Dasar Hukum Kewarisan Islam (skripsi dan tesis)

Syariat Islam telah menetapkan ketentuan mengenai pewarisan yang sangat baik, bijaksana dan adil. Peraturan yang berkaitan dengan pemindahan harta benda milik seseorang yang ditinggalkan setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya baik ahli waris perempuan maupun ahli waris laki-laki. Warisan atau harta peninggalan menurut hukum Islam yaitu, “Sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih “. Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak, setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris. Pengertian hukum waris menurut Soepomo menerangkan bahwa hukum waris itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya. Proses ini telah mulai pada waktu orang tua masih hidup. Hukum waris Islam berdasarkan pada Al-Qur‟an yaitu sumber hukum tertinggi, kemudian As-Sunnah sebagai sumber kedua dan hasil-hasil Ijtihad para ahli hukum Islam yang dituangkan dalam suatu kompilasi melalui keputusan pemerintah, seperti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.9 Kitab suci Al Qur’an telah menjelaskan semua ketentuan hukum mengenai pewarisan dengan keterangan yang luas dan menyeluruh, sehingga tidak seorang pun dari ahli waris yang tidak memperoleh bagian dalam pembagian warisan. Al-Qur’an menegaskan secara terperinci ketentuan ahli waris yang disebut furudul-muqaddarah (bagian yang ditentukan), atau bagian ashabah serta orang-orang yang tidak termasuk ahli waris. Hukumhukum waris tersebut bersumber pada: a. Al-Qur’an, Al-Qur‟an merupakan sebagian besar sumber hukum waris yang banyak menjelaskan ketentuan-ketentuan faraid tiap-tiap ahli waris,seperti tercantum pada: Q. S. An-Nisa’ (4) ayat 7, yang artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. Ayat ini memberi ketegasan bahwa ahli waris laki-laki maupun perempuan mendapat bagian harta peninggalan dari orang tua dan kerabat yang meninggal dunia sesuai dengan bagian yang telah ditentukan Q. S. An-Nisa'(4) ayat 11, yang artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anakanakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalka, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak dan ia diwarisi bapak ibunya saja, maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut diatas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyayang.” Pada ayat ini, Allah SWT memerintahkan dan menegaskan agar bersikap adil dalam pembagian warisan kepada anak-anak baik kepada anak laki-laki maupun kepada anak perempuan. Q. S. An-Nisa’ (4) ayat 12, yang artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang 10 ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syariat yang benar-benar dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” Pembagian waris pada ayat di atas boleh dilakukan setelah wasiat si peninggal ditunaikan dan hutang-hutangnya dilunasi. Dan syarat wasiat yang dibolehkan adalah wasiat untuk kemaslahatan, bukan untuk menghalangi seseorang mendapat bagiannya dari harta tersebut atau untuk mengurangi bagian ahli waris yang lain, yaitu seperti berwasiat dengan lebih dari 1/3 harta yang ditinggalkannya. Pembagian waris yang dimaksud dalam surat An Nisa’ ayat 11, 12 di atas, setelah dikeluarkan wasiat dan hutang. Q. S. An-Nisa’ (4) ayat 176, yang artinya: 11 “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunayai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Ayat ini menjelaskan agar manusia tidak salah dalam pembagian warisan atau tidak terjadi kezaliman pada salah satu atau sebagian ahli waris terutama bila di dalamnya terdapat anak-anak yatim, orang-orang miskin dan wanita. b. Salah satu contoh dasar hukum Islam menurut Sunnah Rasul dan AlHadits Rasulullah bersabda : “Suatu wasiat tidak di perbolehkan untuk orang yang menerima pusaka (harta warisan) kecuali para ahli waris menghendakinya” (HR Ad-Daru Quthny) Hadits Rasulullah dari Datuk Umar bin Syu‟aib menceritakan bahwa Rasulullah bersabda : “Laki-laki yang berzina dengan seorang pelacur sampai perempuan itu melahirkan anak, maka anak yang lahir dari perbuatan zina itu tidak mewarisinya dan tidak diwarisinya. 11 Hadits yang antara lain diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW bersabda yang artinya: 1. “Berikanlah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan bagiannya masing-masing, sedangkan kelebihannya diberikan kepada ashabah yang lebih dekat, yaitu orang laki-laki yang lebih utama.” (HR.Bukahari Muslim). 2. Dalam satu riwayat disebutkan: “Bagilah harta warisan di antara para ahli waris yang berhak berdasarkan kitab Allah. Adapun sisanya dari harta warisan maka untuk orang laki-laki yang berhak.” (HR. Bukhari Muslim). Rasulullah SAW memerintahkan orang yang berhak membagi harta warisan agar membaginya kepada orang-orang yang berhak menerima bagian harta warisan itu secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat seperti yang dikehendaki Allah SWT. Para ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya di dalam kitab Allah adalah 2/3, 1/3, 1/6, 1/2, 1/4, dan 1/8. jika masih ada sisa setelah pembagian itu, maka diberikan kepada orang laki-laki yang paling dekat hubungan darahnya dengan mayit. Karena mereka merupakan pangkal dalam ta’shib, sehingga mereka didahulukan menurut urutan-urutan kedudukan dan kekerabatan mereka dengan mayit. a. Salah satu contoh dasar hukum Islam menurut Ijtihad Sebenarnya, Al-qur‟an dan As-sunnah dipandang telah mencukupi sebagai sumber legislasi yang memberi pedoman hukum yang berkenaan dengan kehidupan pribadi dan sosial muslimin, khususnya dalam bidang kewarisan. Para Mujtahid dalam menjalankan kegiatan ijtihat pada garis besarnya dapat dikelompokkan pada tiga masalah. Pertama, masalah yang timbul, sementara Al-qur‟an dan Sunnah ayat yang berkenaan dengan keadaan atau peristiwa tersebut masih bersifat zanni yang masih terbuka kemungkinannya ubtuk ditafsirkan. Kedua, masalah yang timbul, tetapi tidak ada nash-nya sama sekali. Ketiga, masalah yang timbul sementara sudah ada nash qath‟i. Contoh-contoh mengeni Ijtihad dalam soal kewarisan misalnya,mengenai bagian warisan banci,harta warisan yang tidak hapus kepada siapa sisanya diberikan. Demikian juga Ijtihad yang dilakukan Zaid bin Tsabit dalam soal pembagian warisan dalam kasus ahli waris terdiri dari Ibu Bapak dan salah seorang dari suami istri sudah mati. Dalam hal ini Zaid membagi sepertiga untuk ibu setelah suami atau istri mengambil bagiannya.12 ijtihad merupakan dasar hukum alternative sebagai akibat dinamisnya kehidupan manusia umumnya dan umat islam pada khususnya Ijma‟ Ijma yaitu kesepakatan kaum muslimin menerima ketentuan hukum warisan yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Hadits, sebagai ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya mewujudkan keadilan dalam masyarakat atau ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid tentang suatu ketentuan hukum syara’ mengenai suatu hal pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW