Diadakannya peraturan disiplin kerja pastimempunyai tujuan yaituuntuk menciptakan peraturan dan ketertiban dalam bekerja yang mempunyai tujuan yang komplek. Agar tercipta iklim yang sehat dan dinamis maka perlu adanya tujuan disiplinkerja seperti yang dikemuka kan Moekijat (1989: 168) sebagai berikut:“ Tujuan disiplin baik kolektif maupun perseorangan yangsebenarnya untuk menjurus-kan atau mengarah kantingkah laku pada realitas yang harmonis dari tujuan-tujuan yang diinginkan.”
Sastrohadiwiryo (2002:292) menyebutkan bahwa tujuan umum dari pembinaan disiplin kerja yaitu agar kelangsungan hidup perusahaan sesuai dengan tujuan yang direncanakan perusahaan. Sedangkan tujuan khusus dari pembinaan disiplin kerja antara lain:
- Agar para tenaga kerja menepati segala peraturan dan kebijakan ketenaga kerjaan maupun peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta melaksanakan perintah manajemen.
- Dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta mampu memberikan pelayanan yang maksimum kepada pihak tertentu yang berkepentingan dengan perusahaan sesuai dengan bidang pekerjaan yang diberikan kepadanya.
- Dapat menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana, barang dan jasa perusahaan dengan sebaik-baiknya.
- Dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada perusahaan.
- Tenaga kerja mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi sesuai dengan harapan perusahaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.