Bengkel (skripsi dan tesis)

 

Bengkel adalah sebuah bangunan yang dilengkapi alat pengaturan dan menyediakan ruang dan peralatan untuk melakukan konstruksi atau manufaktur, dan/atau memperbaiki benda mekanik. Perbengkelan  adalah  pengetahuan dan keterampilan tentang peralatan dan metode untuk membuat, membentuk, mengubah bentuk, merakit, ataupun memperbaiki suatu benda menjadi bentuk yang baru atau kondisi yang lebih baik secara manfaat maupun estetika. Pada umumnya bengkel mempunyai spesifikasi tertentu menurut jenis pekerjaan jasa yang dapat dilayani, missal bengkel bubut, bengkel las, bengkel listrik, bengkel mobil dan lain-lain.

  1. Bengkel bubut adalah bengkel yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan benda-benda mekanik seperti sekrup, mur/baut, as serta membuat suatu alat dengan spesifikasi tertentu yang terkadang ukurannya tidak standar di pasaran.
  2. Bengkel listrik adalah bengkel yang mempunyai kemampuan untuk memperbaiki peralatan-peralatan yang berhubungan dengan penggunaan tenaga listrik, seperti dynamo, coil, rangkaian dalam peraatan listrik lainnya.
  3. Bengkel las adalah bengkel yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penyambungan berbagai jenis logam yang terpisah.
  4. Bengkel umum kendaraan bermotor adalah bengkel umum kendaraan bermotor yang berfungsi untuk memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, yang selanjutnya dalam buku panduan ini disebut bengkel. Sedangkan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan jasa yang lebih baik, pelayanann jasa di bengkel juga dikembangkan. Berbagai bengkel sekarang juga melayani jasa cuci kendaraan yang lebih modern lagi membuka jasa salon kendaraan.

KEPMEN Perindustrian dan Perdagangan No. 551/MPP/Kep/10/1999 mengklasifikasikan tipe bengkel sebagaimana didasarkan atas jenis pekerjaan yang dilakukan, yaitu :

  1. Bengkel tipe A, merupakan bengkel yang mampu melakukan jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, perbaikan chassis dan body.
  2. Bengkel tipe B, merupakan bengkel yang mampu melakukan jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil dan perbaikan besar, atau jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil serta perbaikan chassis dan body.
  3. Bengkel tipe C, merupakan bengkel yang mampu melakukan jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil.

Limbah cair dari usaha perbengkelan dapat berupa oli bekas, bahan ceceran, pelarut/pembersih dan air. Bahan pelarut/ pembersih pada umumnya mudah sekali menguap, sehingga keberadaannya dapat menimbulkan pencemaran terhadap udara. Terhurpnya bahan pelarut juga dapat menimbulkan gangguan terhadap pernapasan para pekerja. Air limbah dari usaha perbengkelan banyak terkontaminasi oleh oli (minyak pelumas), gemuk dan bahan bakar. Air yang sudah terkontaminasi akan mengalir mengikuti saluran yang ada, sehingga air ini mudah sekali untuk menyebarkan bahan-bahan kontaminan yang terbawa olehnya. Oli bekas jika tidak dikelola dengan baik dpaat menimbulkan kesan kotor dan sulit dalam pembersihannya, selain itu oli bekas dapat membuat kondisi lantai licin yang dapat berakibat mudahnya terjadi kecelakaan kerja. Oli yang sudah lama tidak diganti, kotoran mengumpul dan berubah jadi lumpur (sludge).

Pengelolaan bahan-bahan B3 yang berasal dari kegiatan perbengkelan dilakukan dengan cara dikumpul kemudian dilakukan kerjasama antar bengkel maupun dengan para pengumpul limbah B3 kemudian diserahkan ke pihak ketiga