Fasilitas infrastruktur berfungsi melayani berbagai kepentingan umum.Kebutuhan prasarana merupakan pilihan (preference), dimana tidak ada standar umum untuk menentukan berapa besarnya fasilitas yang tepat di suatu daerah atau populasi. Edwin (1998) menguraikan prasarana umum untuk pelayanan meliputi kategori-kategori sebagai berikut:
- Pendidikan, berupa Sekolah Dasar, SMP, SMA dan perpustakaan umum.
- Kesehatan, berupa rumah sakit, rumah perawatan, fasilitas pemeriksaan oleh dokter keliling, fasilitas perawatan gigi dengan mobil keliling, fasilitas kesehatan mental dengan mobil keliling, rumah yatim piatu, perawatan penderita gangguan emosi, perawatan pecandu alkohol dan obat bius, perawatan penderita cacat fisik dan mental, rumah buta dan tuli, serta mobil ambulans.
- Transportasi, berupa jaringan rel kereta api, bandar udara dan fasilitas yang berkaitan, jalan raya dan jembatan di dalam kota dan antar kota serta terminal penumpang.
- Kehakiman, berupa fasilitas penegakan hukum dan penjara. Rekreasiberupa fasilitas rekreasi masyarakat dan olahraga.
Sedangkan World Bank (1994) membagi infrastruktur menjadi tiga komponen utama, yaitu:
- Infrastruktur Ekonomi, merupakan infrastruktur fisik yang diperlukan untuk menunjang aktivitas ekonomi, meliputi public utilities (tenaga listrik, telekomunikasi, air, sanitasi, gas), public work (jalan, bendungan, kanal, irigasi, dan drainase) dan sektor transportasi (jalan, rel, pelabuhan, lapangan terbang dan sebagainya).
- Infrastruktur Sosial, meliputi pendidikan, kesehatan, perumahan, dan rekreasi.
- Infrastruktur Administrasi, meliputi penegakan hukum, kontrol administrasi, dan koordinasi.
Infrastruktur jalan memberikan layanan berupa akses terhadap infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur sosial, diantaranya infrastruktur pendidikan dan infrastruktur kesehatan.Semakin besar akses yang diberikan, maka semakin tinggi juga tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh infrastruktur pendidikan dan infrastruktur kesehatan yang pada akhirnya mengurangi kesenjangan pendidikan dan kesehatan antar wilayah.
Keterbatasan akses layanan pendidikan dan kesehatan di daerah yang terpencil dapat disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya kondisi geografis wilayah yang spesifik, aksesibilitas pendidikan, aksesibilitas spasial, dan infrastruktur wilayah. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Rustiadi, et al (2001) bahwa faktor utama yang dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan antar wilayah, antara lain: geografi, sejarah, politik, kebijakan pemerintah, administrasi, sosial budaya, dan (7) ekonomi.
Aksesibilitas spasial merupakan faktor penentu dalam pembangunan daerah terpencil. Adapun bentuk kesuksesan program yang dirancang untuk memperbaiki kondisi kehidupan penduduk daerah terpencil akan sangat tergantung pada akses yang dimiliki terhadap berbagai fasilitas dan barang. Salah satunya adalah pemenuhan infrastruktur.
Infrastruktur merujuk pada sistem fisik seperti jalan, jembatan, jaringan listrik, alat transportasi, bangunan-bangunan gedung, dan fasilitas publik yang lain, harus tersedia bukan hanya di daerah perkotaan terlebih di daerah pedesaan sangatlah diperlukan guna terpenuhinya kebutuhan dasar manusia baik dalam lingkup sosial, ekonomi, dan lainnya.Adanya aksesibilitas ini diharapkan dapat mengatasi beberapa hambatan mobilitas, berhubungan dengan mobilitas fisik, misalnya kemudahan dalam memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan (Kartono, 2001).