Pengertian, Tujuan dan Sasaran Jampersal (skripsi, tesis, dan disertasi)

Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.

Tujuan Umum : jaminan persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI (angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi).

Adapun Tujuan khususnya adalah :

  1. Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertologan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan,
  2. Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan,
  3. Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan,
  4. Meningkatkan cakupan penangan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir,
  5. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sasaran Jampersal yang dijamin oleh jaminan persalinan adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), dan bayi baru lahir (usia 0-28 hari). Sedangkan yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.