Tindak pidana atau dalam bahasa belanda “strafbaar feit”, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam strafwetboek atau Kitab Undangundang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di Indonesia. Ada istilah dalam bahasa asing yaitu “delict”. Secara Literlijk, kata “straf” artinya pidana, “baar” artinya dapat atau boleh, dan “feit” adalah perbuatan. Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Baik di Belanda maupun di Indonesia, tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dengan rumusan; “geen feil is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepalingen” atau “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.15 J.E. Jonkers juga telah memberikan definisi strafbaarfeit menjadi dua pengertian :
a. Definisi pendek memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu kejadian “feit” yang dapat diancam dipidana oleh undnag-undang;
b. Definisi panjang atau lebih mendalam memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah sutau kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa ole orang yang dapat dipertanggungjawabkan.16 Simons seperti di kutip oleh Drs. Adami Chazawi, S.H. di dalam bukunya, merumuskan strafbaar feit adalah “suatu tindakan melanggar hukum yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan sebagai dapat dihukum”.
Pompe seperti yang ada di dalam buku Drs. Adami Chazawi yang merumuskan bahwa suatu strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu “tindakan yang menurut sesuatu runusan undang-undang telah diinyatakan sebagai tindakan yang dapat di hukum”.
Jadi apabila rumusan strafbaarfeit dari simons diperbandingkan dengan pompe, ditinjau dari segi biliografi dapat dikatakan bahwa simons mempunyai pandangan klassik yang tradisional, sedang pompe menganut pandangan baru yang telah berkembang. Namun dapat pula dikatakan deng simons masih mempunyai arti dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana.19 Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana. Moeljatno mendefinisikan perbuatan pidana yaitu “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.” Secara singkat perbuatan pidana dapat juga didefinisikan, yaitu perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.20 Pada buku Muhammad Ainul Syamsu, pandangan serupa juga disampaikan oleh Clark, Marshall, dan lazell yang menekankan pada dilarangnya perbuatan dan diancam dengan pidana. Dikatakan bahwa tindak pidana (crime) adalah ”any act or omission prohibited by public for the protection of the public, and made punishable by state in a judicial proceeding in its own name”. Dengan kata lain, tindakan pidana meliputi seluruh perbuatan aktif ataupun pasif yang dilarang untuk melindungi masyarakat dan diancam dengan pidana oleh negara melalui proses hukum