Penetapan capaian kinerja.

Penetapan capaian kinerja dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai capaian indikator kinerja dari pelaksanaan kegiatan/program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh suatu instansi pemerintah. Pencapaian indikator-indikator kinerja tersebut tidak terlepas dari proses yang merupakan kegiatan mengolah input menjadi output, atau proses penyusunan kebijaksanaan/program/kegiatan yang dianggap penting dan berpengaruh terhadap pencapaian sasaran dan tujuan.

Formula yang digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini adalah metoda akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Metode ini menggunakan alat analisis sebagai berikut.

  1. Capaian indikator kinerja

Indikator kinerja yang digunakan adalah indikator masukan (input), indikator keluaran (output), indikator hasil (outcome), indikator manfaat (benefit) dan indikator dampak (impacts) capaian indikator kinerja dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut (LAN dan BPKP, 2000).

Nilai capaian kegiatan =   x 100%

 

  1. Nilai capaian indikator kinerja

Nilai capaian indikator kinerja kegiatan dapat diperoleh dengan menggunakan rumus;

Nilai capaian

Indikator kinerja =

 

  1. Nilai capaian kelompok indikator kinerja dengan menggunakan rumus:

Nilai capaian kel.

indik.kinerja  =

 

  1. Nilai capaian akhir kegiatan dengan menggunakan rumus:

 

Nilai capaian

Akhir kegiatan        =

 

  1. Nilai Capaian akhir program dengan menggunakan rumus:

 

Nilai capaian

 

Akhir Program        =

  1. Bobot Indikator Kinerja

 

Penentuan bobot dilakukan secara subyektif yang didasarkan pada visi, misi dan strategi pembangunan daerah. Bobot kegiatan ditentukan sehingga jumlah nilai capaian program adalah seratus persen. Dengan menggunakan alat-alat analisis di atas kemudian dapat dibuat kesimpulan hasil evaluasi dengan menggunakan skala pengukuran kinerja. Skala pengukuran kinerja yang digunakan adalah skala pengukuran ordinal yang dibuat sesuai dengan pertimbangan masing-masing instansi pemerintah mengikuti pola Tim Asistensi Pelaporan Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yaitu :

    85 s/d 100      = Baik                        Sangat Baik       Sangat Berhasil

70 £ X <  85  =  Sedang                  Baik                   Berhasil

55 £ X <  70  =  Kurang     atau      Sedang   atau     Cukup Berhasil

X £ 55          =  Sangat Kurang       Kurang Baik      Tidak Berhasil

 

 

 

 

 

 

 

Untuk memudahkan penentuan bobot perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. indikator yang menunjukkan outcomes atau benefits diberi bobot yang lebih tinggi daripada indikator yang menunjukkan inputs atau outputs;
  2. indikator yang lebih erat kaitannya dengan tujuan dan sasaran, serta kebijaksanaan, program dan kegiatan diberi bobot yang lebih tinggi;
  3. indikator yang mempunyai keterkaitan dengan kebijaksanaan instansi yang lebih tinggi, diberi bobot tinggi;
  4. indikator yang berhubungan dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab instansi dan dapat dikendalikan oleh instansi yang bersangkutan diberi bobot yang lebih tinggi daripada indikator yang menggambarkan hasil kegiatan yang di luar kendali.