Dinas Perindustrian dan Perdagangan dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, di mana kedudukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah unsur penunjang pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan umum di bidang perindustrian dan perdagangan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang perindustrian dan perdagangan;
- Pembinaan dan Pengembangan Perindustrian;
- Pelaksanaan bimbingan teknologi peningkatan mutu produksi dan diversifikasi/inovasi teknologi;
- Pengawasan produk dan pengendalian perindustrian;
- Pelaksanaan fasilitasi hak atas kekayaan intelektual;
- Pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan;
- Pelaksanaan pengenalan dan penerapan teknologi informasi perdagangan;
- Pembinaan dan pengembangan perdagangan elektronik e-commerce;
- Pembinaan dan pengembangan ekspor daerah;
- Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
- Pembinaan sarana distribusi perdagangan masyarakat;
- Pemantauan ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Pelaksanaan operasi pasar;
- Pengawasan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi;
- Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- Pelaksanaan dan pengawasan metrologi legal;
- Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- Pelaksanaan monitoring bidang perindustrian dan perdagangan;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perindustrian dan perdagangan;
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, dan petunjuk operasional di bidang perindustrian dan perdagangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perindustrian dan perdagangan; dan
- Pengelolaan UPT.
Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul terdiri dari
- Kepala : Johan Eko Sudarto, S.Sos., M.H.
- Sekretaris: Drs. Virgilio Soriano
- Kepala Sub. Bagian Umum : Sasongko HP, SE
- Kepala Sub. Bagian Perencanaan : Hartini, SE
- Kepala Sub. Bagian Keuangan : Tri Suryani, SE
- Kepala Bidang Pengelolaan Pasar : Ari Setiawan, S.IP., M.Si.
- Kepala Seksi Bina Pedagang : Wasana, SE
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana : Sukarman, ST
- Kepala Seksi Pendapatan : R.Ramelan Supama, SE
- Kepala Bidang Perdagangan : Ir. Yuniarti Ekoningsih, M.Si.
- Kepala Seksi Promosi dan Pengembangan Usaha : Hery Sulistyo, SE., M.Ec.Dev.
- Kepala Seksi Distribusi : Sigit Haryanto, SP
- Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian : Sri Andarwati, SH.
- Kepala Bidang Perindustrian : Wibawanti Wulandari, SP
- Kepala Seksi Industri Makanan, Minuman dan Kimia : Ninin Kristanti, ST
- Kepala Seksi Industri Sandang , Kulit, Logam dan Aneka : Kun Muryono, ST., M.M.
- Kepala Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan : Retna Dewi Wuspada, SP., M.Si.
Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengembangan produksi, usaha dan sarana industri. Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Perindustrian;
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian;
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Perindustrian;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengembangan produksi, usaha, dan sarana industri;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perindustrian;
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Perindustrian; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perindustrian.
Bidang Perindustrian terdiri dari :
- Seksi Industri Makanan, Minuman, dan Kimia mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Industri Makanan, Minuman, dan Kimia;
- Merumuskan kebijakan teknis di Seksi Industri Makanan, Minuman, dan Kimia;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Industri Makanan, Minuman, dan Kimia;
- Memfasilitasi kemitraan dan kerja sama usaha industri makanan, minuman, dan kimia;
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha industri makanan, minuman, dan kimia;
- Memfasilitasi hak atas kekayaan intelektual dan gugus kendali mutu usaha industri makanan, minuman, dan kimia;
- Menyusun kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan sentra-sentra industri dan bengkel kerja industri makanan, minuman, dan kimia;
- Melaksanakan pembinaan mutu bahan baku dan produk industri makanan, minuman, dan kimia;
- Melaksanakan pengawasan mutu bahan baku dan produk industri makanan, minuman, dan kimia;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan teknologi, desain, dan diversifikasi produk industri makanan, minuman, dan kimia;
- Melaksanakan pembinaan dan penerapan teknologi dan proses produksi industri makanan, minuman, dan kimia;
- Mengembangkan dan fasilitasi teknologi informasi industri makanan, Minuman dan kimia;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Industri Makanan, Minuman dan Kimia;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di Seksi Industri Makanan, Minuman dan Kimia; dan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Industri Makanan, Minuman dan Kimia.
- Seksi Industri Sandang, Kulit, Logam dan Aneka mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Industri Sandang, Kulit, Logam, dan Aneka;
- Merumuskan kebijakan teknis di Seksi Industri Sandang, Kulit, Logam dan Aneka;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Industri Sandang, Kulit, Logam dan Aneka;
- Memfasilitasi kemitraan dan kerjasama usaha industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Memfasilitasi hak atas kekayaan intelektual dan gugus kendali mutu usaha industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Menyusun kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan sentra-sentra industri dan bengkel kerja industri;
- Melaksanakan pembinaan mutu bahan baku dan produk industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Melaksanakan pengawasan mutu bahan baku dan produk industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan teknologi, desain, dan diversifikasi produk industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Melaksanakan pembinaan dan penerapan teknologi dan proses produksi industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Mengembangkan dan fasilitasi teknologi informasi industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Industri Sandang, Kulit, Logam dan Aneka;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang industri sandang, kulit, logam dan aneka;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Industri Sandang, Kulit, Logam dan Aneka.
- Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan;
- Merumuskan kebijakan teknis di Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan;
- Memfasilitasi kemitraan dan kerjasama usaha industri hasil hutan dan perkebunan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha industri hasil hutan dan perkebunan;
- Memfasilitasi hak atas kekayaan intelektual dan gugus kendali mutu usaha industri hasil hutan dan perkebunan;
- Menyusun kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan sentra-sentra industri dan bengkel kerja industri hasil hutan dan perkebunan;
- Melaksanakan pembinaan mutu bahan baku dan produk industri hasil hutan dan perkebunan;
- Melaksanakan pengawasan mutu bahan baku dan produk industri hasil hutan dan perkebunan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan teknologi, desain, dan diversifikasi produk industri hasil hutan dan perkebunan;
- Melaksanakan pembinaan dan penerapan teknologi dan proses produksi industri hasil hutan dan perkebunan;
- Mengembangkan dan fasilitasi teknologi informasi industri hasil hutan dan perkebunan;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang industri hasil hutan dan perkebunan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan sarana perdagangan serta perlindungan konsumen. Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Perdagangan;
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan;
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang perdagangan;
- Pelaksanaan promosi dan pengembangan usaha, distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta perlindungan konsumen dan kemetrologian;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perdagangan;
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang perdagangan; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perdagangan.
Bidang Perdagangan terdiri dari :
- Seksi Promosi dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Promosi dan Pengembangan Usaha;
- Merumuskan kebijakan teknis promosi dan pengembangan usaha;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja promosi dan pengembangan usaha;
- Melaksanakan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang;
- Melaksanakan kampanye pencitraan produk;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ekspor daerah;
- Melaksanakan kegiatan fasilitasi penerapan teknologi informasi perdagangan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan perdagangan elektronik/e-commerce;
- Melaksanakan monitoring kepemilikan legalitas usaha di bidang perdagangan;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Promosi dan Pengembangan Usaha;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang promosi dan pengembangan usaha; dan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Promosi dan Pengembagan Usaha.
- Seksi Distribusi mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Distribusi;
- Merumuskan kebijakan teknis distribusi;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja distribusi;
- Melaksanakan pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Melaksanakan monitoring harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Melaksanakan publikasi harga barang kebutuhan pokok dan barang kebutuhan pokok;
- Melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
- Melakukan pengawasan terhadap pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
- Melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- Melaksanakan pendataan produk ekspor, produk impor dan produk potensial ekspor;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Distribusi;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang distribusi; dan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Distribusi.
- Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja perlindungan konsumen dan kemetrologian;
- Melaksanakan pendataan dan pemetaan penyebaran alat ukur dan layanan informasi kemetrologian;
- Memfasilitasi kerjasama metrologi legal;
- Melaksanakan tera, tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya;
- Melakukan monitoring dan evaluasi hasil tera dan tera ulang alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya;
- Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia kemetrologian;
- Melaksanakan penyuluhan dan pengamanan penggunaan alat ukur takar, timbang, dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus, serta satuan internasional;
- Melakukan pembinaan operasional reparatir ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian.
Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan prasarana dan sarana, pendapatan bukan pajak, pasar, serta pembinaan keamanan dan ketertiban pasar. Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Pasar;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar;
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pengelolaan pasar;
- Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana, pendapatan bukan pajak, pasar, serta pembinaan keamanan dan ketertiban pasar;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pengelolaan pasar;
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang Pengelolaan pasar; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pengelolaan pasar.
Bidang Pengelolaan Pasar terdiri dari :
- Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Prasarana dan Sarana;
- Melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana dan saran pasar serta pedagang kaki lima;
- Melaksanakan analisis dan penyajian data pengelolaan prasarana dan sarana pasar serta pedagang kaki lima;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern seksi prasaran dan sarana;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang prasarana dan sarana; dan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana.
- Seksi Pendapatan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendapatan;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendapatan;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Pendapatan;
- Melaksanakan pengelolaan pendapatan pasar;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Pendapatan;
- Melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan pasar;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk dan operasional di bidang pendapatan; dan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pendapatan.
- Seksi Bina Pedagang, Keamanan, dan Ketertiban mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Bina Pedagang, Keamanan, dan Ketertiban;
- Memyusun kebijakan teknis di bidang bina pedagang, keamanan, dan ketertiban;
- Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Bina Pedagang, Keamanan, dan Ketertiban;
- Melaksanakan penataan dan pembinaan pedagang pasar dan pedagang kaki lima;
- Melaksanakan pengelolaan data pedagang pasar dan pedagang kaki lima;
- Melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban pasar dan pedagang kaki lima;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Bina Pedagang, Keamanan, dan Ketertiban;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang bina pedagang, keamanan, dan ketertiban; dan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Bina Pedagang, Keamanan, dan Ketertiban.
