Prinsip penyelenggaraan puskesmas secara terpadu harus diterapkan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan. Prinsip penyelenggaraan tersebut
dikembangkan darifungsi puskesmas. Dasar pemikiran dari prinsip tersebut adalah
pentingnya menerapkan prinsip dasar dari setiap fungsi puskesmas dalam
menyelenggaraan setiap upaya puskesmas.Prinsip penyelenggaraan puskesmas
meliputi:
1) Paradigma sehat
Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk
berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan
yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.46
2) Pertanggungjawaban wilayah
Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.46 Untuk mencapai ini,
puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan seperti menggerakkan
pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan sehingga berwawasan
kesehatan, memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap
kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, membina setiap upaya
kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia
usaha di wilayah kerjanya dan menyelenggarakan upaya kesehatan strata
pertama secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.47
3) Kemandirian masyarakat
Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat.46 Dalam upaya membentuk
kemandirian masyarakat, puskesmas melaksanakan beberapa kegiatan
untuk memberdayakan masyarakat antara lain upaya kesehatan ibu dan
anak (posyandu, polindes, dan bina keluarga balita), upaya pengobatan
(posyandu, pos obat desa), upaya perbaikan gizi (posyandu, panti
pemulihan gizi, keluarga sadar gizi), upaya kesehatan sekolah (dokter
kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, dan pos kesehatan
pesantren), upaya kesehatan lingkungan (kelompok pemakai air bersih,
desa percontohan kesehatan lingkungan), upaya kesehatan usia lanjut
(posyandu suila, panti wreda), upaya kesehatan kerja (pos upaya kesehatan
kerja), upaya kesehatan jiwa (posyandu, tim pelaksana kesehatan jiwa
masyarakat), dan upaya pembinaan dan jaminan kesehatan (dana sehat,
tabungan ibu bersalin, mobilisasi dana keagamaan).
4) Pemerataan
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat
diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara
adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, dan
kepercayaan.
5) Teknologi tepat guna
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan
memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan
pelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak berdampak buruk bagi
lingkungan.
6) Keterpaduan dan kesinambungan
Puskesas mengintegrasikan dan mengoordinasikan
penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perorangan lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan sistem
rujukan yang didukung dengan manajemen puskesmas.46 Keterpaduan
lintas program memadukan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan
yang menjadi tanggung jawab puskesmas, sedangkan keterpaduan lintas
sektor memadukan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan berbagai
program sektor terkait tingkat kecamatan termasuk organisasi
kemasyarakatan dan dunia usaha