Pengertian Kehamilan Tidak Diinginkan (skripsi, tesis, disertasi)

Ada berbagai pengertian kehamilan tidak diinginkan (KTD) yang dapat dilacak dari beberapa sumber sebagai berikut: Menurut PKBI kehamilan tidak diinginkan merupakan akibat dari perilaku seksual yang disengaja maupun tidak disengaja, dan kehamilan tidak diinginkan ini dapat dialami oleh pasangan yang belum menikah maupun yang sudah menikah (PKBI, 1998). Menurut Imran (1992) yang dimaksud dengan KTD adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab maka keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi. KTD diartikan juga dengan kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin, baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik (Dongoes, 2000). KTD adalah suatu kondisi pasangan yang tidak menghendaki adanya kehamilan yang merupakan akibat dari suatu perilaku seksual secara sengaja maupun tidak sengaja yang dapat terjadi pada perempuan yang sudah menikah maupun perempuan yang belum menikah (Ma’shum and Wahyurini, 2009). Menurut kamus program keluarga berencana, KTD adalah kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan yang sebenarnya belum menginginkan kehamilan atau sudah tidak menginginkan hamil (Baron, 1997). Pengertian KTD menurut PKBI, adalah kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan tidak diinginkan adalah suatu kondisi ketika pasangan tidak menghendaki proses kelahiran dari suatu kehamilan yang merupakan akibat dari suatu perilaku seksual atau hubungan seksual yang disengaja maupun yang tidak disengaja dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Pada dasarnya pengertian tersebut tidak berbeda satu dengan lainnya. Oleh karena itu secara singkat dapat dikatakan bahwa kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan karena suatu sebab tidak dikehendaki pasangan menyebabkan kehamilan tersebut, baik tidak diinginkan sama sekali maupun tidak diinginkan pada suatu saat tertentu.

Kehamilan  biasanya  dapat  diklasifikasikan  menjadi  3 kategori, yaitu: 1) Intended pregnancy, yaitu kehamilan yang diharapkan yaitu kehamilan terjadi tepat dengan waktu yang diharapkan; 2) Mistimed pregnancy, yaitu tidak ingin hamil pada saat itu, atau kehamilan terjadi lebih cepat dari yang direcanakan; dan 3) Unwanted pregnancy, yaitu kehamilan yang sama sekali tidak menginginkan (Gipson et al., 2008). Semua definisi ini menunjukkan bahwa kehamilan adalah keputusan yang disadari (Santelli et al., 2003). Penelitian ini memberikan asumsi kejadian kehamilan dari seorang wanita yang tidak ingin hamil tetapi tidak menggunakan alat kontrasepsi, dan kehamilan dari wanita yang tidak merencanakan kehamilannya dengan menggunakan alat kontrasepsi, dan atau kehamilan diakhiri dengan perbuatan aborsi yang disengaja dari wanita bersangkutan.