Proses penyusunan APBD

Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor yang diawali dengan proses penentuan rencana plafond APBD sesuai siklus anggaran dimulai dari :

  1. proses penentuan penerimaan daerah;
  2. proses penentuan belanja rutin;
  3. proses penentuan belanja pembangunan;

Selanjutnya hasil rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu diajukan kepada Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan dan kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna dibahas dan disetujui DPRD, sehingga penetapannya dapat dituangkan di dalam peraturan daerah.

Tabel 2.1

Proses Penyusunan APBD

 

No. Tahap Bulan Uraian Instansi
1. Tahap ke satu September Pengajuan Dukda dan Dupda Dinas instansi daerah
2 TahapĀ  ke dua Oktober Minggu I dan II Penelitian dan pembahasan Dukda dan Dupda Bappeda bagian keuangan, bagian penyusunan program dinas instansi daerah
3. Tahap ke tiga Oktober Minggu III dan IV Pengolahan Dukda dan Dupda dan penyesuaian skala prioritas Bappeda, bagian keuangan, bagian penyusunan program
4. Tahap ke empat Nopember Minggu I dan II Dukda dan Dupda yang telah dibahas diajukan kepada kepala daerah, disusun dalam bentuk pra APBD untuk disampaikan kepada DPRD.  
5. Tahap ke lima Nopember Minggu III dan IV Penyampaian nota keuangan dan rancangan Perda tentang penetapan APBD

Pembahasan

Persetujuan

Penetapan

Eksekutif

 

 

 

 

DPRD

DPRD

DPRD dan Kepala Daerah

6. Tahap ke enam Desember Minggu III dan IV Pengesahan Perda tentang APBD dan persiapan pelaksanaan APBD Pejabat yang berwenang

Sumber : Bagian Keuangan, Laporan Proses Penyusunan APBD Kabupaten Alor, 1999/2000.

 

Kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah dapat dianalisis dari kinerja aparatur pemerintah daerah. Kinerja diartikan sebagai bentuk prestasi atau hasil dari perilaku pekerja tertentu yang merupakan fungsi dari kemampuan (ability) dukungan (support) dan usaha (effort), untuk mengukur seberapa besar kinerja aparatur pemerintah daerah yang dapat diukur dengan kriteria efektivitas, dan efisiensi.