Dasar hukum keuangan daerah

. Dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai suatu perwujudan dari rencana kerja keuangan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan selain berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum yang berlandaskan pula pada :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawabkan Keuangan Daerah;
  5. Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;