- Dasar Hukum yang digunakan, antara lain sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pajak Daerah.
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 3/98.
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 4/98.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2001 di Propinsi DIY.
- Beberapa pengertian yang diatur Peraturan-Peraturan di atas, antara lain adalah sebagai berikut.
- PKB adalah pajak yang dipungutan atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
- BBNKB adalah pajak yang dipungutan oleh daerah atas setiap penyerahan kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima kendaraan bermotor.
- Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang disingkat menjadi SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan kendaraan bermotor yang dimiliki dan merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
