Garam beryodium adalah garam yang telah diperkaya dengan KIO3 (Kalium Jodidat) dalam bentuk larutan pada lapisan tipis garam sehingga diperoleh campuran yang merata. Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) kadar yodium dalam garam ditentukan sebesar 30-80 ppm. Menurut WHO kebutuhan hariam tubuh akan yodium adalah 90 mcg pada umur 0-8 tahun, 120 mcg pada umur 9-13 tahun, 150 mg pada remaja/ dewasa dan 200 mg pada ibu hamil/ menyusui. Untuk menghindari pengaruh sampingan dari konsumsi garam yang berlebihan maka dianjurkan untuk mengkonsumsi garam tidak lebih dari 6-10 gram atau satu sendok teh setiap hari.
Standar Nasional Indonesia (SNI) garam konsumsi ditetapkan secara wajib terhadap produsen, distribusi/ pedagang sesuai dengan Kepres No. 69 tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium untuk melindungi kesehatan masyarakat. Kebijakan ini berkaitan erat dengan masih tingginya kejadian Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) di Indonesia.
Penggunaan garam beryodium bertujuan untuk menyediakan unsur yodium kepada masyarakat secara teratur dan berkesinambungan agar masyarakat tercukupi kebutuhannya akan unsure yodium. Menurut Deperindag, jenis garam yang diproduksi oleh pabrik-pabrik adalah:
- Garam curia/krosok beryodium adalah garam yang kristalnya kasar-kasar dipilih dari garam krosok bermutu baik, dibungkus dalam bungkus plastic transparan atau dalam karung plastic, dan dikonsumsi mas yarakat sebesar 17,9%
- Garam briket beryodium adalah garam berbentuk bata yang dike mas dalam plastik buram maupun transparan, berisi 12 bata dengan berat berkisar antara 1,5 kg sampai dengan 3,5 kg per plastik dan dikonsumsi masyarakat sebesar 26,9%
- Garam halus beryodium, adalah garam yang kristalnya sangat halus menyerupai gula pasir yang dikemas dalam plastik transparan disajiklan untuk garam meja dan dikonsumsi masyarakat s ebesar 55,1%
Dalam penyimpanan ada kemungkinan turunnya kandungan yodium dalam garam beryodium, maka untuk melindungi konsumen ditetapkan persyaratan kandungan KIO3 dalam garam beryodium sebagai berikut: di tingkat produksi 40-80 ppm dan tingkat distribusi/ konsumsi: 30-80 ppm.
