiatan audit dibutuhkan indepedensi karena adanya harapan untuk mendapatkan
suatu pertimbangan yang tidak memihak.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15)
menyatakan bahwa :
“Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi
tersebut memenuhi tanggung jawabnya. Independensi akan meningkatkan jika
fungsi audit internal memilki akses komunikasi yang memadai terhadap pimpinan
dan Dewan Komisaris”.
b). Kompetensi audit internal
Dengan audit internal memiliki kompetensi yang baik, maka tujuan
perusahaan dapat tercapai seperti yang telah direncanakan.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:57),
menyatakan bahwa :
“Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan
kecermatan profesional”.
Keahlian dan kecermatan profesional dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Keahlian
    Audit internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi
    yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi audit
    internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan,
    keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung
    jawabnya.
    a. Penanggung jawab fungsi audit internal harus memperoleh saran dan
    asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan dan
    kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan atau
    seluruh penugasannya.
    b. Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat
    mengetahui yang adanya indikasi kecurangan.
    c. Fungsi audit internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang
    resiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan
    teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia.
  2. Kecermatan profesional
    Audit internal merupakan kecermatan dan keterampilan yang layak
    dilakukan oleh seorang auditor internal yang independen dan kompeten dengan
    mempertimbangkan ruang lingkup penugasan, kompleksitas dan materialitas yang
    dicakup dalam penugasan kecukupan dan efektivitas manajemen resiko,
    pengendalian dan proses governance.penggunaan biaya dan manfaat penggunaan
    sumber daya dalam penugasan, penggunaan teknik-teknik dengan bantuan
    komputer dan teknik-teknik analisisnya.
  3. Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
    Auditor internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
    kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.