Biro perbankan syariah dalam Sudarsono (2008) mengelompokkan jenis pembiayaan berdasarkan tujuan penggunaanya, antara lain :
- Berdasarkan prinsip jual beli
- Ba’I al-murabahah
Jual beli barang pada harga asal antara penjual dan pembeli dengan menyebutkan harga pembelian dan laba yang disyaratkan oleh penjual yang telah disepakati. Penjualan barang dilakukan atas dasar cost-plus profit.
- Bai As-Salam
Jual-beli barang dengan kondisi barang yang belum tersedia, barang tersebut diserahkan di kemudianhari dengan pembayaran di awal. Spesifikasi kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan ditentukan pada saat akad. Bai as-salam merupakan pembiayaan yang umum dilakukan di bidang pertanian.
- Bai Al-Istishna
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak. Bail al istishna biasanya dipergunakan di bidang manufaktur dengan pembayaran yang dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
- Berdasarkan Prinsip Sewa
- Al-Ijarah
Pemindahan hak guna atas barang melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
- Al-Ijarah al-muntahia bit-tamlik
Merupakan bagian dari akad Al-Ijarah dengan adanya perpindahan kepemilikan barang di akhir masa waktu
- Berdasarkan prinsip bagi hasil
- Al-Musyarakah
Kerjasama antara kedua pihak atau lebih yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan pembagian keuntungan dan resiko yang ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
- Al-Mudharabah
Kerjasama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai pengelola modal. Keuntungan usaha dibagikan sesuai dengan kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal selama kesalahan bukan akibat dari kelalaian pengelola modal.