didefinisikan sebagai perubahan sikap dan
tingkah laku untuk mengikuti permintaan maupun perintah orang
lain (Kusumadewi, 2012). Menurut Arikunto (2010), kepatuhan
petugas professional adalah perilaku seseorang yang professional
terhadap suatu anjuran, prosedur, atau peraturan yang harus
dilakukan atau ditaati.
Perilaku kepatuhan bersifat sementara kerena perilaku
tersebut akan bertahan apabila ada pengawasan. Jika pengawasan
hilang maupun mengendur maka akan timbul perilaku
ketidakpatuhan. Perilaku kepatuhan ini akan optimal apabila
perawat itu sendiri menganggap perilaku ini bernilai positif yang
akan diintegrasikan melalui tindakan asuhan keperawatan. (Susanti,
2015)
