Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 284 / MENKES / SK / IV / 2006, prosedur pencabutan gigi dapat dikembangkan mulai dari pasien mendaftar pada loket dan menunggu antrian pelayanan kesehatan, operator dan pasien menggunakan alat pelindung diri, asisten melakukan anamnesa terhadap pasien, asisten menjelaskan pada pasien tindakan yang akan dilakukan. Menurut Hongini (2012), sebelum melakukan pencabutan gigi perlu dilakukan pemeriksaan GDS pada pasien yang dicurigai DM, melakukan pengukuran tekanan darah (TD), meminta pasien mengisi formulir persetujuan pasien (informed consent), asisten memasang celemek pada bagian atas tubuh pasien dan mempersiapkan alat diagnostik serta alat dan bahan pencabutan gigi geligi, melakukan pemeriksaan intra oral terhadap tingkat keparahan karies dan vitalitas gigi dengan menggunakan alat diagnostik, asisten membantu dengan mengarahkan lampu dental dan suction jika diperlukan, mengolesi bahan anti septik pada bagian mukosa / gusi yang akan dinjeksi, operator melakukan anastesi. Asisten dapat melakukan komunikasi terapeutik terhadap pasien untuk menenangkan pasien, melakukan pengecekan sonde, apakah anastesi sudah berjalan, memasang check retraktor jika pasien sulit menahan mulut tetap terbuka, meluksasi gigi dan melepaskan gigi dari socket alveolar dengan elevator, melakukan pencabutan dengan menggunakan tang forceps, mengecek sisa akar gigi yang mungkin masih tertinggal dengan menggunakan sonde atau explorer, jika ada tulang yang tajam, gunakan knabel tang untuk memotong dan bone file untuk menghaluskan ujung tulang, melakukan pembersihan luka bekas pencabutan dari serpihan gigi dan tulang dengan menggunakan excavator, tutup jaringan yang terbuka dengan tampon yang telah diberi povidoniodin, memberikan instruksi dan memberikan resep obat (Afif, 2017)
