Prinsip-prinsip pokok manajemen keuangan, seperti yang diterapkan diatas harus diterapkan pada setiap tahap siklus anggaran daerah. Hal ini perlu dilakukan agar anggaran daerah benar-benar dapat mencapai misi dan visi yang dibebankan kepadanya. Bagi pengelola keuangan daerah , prinsip-prinsip pokok tersebut merupakan koridor bagi pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah, sehingga dapat menjamin pengelolaan keuangan daerah selalu berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam konteks asas desentralisasi yaitu adanya otonomi yang jauh lebih luas dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka prinsip-prinsip pokok siklus anggaran daerah perlu adanya analisis atas keadaan yang selama ini berlangsung. Analisis dan usulan akan dilihat berdasarkan tahapan yang didiskusikan diatas dan dengan asumsi tidak ada perubahan struktur organisasi pemda yang drastis. Mardiasmo (1999:396-400), lebih jauh menjelaskan tahapan siklus anggaran daerah dalam konteks otonomi daerah berikut ini.
- Tahap Perencanaan dan Persiapan
Berdasarkan pasal 86 ayat 1 UU No.22/99, dan pasal 20 ayat 1 UU No.25/99, maka anggaran dapat direncanakan dan disiapkan dengan baik untuk mendukung prinsip dan fungsi anggaran sebagai alat perencana keuangan daerah. Dana-dana yang berasal dari pusat terutama yang termasuk Dana Alokasi Umum, prosedur penentuan dan pendistribusiannya harus berdasar pada sistem dan prosedur yang jelas dan transparan serta tepat waktu.
Untuk perencanaan pendapatan, maka fungsi DIPENDA sebagai koordinator harus diperankan sesuai dengam peraturan yang berlaku. Berdasar pengalaman masa lau sering salah digunakan pengertian “target” dengan “potensi”, sehingga sering terjadi efektifitas pencapaian pendapatan diatas 100%.
Untuk perencanaan pengeluaran, khususnya belanja pembangunan fungsi Bappeda harus ditempatkan sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yaitu sebagai perencana kegiatan bukan pelaku. Rakorbang dengan segala tahapannya seperti Pra-rakorbang perlu direview agar sesuai dengan maksud dan tujuan hakiki dari diadakannya Rakorbang tersebut. Demikian pula keterlibatan dalam proses pengusulan kegiatan pembangunan betul-betul melibatkan pihak yang kompeten ,sehingga sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat dan fungsi desentralisasi betul-betul dapat berjalan.
Untuk belanja rutin lebih banyak berkaitan dengan Bagian keuangan. Standar biaya jangan lagi didasarkan “petunjuk pusat” yang kadang-kadang kurang memperhatikan dunia nyata yang berakibat tidak rasionalnya usulan-usulan yang diajukan. Dalam kaitan ini semua “line-item budgeting” perlu ditinjau kembali. Perlu pemikiran-pemikiran yang lebih maju seperti adanya Standard Spending Assessment (SSA).
- Tahap Ratifikasi
Mengacu pada UU No.22/99 pasal 14 dan 16 adanya pemisahan fungsi yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Dengan terpisahnya kedua fungsi tersebut maka pihak Pemda lebih berfungsi sebagai pihak yang mengajukan anggaran dan DPRD lebih berfungsi sebagai pihak yang menyetujui/menolak anggaran, walaupun dapat juga menentukan anggaran. Hal ini didukung pula oleh proses ratifikasi yang tidak perlu melibatkan pemerintah pusat. Selain itu tahap ratifikasi juga pada saat adanya revisi anggaran seperti yang dikehendaki oleh pasal 20 ayat 2 UU No.25/99. Dengan demikian secara teoritis tahap ratifikasi dilakukan DPRD, baik pada saat anggaran dibuat dan ditetapkannya anggaran awal (initial budget) maupun revisi anggaran sudah menunjukkan semakin besarnya peran DPRD dalam asas desentralisasi ini.
- Tahap Implementasi
Setelah anggaran daerah diratifikasi oleh DPRD lalu dilaksanakan oleh pemda. Pada tahap ini penting sekali optimalisasi peranan badan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat wilayah kabupaten/kota sebagai internal auditor. Dengan fungsi yang demikian diharapkan inspektorat kabupaten/kota dapat memonitor pelaksanaan belanja pembangunan maupun belanja rutin mulai dari awal pelaksanaan, sehingga dapat dilakukan pencegahan terhadap kegiatan yang akan menyimpang. Optimalisasi peran badan pengawas ini hendaknya lebih diarahkan secara preventif guna meluruskan kembali, apabila terjadi kesalahan.
- Tahap Pelaporan dan Evaluasi
Pada tahap pelaporan dan evaluasi ini secara teoritis tidak akan lepas dari tahap-tahap sebelumnya. Pelaporan keuangan seperti perhitungan APBD oleh Pemda yang diinginkan tidak hanya untuk pihak DPRD sebagai “shareholders”, tetapi juga untuk masyarakat setempat sebagai “stakeholders”. Agar pelaporan tersebut lebih meyakinkan, maka semestinya dimungkinkan keterlibatan pihak yang independen dalam “menilai“ pelaporan keuangan yang dibuat oleh Pemda. Dengan melibatkan pihak luar yang independen diharapkan DPRD mempunyai dasar yang kuat dalam menerima atau menolak laporan pihak eksekutif. Sesuai dengan jiwa pasal 24 ayat 2 UU No.25/99 pelaporan ini memungkinkan untuk menghadirkan pihak-pihak diluar anggota DPRD seperti tokoh-tokoh masyarakat, asosiasi/LSM dan wakil perguruan tinggi, sehingga terjadi “horizontal communication”. Selanjutnya mendorong pula terjadinya “horizontal accountability”.
Sesuai dengan asas desentralisasi dan otonomi yang lebih luas, maka dalam tahap evaluasi hendaknya ada indikator kinerja yang lebih jelas, dan dapat dimungkinkan berbeda-beda antar daerah, mengingat heterogeniotas Pemda Kabupaten/Kota yang sangat tinggi. Dengan demikian evaluasi akan lebih lebih akurat, adil, dan tepat sasaran. Dengan indikator yang berbeda maka dimungkinkan pula adanya pelaporan/pertanggungjawaban yang berbeda, sepanjang tidak menyalahi standar akuntansi keuangan pemerintah daerah. Untuk maksud tersebut perlu adanya kesepakatan antara pemda sebagai pelaksana anggaran daerah dengan DPRD sebagai pihak yang mengesahkan pelaporan tentang bentuk dan format pelaporan yang diinginkan sehingga dapat dimengerti semua pihak , lebih akurat dan tepat sasaran
