Undang-undang nomor 17 Tahun 2012 menetapkan secara jelas mengenai ketentuan khusus yang mengatur partisipasi anggota koperasi dalam menetapkan tujuan pengendalian kegiatan-kegiatan organisasi koperasi diantaranya bahwa rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
(pasal 6 ayat 1), dalam hal ini dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai satu suara (pasal 35 ayat 3). Kehadiran dan partisipasi aktif anggota dipandang sebagai tanggung jawab dan hak setiap anggota (pasal 29 ayat 2a). disamping itu pasal 29 UU No 17/2012 menetapkan bahwa setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama (pasal 29 ayat 2e) memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota dan pasal pasal 29 ayat 2f mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut anggaran dasar.
Berdasarkan undang-undang tersebut maka dapat di rangkum terdapat dua jenis Partisipasi pada koperasi yaitu berupa partisipasi kontributif dan dapat pula partisipasi insentif. Kedua partisipasi ini timbul karena adanya peran ganda anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Partisipasi kontributif anggota dalam kedudukannya sebagai pemilik adalah: 1) Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela); dan 2) Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi (Hendar, 2011). Sedangkan partisipasi insentif anggota dalam kedudukannya sebagai pelanggan adalah ketika para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh koperasi dalam menunjang kepentingannya (Hendar, 2011).