Menurut pedoman penatalaksanaan penyakit ISPA Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2008 ( dalam Hera 2010), klasifikasi ISPA berdasarkan derajat keparahan penyakit, yaitu ISPA ringan, ISPA sedang dan ISPA berat.
1) Infeksi Saluran Penafasan Akut ringan / non pneumonia :
Penatalaksanaannya cukup dilakukan di rumah tidak perlu dibawa kedokter atau puskesmas, cukup diberi obat yang dijual bebas di toko atau apotik.
2) Infeksi Saluran Pernafasan Akut sedang :
Penatalaksanaannya memerlukan pengobatan dengan antimikroba, tetapi tidak dirawat. Tanda dan gejala : suhu lebih dari 39°C, pernafasan lebih dari 50 kali/menit, tenggorokan berwarna merah, pernafasan berbunyi seperti mendengkur atau mencuit-cuit dan telinga sakit.
3) Infeksi Saluran Pernafasan Akut berat :
Penatalaksanaannya harus dirawat di rumah sakit atau puskesmas karena perlu mendapat perawatan dengan peralatan khusus seperti oksigen dan infus. Tandadan gejala : Bibir atau kulit membiru, tidak sadar atau kesadarannya menurun, pernafasan berbunyi mengorok dan tampak gelisah.