Pendapatan asli daerah (PAD)

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999  khususnya pada Bab III, pasal 4 ditegaskan bahwa sumber pendapatan asli daerah meliputi komponen hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah  dan  hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pengertian pajak daerah menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 pada pasal 1 ayat 6 adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 1997 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang basis pajaknya berhubungan dengan pendapatan masyarakat (PDRB) sebagai berikut.

  1. Pajak pembangunan I (pajak hotel dan restoran) adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Tarif pajak ini dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan atau restoran. Dasar basis pemungutan pajak ini adalah (penjualan) konsumsi.
  2. Pajak hiburan (totonan) adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Tarif pajak hiburan/tontonan dikenakan atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan. Dasar basis pemungutan pajak ini adalah penjualan (konsumsi).
  3. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.Tarif pajak ini dikenakan atas nilai sewa reklame, yang didasarkan atas nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame. Dasar basis pajak ini adalah penggunaan/pemakaian dan penjualan (konsumsi).
  4. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Tarif pajak penerangan jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik yang terpakai. Dasar basis pajak ini adalah penjualan (konsumsi).