Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah alat bagi pemerintah dalam menyejahterakan rakyat sekaligus sebagai alat pengelolaan perekonomian negara. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Musgrave dan Musgrave (1989) menyatakan tiga fungsi utama kebijakan fiskal dimaksud adalah:
- Fungsi alokasi; meliputi penyediaan barang-barang publik
- Fungsi distribusi; penyesuaian distribusi pendapatan dan kemakmuran untuk menjamin bahwa keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan atau pemerataan dapat terpenuhi.
- Fungsi stabilisasi; yaitu penggunaan kebijakan penganggaran sebagai sarana untuk menjamin pengerahan tenaga kerja secara optimal, stabilitas harga yang memadai, serta pertumbuhan ekonomi yang baik.
Sistem penganggaran dan prioritas pos-pos pendanaan pembangunan yang terdapat di dalamnya dapat merefleksikan seberapa besar komitmen Pemerintah terhadap rakyatnya. Mutiarin (2012) menambahkan bahwa anggaran adalah cerminan pilihan kebijakan dan prioritas dalam organisasi publik, (budgets reflect choices and priorities) sekaligus merupakan cara yang penting untuk melihat substansi rumusan kebijakan di sebuah negara (Sabatier, 2007).
Dan sebagai batasan ruang lingkup dalam penelitian ini, salah satu variabel makro-ekonomi khususnya dari sisi pengelolaan fiskal yang akan digunakan adalah dari pos APBN berupa belanja negara secara keseluruhan.