Pengertian Kecerdasan Emosional (skripsi dan tesis)

Goleman (2005) menyatakan kecerdasan emosi merupakan kemampuan emosi yang meliputi kemampuan untuk mengendalikan diri, memiliki daya tahan ketika menghadapi suatu masalah, mampu mengendalikan impuls, memotivasi diri, mampu mengatur suasana hati, kemampuan berempati dan membina hubungan dengan orang lain. Reuven Bar-On (2006) menyatakan bahwa kecerdasan emosional adalah kemampuan, kompetensi emosional dan sosial yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami diri sendiri dan orang lain serta berhasil dalam mengatasi tuntutan, tantangan dan tekanan sehari-hari. Bar-On juga menyampaikan bahwa orang yang cerdas secara emosi cenderung untuk lebih optimis, fleksibel, lebih realistis, dan mampu mengatasi masalah serta menghadapi tekanan.

Kecerdasan emosional menghadirkan kemampuan untuk merasa, menilai, dan mengekspresikan emosi secara akurat dan adaptif; kemampuan untuk mengenal dan memahami emosi; kemampuan untuk mengakses perasaan ketika melakukan aktivitas kognitif dan melakukan penyesuaian; dan untuk mengatur emosi diri sendiri dan orang lain. Dengan kata lain kecerdasan emosional mengacu pada kemampuan untuk mengolah/memproses emosi; mencari informasi tentang emosi dan digunakan untuk memandu aktivitas kognitif seperti problem solving dan memusatkan energi untuk bertindak dan menyelesaikan masalah tersebut. Salovey dan Mayer menggunakan kecerdasan emosi untuk menggambarkan sejumlah keterampilan yang berhubungan dengan keakuratan penilaian tentang emosi diri sendiri dan orang lain, serta kemampuan mengolah perasaan untuk memotivasi, merencanakan siswa, dan meraih tujuan kehidupan (Hartini, 2002:39).

Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)

Penilaian kinerja (performance appraisal) memainkan peranan yang sangat penting tempat kerja. Karyawan menginginkan dan memerlukan balikan berkenan dengan prestasi mereka dan penilaian menyediakan kesempatan untuk memberikan balikan kepada mereka. Jika kinerja tidak sesuai dengan standar, maka penilaian memberikan kesempatan untuk meninjau kemajuan karyawan dan untuk menyusun rencana peningkatan kinerja. Penilaian kinerja merupakan upaya membandingkan prestasi aktual karyawan dengan prestasi kerja dengan yang diharapkan darinya (Dessler 2000). Menurut Dessler (2000) ada lima faktor dalam penilaian kinerja yang populer, yaitu:

  1. Prestasi pekerjaan, meliputi: akurasi, ketelitian, keterampilan, dan penerimaan keluaran
  2. Kuantitas pekerjaan, meliputi: volume keluaran dan kontribusi
  3. Kepemimpinan yang diperlukan, meliputi: membutuhkan saran, arahan atau perbaikan
  4. Kedisiplinan, meliputi: kehadiran, sanksi, warkat, regulasi, dapat dipercaya/diandalkan dan ketepatan waktu
  5. Komunikasi, meliputi: hubungan antar karyawan maupun dengan pimpinan, media komunikasi.

Adapun indikator penilaian kinerja karyawan menurut Guritno dan Waridin (2005) adalah sebagai berikut :

  1. Mampu meningkatkan target pekerjaan
  2. Mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
  3. Mampu menciptakan inovasi dalam menyelesaikan pekerjaan
  4. Mampu menciptakan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan
  5. Mampu meminimalkan kesalahan pekerjaan

Menurut Wirawan (2009 dimensi kinerja dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu hasil kerja, perilaku kerja, dan sifat pribadi yang berhubungan dengan pekerjaan. Sedangkan menurut Barnard dan. Quinn dalam Prawirosentono (2008:27-32) bahwa indikator-indikator kinerja karyawan  adalah sebagai berikut:

  1. Efektivitas dan efisiensi

Bila suatu tujuan tertentu akhirnya dapat dicapai, kita boleh mengatakan bahwa kegiatan tersebut efektif. Apabila akibat-akibat yang dicari dari kegiatan mempunyai nilai yang lebih penting dibandingkan hasil yang tercapai, sehingga mengakibatkan ketidakpuasan walaupun efektif, hal ini disebut tidak efisien. Sebaliknya jika akibat yang tidak dicari-cari tidak penting/remeh, maka kegiatan tersebut efisien. Sehubungan dengan itu kita dapat mengatakan sesuatu efektif bila mencapai tujuan tertentu. Dikatakan efisien bila hal itu memuaskan sebagai pendorong mencapai tujuan, terlepas apakah efektif atau tidak.

  1. Otoritas dan tanggung jawab

Wewenang adalah hak seseorang untuk memberikan perintah (kepada bawahan), sedangkan tanggung jawab adalah bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai akibat dari kepemilikan wewenang tersebut. Bila ada wewenang berarti dengan sendirinya muncul tanggung jawab.

  1. Disiplin

Disiplin meliputi ketaatan dan hormat terhadap perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan karyawan. Disiplin juga berkaitan erat dengan sanksi yang perlu dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.

  1. Inisiatif

Inisiatif seseorang berkaitan dengan daya pikir, kreativitas dalam bentuk ide untuk merencanakan sesuatu yang berkaitan dengan tujuan organisasi

Menurut Mangkunegara (2009) kinerja karyawan dapat dinilai dari :

  1. Kualitas kerja

Menunjukan kerapihan, ketelitian, keterkaitan hasil kerja dengan tidak mengabaikan volume pekerjaan. Adanya kualitas kerja yang baik dapat menghindari tingkat kesalahan, dalam penyelesaian suatu pekerjaan yang dapat bermanfaat bagi kemajuan perusahaan

  1. Kuantitas kerja

Menunjukan banyaknya jumlah jenis pekerjaan yang dilakukan dalam suatu waktu sehingga efisiensi dan efektivitas dapat terlaksana sesuai dengan tujuan perusahaan.

  1. Tanggung jawab

Menunjukan seberapa besar karyawan dalam menerima dan melaksanakan pekerjaannya, mempertanggung jawabkan hasil kerja serta sarana dan prasarana yang digunkan dan perilaku kerjanya setiap hari.

  1. Kerjasama

Kesediaan karyawan untuk berpartisipasi dengan karyawan yang lain secara vertikal dan horizontal baik di dalam maupun diluar pekerjaan sehingga pekerjaan akan semakin baik

Pengertian Kinerja (skripsi dan tesis)

Menurut Rivai (2004) kinerja merupakan perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan. Menurut Simamora (2006) kinerja karyawan mengacu kepada kadar pencapaian tugas-tugas yang membentuk sebuah pekerjaan karyawan. Kinerja merefleksikan seberapa baik karyawan memenuhi persyaratan sebuah pekerjaan.

 Menurut Mathis dan Jackson (2011) kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh karyawan. Sedangkan Handoko (2002) mengistilahkan kinerja (performance) dengan prestasi kerja yaitu proses melalui mana organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan.  Menurut Winardi (1992) kinerja merupakan konsep yang bersifat universal yang merupakan efektivitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan bagian karyawannya berdasar standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, karena organisasi pada dasarnya dijalankan oleh manusia, maka kinerja sesungguhnya merupakan perilaku manusia dalam memainkan peran yang mereka lakukan dalam suatu organisasi untuk memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan agar membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan.

Indikator Disiplin (skripsi dan tesis)

Menurut Hasibuan (2005) Pada dasarnya banyak indikator yang mempengaruhi tingkat kedisiplinan karyawan suatu organisasi, di antaranya :

  1. Tujuan dan kemampuan

Tujuan dan kemampuan ini mempengaruhi tingkat kedisiplinan karyawan. Tujuan yang akan dicapai harus jelas dan ditetapkan secara ideal serta cukup menantang bagi kemampuan karyawan. Hal ini berarti bahwa pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan harus sesuai dengan kemampuan karyawan bersangkutan agar karyawan tersebut bekerja dengan sungguh-sungguh dan disiplin dalam mengerjakannya. Akan tetapi, jika pekerjaan itu diluar kemampuannya atau jauh di bawah kemampuannya maka kesungguhan dan kedisiplinan karyawan rendah. Disinilah letak pentingnya axas the right man in the right place and the right man in the right job.

  1. Teladan pimpinan

Teladan pimpinan sangat berperan dalam menentukan kedisiplinan karyawan karena pimpinanan dijadikan teladan dan panutan oleh para bawahannya. Pimpinan harus memberi contoh yang baik, berdisiplin baik, jujur, adil, serta sesuai dengan perbuatan. Dengan teladan pimpinan yang baik, kedisiplinan bawahan akan ikut baik. Jika teladan pimpinan kurang baik (kurang berdisiplin), para bawahan pun akan kurang disiplin. Pimpinan jangan mengharapkan kedisiplinan bawahannya baik jika dia sendiri kurang disiplin. Pimpinan harus menyadari bahwa perilakunya akan dicontoh dan diteladani bawahannya. Hal inilah yang mengharuskan pimpinan mempunyai kedisiplinan yang baik agar para bawahan pun mempunyai disiplin yang baik pula

  1. Balas Jasa

Balas jasa atau kompensasi, kesejahteraan ikut mempengaruhi kedisiplinan karyawan, karena balas jasa akan memberikan kepuasan dan kecintaan karyawan terhadap perusahaan. Jika kecintaan karyawan semakin tinggi terhadap pekerjaan kedisiplinan akan semakin baik. Untuk mewujudkan kedisiplinan karyawan yang baik perusahaan harus memberikan balas jasa yang relatif besar. Kedisiplinan karyawan tidak mungkin baik apabila balas jaasa yang mereka terima kurang memuaskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarga. Jadi, balas jasa barperan penting untuk menciptakan kedisiplinan karyawan. Artinya semakin besar balas jasa semakin baik kedisiplinan karyawan. Sebaliknya, apabila balas jasa kecil kedisplinan karyawan menjadi rendah. Karyawan sulit untuk berdisiplin baik selama kebutuhan-kebutuhan primernya tidak terpenuhi dengan baik.

  1. Keadilan

Keadilan ikut mendorong terwujudnya kedisplinan karyawan, karena ego dan sifat manusia yang selalu merasa dirinya penting dan minta diperlakukan sama ddengan manusia lainnya. Keadilan yang dijadikan dasar kebijakan dalam pemberian balas jasa atau hukuman akan tercipta kedisiplinan yang baik. Manajer yang baik dalam memimpin selalu berusaha bersikap adil terhadap semua karyawan. Dengan keadilan yang baik akan menciptakan kedisiplinan yang baik pula.

  1. Waskat (pengawasan melekat)

Waskat adalah tindakan nyata paling efektif dalam mewujudkan kedisiplinan karyawan perusahaan. Dengan waskat berarti atasan harus aktif dan langsung mengatasi perilaku, moral, sikap, gairah kerja dan prestasi kerja bawahannya.

  1. Sanksi hukuman

Sanksi hukuman berperan penting dalam memelihara kedisiplinan karyawan. Dengan sanksi hukuman yang semakin berat, karyawan akan semakin takut melanggar peraturan-peraturan perusahaan. Berat atau ringan sanksi hukuman yang akan diterapkan ikut mempengaruhi baik buruknya kedisiplinan karyawan.

  1. Ketegasan

 Ketegasan pimpinan dalam melakukan tindakan akan mempengaruhi kedisiplinan karyawan perusahaan, pimpinan harus berani dan tegas bertindak untuk memberikan sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan perusahaan sebelumnya. Dengan demikian pimpinan akan dapat memelihara kedisiplinan karyawan perusahaan.

  1. Hubungan kemanusiaan

Hubungan kemanusiaan yang harmonis diantara sesama karyawan ikut menciptakan kedisiplinan yang baik pada suatu perusahaan. Manajer harus berusaha menciptakan suasana hubungan kemanusiaan yang serasi baik diantara semua karyawan. Kedisiplinan karyawan akan tercipta apabila hubungan kemanusiaan dalam organisasi tersebut baik.

Saydam (2000), menyatakan bahwa aspek – aspek kedisiplinan kerja meliputi;

  1. Aspek keteraturan jam masuk, pulang kerja dan istirahat.
  2. Aspek cara berpakaian, dan bertingkah laku dalam pekerjaan,
  3. Aspek cara kerja
  4. Aspek keteraturan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para karyawan selama dalam perusahaan.

Aspek-aspek pengukuran disiplin kerja oleh Natsir (dalam Astuti, 1997) yaitu:

  1. Aspek keteraturan dan ketepatan waktu kerja yaitu datang dan pulang kerja dengan teratur dan tepat waktu.
  2. Aspek penggunaan pakaian kerja yaitu berpakaian rapi dan lengkap ditempat kerja.
  3. Aspek penggunaan bahan dan alat perlengkapan kerja yaitu menggunakan alat bahan dan alat  perlengkapan dengan hati-hati.
  4. Aspek penggunaan waktu kerja, yaitu menggunakan waktu kerja yang sepenuhnya dan seefisien mungkin.
  5. Aspek cara kerja yaitu mengikuti cara kerja seperti yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  6. Aspek kepatuhan terhadap peraturan kerja yaitu tidak melakukan hal-hal yang telah menjadi larangan perusahaan.

Amriyani (2004), menyimpulkan bahwa aspek kedisiplinan kerja mencakup aspek-aspek:

  1. Kepatuhan terhadap perintah. Kepatuhan terjadi jika seseorang melakukan apa yang dikatakan kepadanya.
  2. Waktu kerja. Waktu kerja sebagai jangka waktu saat pekerja yang bersangkutan harus hadir untuk memulai pekerjaan dan ia dapat meninggalkan pekerjaan.
  3. Kepatuhan terhadap peraturan. Serangkaian aturan-aturan yang dimiliki kelompok dalam organisasi boleh jadi merupakan tekanan bagi seseorang atau karyawan agar patuh.
  4. Pemakaian seragam atau alat kerja dengan hati-hati. Setiap karyawan terutama di lingkungan kerja menerima seragam tiap dua tahun sekali.

 Aspek disiplin kerja juga dikemukakan oleh Lateiner & Levine (Amriany, 2004) dan Strauss & Sayles (1990). Aspek disiplin kerja yang dipakai dalam penelitian ini adalah:

  1. Kehadiaran tepat waktu
  2. Memakai pakaian yang baik di tempat kerja
  3. Penggunaan barang-barang dan perlengkapan kantor
  4. Kualitas pekerjaan
  5. Cara kerja

Pengertian Disiplin (skripsi dan tesis)

Disiplin merupakan suatu kekuatan yang berkembang di dalam tubuh pekerja sendiri yang menyebabkan dia dapat menyesuaikan diri dengan sukarela kepada keputusan-keputusan, peraturan-peraturan, dan nilai-nilai tinggi dari pekerjaan dan tingkah laku (Asmiarsih 2006). Disiplin kerja juga dapat diartikan sebagai suatu sikap menghormati, menghargai, patuh, dan taat terhadap peraturan uang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak untuk menerima sanksi-sanksinya apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya (Sastrodiwiryo, 2002).

Kedisiplinan adalah sikap yang secara sukarela mentaati semua peraturan dan menyadari semua tugas dan tanggungjawabnya. Dalam dunia kerja disiplin kerja dapat diartikan sebagai sikap karyawan yang mematuhi semua peraturan perusahaan; datang dan pulang tepat waktu, mengerjakan semua pekerjaan dengan baik, tidak mangkir (Fathoni, 2006).

Jenis dan Tipe Gaya Kepemimpinan (skripsi dan tesis)

Menurut Siagian (2007:12) menyatakan bahwa gaya kepemimpinan pada dasarnya dikategorikan menjadi 5 (lima) tipe yakni :

  1. Gaya Kepemimpinan Otokratik.

Pengambilan keputusan seorang manajer yang otokratik akan bertindak sendiri dan memberitahukan bawahannya bahwa ia telah mengambil keputusan tertentu dan para bawahan itu hanya berperan sebagai pelaksana karena tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pengambilan keputusan. Memelihara hubungan dengan para bawahannya, manajer yang otokratik biasanya dengan menggunakan pendekatan formal berdasarkan kedudukan dan statusnya dalam organisasi dan kurang mempertimbangkan apakah kepemimpinannya dapat diterima dan diakui oleh para bawahan atau tidak.

Seorang pemimpin yang otokratik biasanya memandang dan memperlakukan para bawahannya sebagai orang-orang yang tingkat kedewasaan atau kematangannya lebih rendah dari tingkat kedewasaan atau kematangan pimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam interaksi yang terjadi tidak mustahil bahwa ia akan menonjolkan gaya memerintah dan bukan gaya mengajak.

  1. Gaya Kepemimpinan Paternalistik

Pemimpin paternalistik menunjukkan kecenderungan-kecenderungan bertindak sebagai berikut : Pengambilan keputusan, kecenderungannya menggunakan cara mengambil keputusan sendiri dan kemudian berusaha menjual keputusan itu kepada para bawahannya. Dengan menjual keputusan itu diharapkan bahwa para bawahan akan mau menjalankan meskipun tidak dilibatkan didalam proses pengambilan keputusan.

  1. Gaya Kepemimpinan Kharismatik.

Teori kepemimpinan belum dapat menjelaskan mengapa seseorang dipandang sebagai pemimpin yang kharismatik, sedangkan yang lain tidak. Artinya, belum dapat dijelaskan secara ilmiah faktor-faktor apa saja yang menjadi seseorang memiliki kharisma tertentu.

  1. Gaya Kepemimpinan Laissez-faire.

Karakteristik yang paling nampak dari seseorang pemimpin laissez-faire terlihat pada gayanya yang santai dalam memimpin organisasi. Dalam hal pengambilan keputusan, misalnya, seorang pemimpin laissez-faire akan mendelagisakan tugas-tugasnya kepada bawahannya, dengan pengarahan yang minimal atau bahkan sama sekali tanpa pengarahan sama sekali.

  1.  Gaya Kepemimpinan Demokratik.

Pengambilan keputusan pemimpin demokratik pada tindakannya mengikutsertakan para bawahannya dalam seluruh pengambilan keputusan. Seorang pemimpin demokratik akan memilih model dan teknik pengambilan keputusan tertentu yang memungkinkan para bawahan ikut serta dalam pengambilan keputusan.

Menurut Kismono (2001:220) gaya kepemimpinan terbagi atas 3 (tiga) yakni:

  1. Gaya Kepemimpinan Otoriter.

Pemimpin memusatkan kekuasaan dan keputusan-keputusan pada di pemimpin sendiri. Pemimpin memegang wewenang sepenuhnya dan memikul tanggung jawab sendiri.

  1. Gaya Kepemimpinan Demokratis.

Pemimpin mendelegasikan wewenangnya secara luas. Pembuatan pengambilan keputusan selalu dirundingkan dengan para bawahan, sehingga pemimpin dan bawahan bekerja dalam satu tim.

  1. Gaya Kepemimpinan Bebas.

Pemimpin hanya berpartisipasi minimum, para bawahannya menentukan sendiri tujuan yang akan di capai dan menyelesaikan sendiri masalahnya.

Dalam Teori Path Goal menjelaskan bahwa pengaruh perilaku pemimpin terhadap motivasi, kepuasan, dan pelaksanaan pekerjaan bawahannya (Miftah Thoha, 2007). Teori Path Goal membagi empat gaya kepemimpinan yaitu :

  1. Kepemimpinan direktif

Tipe ini sama dengan model kepemimpinan otokratis bahwa bawahan tahu dengan pasti apa yang diharapkan darinya dan pengarahan yang khusus diberikan oleh pemimpin. Dalam model ini tidak ada partisipasi dari bawahannya.

  1. Kepemimpinan supportif

Kepemimpinan ini mempunyai kesediaan untuk menjelaskan sendiri, bersahabat, mudah didekati, dan mempunyai perhatian kemanusiaan yang murni terhadap para bawahannya.

  1. Kepemimpinan partisipatif

Pada gaya kepemimpinan ini pemimpin berusaha meminta dan menggunakan saran-saran dari para bawahannya. Namun pengambilan keputusan masih tetap berada padanya.

  1. Kepemimpinan berorientasi pada prestasi

Gaya kepemimpinan ini menetapkan serangkaian tujuan yang menantang bawahannya untuk berpartisipasi. Pemimpin juga memberikan keyakinan kepada mereka bahwa mereka mampu melaksanakan tugas pekerjaan mencapai tujuan secara baik

Pengertian Gaya Kepemimpinan (skripsi dan tesis)

Menurut Tjiptono (2006) gaya kepemimpinan adalah suatu cara yang digunakan pemimpin dalam berinteraksi dengan bawahannya. Sementara itu, pendapat lain menyebutkan bahwa gaya kepemimpinan adalah pola tingkah laku (kata-kata dan tindakan-tindakan) dari seorang pemimpin yang dirasakan oleh orang lain (Hersey, 2004). Menurut Thoha (2007) menyatakan bahwa Gaya Kepemimpinan merupakan norma perilaku yang digunakan oleh seseorang pada saat orang tersebut

Menurut Nawawi (2003:15) gaya kepemimpinan adalah perilaku atau cara yang dipilih dan dipergunakan pemimpin dalam mempengaruhi pikiran, perasaan, sikap dan perilaku para anggota organisasi atau bawahannya. Menurut Rivai (2004) Gaya kepemimpinan dapat didefenisikan sebagai perilaku dan strategi sebagai hasil kombinasi dari falsafah, keterampilan, sifat, dan sikap yang sering diterapkan seorang pemimpin ketika ia mencoba mempengaruhi kinerja bawahannya.

Dimensi Dalam Ketrampilan Interpersonal (skripsi dan tesis)

Johnson (2009) menyatakan ada beberapa keterampilan dasar yang perlu dimiliki agar individu mampu berinteraksi dengan baik. Keterampilan-keterampilan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Self disclosure atau pengungkapan diri

self-disclosure adalah mengungkapkan kepada orang lain bagaimana individu mempersepsikan dan bereaksi terhadap situasi yang terjadi dimasa sekarang dan memberikan informasi yang relevan tentang diri dan masa lalunya untuk mengerti persepsi dan reaksinya (Johnson,2009). Pengungkapan diri dapat diartikan sebagai pemberian informasi tentang diri sendiri kepada orang lain. Informasi yang diberikan tersebut dapat mencakup berbagai hal seperti pengalaman hidup, perasaan, emosi, pendapat, cita-cita dan lain sebagainya. Devito dalam Maulidiyah (2011) mengatakan bahwa self-disclosure merupakan kemampuan dalam memberikan informasi.

  1. Kepercayaan

Agar dapat saling mengenal dengan baik harus ada rasa saling percaya yang kuat. Kepercayaan adalah faktor yang menentukan efektivitas hubungan karena dengan kepercayaan maka individu akan lebih banyak membuka diri. Sikap percaya merupakan dasar untuk tumbuh dan berkembangnya suatu hubungan yang baik. Kepercayaan adalah aspek dalam suatu hubungan. Kepercayaan terdiri dari dua bagian: being trusting and being trustworthy. Secara spesifik, percaya atau trusting melibatkan keterbukaan (berbagi informasi, ide-ide, pikiran, perasaaan, dan reaksi terhadap sesuatu), membuka diri, dan berbagi. Individu dipercaya atau trustworthy ketika individu tersebut mengekspresikan penerimaan, mendukung, dan bekerja sama kepada orang lain, selama individu tersebut membalas timbal balik dari keterbukaan diri orang lain.

  1. Keterampilan Komunikasi

Melalui komunikasi individu dapat mengerti satu sama lain, belajar untuk menyukai, saling mempengaruhi, percaya satu sama lain, memulai dan mengakhiri suatu hubungan, lebih mempelajari diri sendiri dan bagaimana orang lain mempersepsikan seseorang.

DeVito (2002) memandang ketrampilan interpersonal yang efektif berdasarkan humanistic model dan pragmatic model. Humanistic model (soft approach) menunjukkan bahwa kualitas komunikasi interpersonal yang efektif ditentukan oleh 5 faktor, sebagai berikut:

  1.             Openness (keterbukaan) maksudnya adalah bahwa komunikasi interpersonal akan efektif apabila terdapat keinginan untuk membuka diri terhadap lawan bicara kita, keinginan untuk bereaksi dengan jujur pada pesan yang disampaikan oleh lawan bicara kita, keinginan untuk menghargai bahwa perasaan dan pemikiran yang disampaikan selama proses komunikasi berlangsung adalah kepunyaan kita sendiri (owning of feels and thought). Dalam situasi seperti ini diantara pelaku komunikasi akan tercipta keterbukaan perasaan dan pemikiran, serta masing-masing pihak bertanggungjawab atas apa yang disampaikannya.
  2.             Empathy yaitu ikut merasakan apa yang orang lain rasakan tanpa kehilangan identitas diri sendiri. Melalui empathy kita bisa memahami baik secara emosi maupun secara intelektual apa yang pernah dialami oleh orang lain. Empathy harus diekspresikan sehingga lawan bicara kita mengetahui bahwa kita berempathy padanya, sehingga bisa meningkatkan efektivitas komunikasi.
  3.             Supportiveness (mendukung) maksudnya adalah komunikasi interpersonal akan efektif apabila tercipta suasana yang mendukung. Nuansa dukungan akan tercipta apabila proses komunikasi bersifat deskriptif dan tidak evaluative, serta lebih fleksibel dan tidak kaku. Jadi dalam proses penyampaian pesan gunakanlah kata-kata atau kalimat yang deskriptif dan tidak memberikan penilaian, kemudian tunjukkan bahwa masing-masing pelaku komunikasi bersedia mendengarkan pendapat lawan bicara dan bahkan mengubah pendapat kalau memang diperlukan.
  4.             Positiveness (sikap positif) maksudnya adalah dalam komunikasi interpersonal yang efektif para pelaku komunikasi harus menunjukkan sikap yang positif dan menghargai keberadaan orang lain sebagai seseorang yang penting (stroking).
  5.             Equality (kesetaraan) maksudnya adalah penerimaan dan persetujuan terhadap orang lain yang menjadi lawan bicara. Harus disadari bahwa semua orang bernilai dan memiliki sesuatu yang penting yang bisa diberikan pada orang lain. Kesetaraan dalam ketrampilan interpersonal harus ditunjukan dalam proses pergantian peran sebagai pembicara dan pendengar.

Pengukuran Dalam Persepsi Keberagaman (skripsi dan tesis)

Dimensi keberagaman sendiri di diidentifikasikan menjadi beberapa lapisan lingkaran yaitu (1) lingkaran pertama yaitu personalitas (2) lingkaran kedua atau disebut juga sebagai dimensi dalam yang terdiri dari Gender, etnis dan kebangsaan,kelas sosial, seks, umur serta kemampuan fisik dan mental (3) lingkaran eksternal merupakan status sosial seeorang yang dijalankan karena pilihan, misalkan Lokasi tempat tinggal, pendapatan, perilaku seseorang, ketertarikan kegiatan ketika menghabiskan waktu, agama, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, status orang tua, status pernikahan. (4) Lingkaran luar atau disebut dengan dimensi organisasi yaitu  fungsi dalam level pekerjaan, tugas yang dibebankan, ketertarikan terhadap pengembangan pekerjaan, fasilitas sarana dan prasarana, status pekerjaan, durasi jam kerja (Gardenswartz & Rowe, 1994 dalam Kreitner/Kinicky,2008).

Pengertian Persepsi Keberagaman (skripsi dan tesis)

Pengertian persepsi menurut beberapa ahli disebutkan sebagai suatu proses dengan mana individu-individu mengorganisasikan dan menafsirkan kesan-kesan indera-indera mereka agar memberikan makna bagi mereka.  Seiring dengan hal tersebut di atas, Rakhmat (2001) juga mendefinisikan persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan dan memberikan makna pada stimulasi inderawi ( sensory stimuly).  Menurut DeVito Mengatakan bahwa “ Persepsi adalah proses di mana kita menjadi sadar akan banyaknya stimulus yang mempengaruhi indera kita (Mulyana, 2005).

Sedangkan pengertian keberagaman adalah proses untuk mengenali potensi perbedaan yang muncul antar individu (Mathis Jackson, 2006). Dalam pengertian lain disebutkan bahwa keberagaman adalah mewakili banyakperbedaan individu dari keberagaman yang ada antara orang-orang. Gardenswartz dan Rowe (Kreitner dan Kinicki, 2004: 47) Keberagaman seringkali juga dikonseptualisasikan sebagai istilah yang mengacu pada perbedaan yang ada di antara individual pada atribut tertentu yang dimilikinya dan memungkinkan individu tersebut untuk dipersepsikan berbeda dengan individu lainnya (Williams & O’Reilly, 1998). Terlepas dari itu, inti dari penelitian keberagaman pada umumnya ditujukan untuk menjelaskan bagaimana perbedaan yang ada diantara anggota kelompok kerja dapat mempengaruhi proses dan kinerja kelompok itu sendiri, selain juga pada pengaruhnya pada sikap dan kondisi subjektif well-being yang dimiliki anggota kelompok tersebut (Knippenberg & Schippers, 2007).

Pengukuran Dalam Budaya Kolektivisme (skripsi dan tesis)

Triandis dan Gelfand (2008) juga membagi kolektivisme menjadikolektivisme horisontal maupun vertikal.

  1. Kolektivisme vertical

Individu ini melihat diri sebagai bagian dari suatu kelompok danbersedia menerima adanya hirarki dan ketimpangan antar satu kelompokdengan kelompok lainnya. Dalam kolektivisme vertikal, individumenekankan integritas dalam kelompok, individu bersediamengorbankan tujuan pribadi mereka demi sasaran dalam kelompok, dandukungan untuk berkompetisi antar kelompok. Kolektivisme Vertikal adalah pola budaya di mana individu melihat diri sebagai bagian pentingkelompok, tetapi anggota dalam kelompok berbeda satu sama lain, beberapa memiliki status lebih tinggi dari lain.

  1. Kolektivisme horizontal

Individu ini memandang dirinya sebagai bagian dari kelompok. Akan tetapi mereka memahami bahwa semua anggota kelompok setara.Individu horisontal kolektivisme melihat diri mereka mirip dengandengan individu lain dan menekankan tujuan umum dengan orang lain,saling bergantung, dan bersosialisasi, namun mereka tidak mudah untuk tunduk pada otoritas. Kesetaraan merupakan inti dari pola ini.

Pengertian Budaya Individualisme-Kolektivisme (skripsi dan tesis)

Hofstede dan Hofstede (2005) mendefinisikan individualisme sebagai:

“….societies in which the ties between individuals are loose: everyone is expected to look after himself or herself and his orher imediate family”. (Hofstede, 2005 ).

Berdasarkan uraian di atas maka individualism adalah perhatian individu pada dirinya sendiri (dalam Berry dan Poortinga,1994). Individualisme adalah budaya yang menekankan gagasan bahwa individu terpisah dan tidaktergantung dengan individu lain, mendefinisikan diri sebagai otonom dariingroup, tujuan pribadi menjadi prioritas di atas tujuan kelompok, sikap individu secara personal lebih menentukan perilaku sosial individu daripada norma (Triandis, 1995).

Selanjutnya, Hofstede  mendefinisikan (2005) kolektivisme sebagai:

”…societies in which people from birth onward are integrated into strong, cohesive in- group, which trough out people’s lifetime continue to protect them in exchange for unquestioning loyality.”(Hofstede,2005, p.76).

Selanjutnya Triandis (2005) mendefenisikan kolektivisme sebagai budaya yang menekankan bahwa individu saling tergantung dengan individu lain, mendefinisikan diri sebagai bagian dari kelompok, dan memprioritaskantujuan-tujuan kelompoknya sebagai prioritas di atas tujuan-tujuan pribadi Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kolektivisme adalah nilai dimana masyarakat di dalamnya tergabung dalam sebuah ikatan yang kohesif, dimana individu wajib untuk menjaga loyalitas terhadap kelompoknya. Kolektivisme juga dapat diartikan sebagai perhatian individu pada masyarakat dimana ia berada (Hofstede, dalam Berry dan Poortinga, 1994).

Dimensi dan Pengukuran Efektifitas Tim (skripsi dan tesis)

Dalam penelitian ini menggunakan 4 indikator yang di dasarkan pada pernyataan Tangkilisan (2005) yaitu :

  1. Kemampuan adaptasi kerja

Kemampuan kerja manusia terbatas baik fisik, waktu, tempat, pendidikan serta faktor lain yang membatasi kegiatan manusia. Adanya keterbatasan ini yang menyebabkan manusia melalui yang lain. Setiap orang yang masuk ke dalam organisasi dituntut untuk menyesuaikan diri dengan orang-orang yang bekerja di dalamnya maupun dengan tugas pekerjaan yang ada dalam organisasi tersebut. Kemampuan menyesuaikan diri ini sangat penting karena hal tersebut merupakan sarana tercapainya kerjasama antara karyawan yang dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi.

  1. Ketepatan waktu.

Yang merupakan tepat waktu dalam bekerja dan menyelesaikan tugas serta mencapai sasaran yang telah dicapai.

  1. Kepuasan Kerja.

Kepuasan kerja adalah faktor yang berhubungan langsung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai karyawan dalam pencapaian tujuan organisasi. Kepuasan kerja adalah tingkat kesenangan yang dirasakan seseorang atas peranan atau pekerjaan dalam organisasi. Tingkat rasa puas individu, bahwa mereka dapat imbalan yang setimpal, dari bermacam-macam aspek situasi pekerjaan dan organisasi tempat mereka berada.

  1. Pencapaian tujuan

Kemampuan perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukann sebelumnya. Setiap perusahaan memilik tujuan yang berbeda-beda, dan dengan cara yang berbeda-beda untuk mencapainya dan tidak semua perusahaan memiliki tujuan profit semata.

Pengertian Efektifitas Tim (skripsi dan tesis)

Nelson & Tonks (2007) berpendapat bahwa tim kerja merupakan kelompok kerja yang memiliki keahlian. Irving dan Longbotham (2007) mendefinisikan efektivitas tim sebagai pencapaian tujuan atau sasaran bersama dengan cara kegiatan terkoordinasi dari anggota tim. Hackman (1990) mendefinisikan efektivitas tim sebagai tingkat dari setiap hasil kelompok yang memenuhi kinerja dari sisi kualitas, kuantitas dan  ketepatan waktu.

Menurut Timothy (2008) Tim kerja adalah kelompok yang usaha-usaha individualnya menghasilkan kinerja lebih tinggi daripada jumlah masukan individual . Hal ini memiliki pengertian bahwa kinerja yang dicapai oleh sebuah tim lebih baik daripada kinerja perindividu disuatu organsasi ataupun suatu perusahaan. Hal ini didasarkan pemahaman bahwa Kelompok atau tim kerja merupakan tulang punggung organisasi, melalui kelompok atau tim dapat menghasilkan produk dan penyelesaian masalah yang lebih baik daripada secara individu, dapat juga untuk meningkatkan proses dalam persaingan global. Meningkatkan kualitas, meningkatkan komunikasi, kualitas keputusan yang baik, meningkatkan kreativitas, inovasi dan pemecahan masalah yang lebih baik, mengurangi absensi dan pemutusan hubungan kerja serta meningkatkan moral karyawan (Blanchard dalam Stott & Walker, 1995; Janasz, Dowd, dan Schneider, 2002).

Levi (2002) menyatakan adanya perbedaan antara kelompok dan tim kerja. Kelompok memiliki pemimpin yang berkuasa penuh, tanggung jawab secara individual, tujuan diidentikkan sebagai tujuan kelompok dan organisasi, produk kerja secara individual, adanya pendelegasi tugas melalui rapat yang terorganisir. Sedangkan pada tim kerja adanya perputaran peran pemimpin, tanggung jawab secara individu dan bersama, memiliki visi dan tujuan tim yang spesifik, adanya pemberian umpan balik, diskusi tertutup dan terbuka dan memecahkan masalah secara bersama-sama (Levi, 2002).

Etzioni dalam Tangkilisan (2005)  “Efektivitas adalah tingkat sejauh  mana suatu organisasi yang merupakan system social dengan segala sumber daya dan sarana tertentu yang tersedia memenuhi tujuan-tujuannya tanpa pemborosan dan menghindai ketegangan yang tidak perlu diantara anggota-anggotanya” Argris dalam Tangkilisan (2005) “Efektivitas adalah keseimbangan atau pendekatan optimal pada pencapaian tujuan, kemampuan, dan pemanfaatan tenaga manusia” Jadi konsep tingkat efektivitas menunjukkan pada tingkat jauh organisasi melaksanakan kegiatan atau fungi-fungsi sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan menggunakan secara optimal alat-alat dan sumber-sumber yang ada.

Secara keseluruhan pendapat beberapa ahli mengenai pengertian efektifitas tim dapat diiidentifikasi, yaitu; (1) Irving dan Longbotham (2007) mendefinisikan efektivitas tim sebagai pencapaian tujuan atau sasaran bersama dengan cara kegiatan terkoordinasi dari anggota tim. (2) Hackman (1990) mendefinisikan efektivitas tim sebagai tingkat dari setiap hasil kelompok yang memenuhi kinerja dari sisi kualitas, kuantitas dan  ketepatan waktu. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas tim mengacu kepada pencapaian tujuan tim dan kinerja dari tim sebagai unit kegiatan yang terkoordinasi antar anggota tim.

Pengertian Organizational Citizenship Behaviour (skripsi dan tesis)

Menurut Organ (1988; dalam Hoffman et al.,2007) OCB merupakan sebuah tipe khusus dari kebiasaan kerja yang didefinisikan sebagai perilaku individu yang sangat menguntungkan untuk organisasi atau perusahaan dan merupakan kebebasan memilih, secara tidak langsung maupun secara eksplisit diakui oleh sistem penghargaan formal. Wright (dalam Andriani, 2012) mengemukakan elemen penting dalam OCB adalah perilaku sukarela/extra-role yang tidak termasuk dalam uraian jabatan (job description), perilaku spontan/tanpa saran atau perintah tertentu, perilaku yang bersifat menolong, serta perilaku yang tidak mudah terlihat serta dinilai melalui evaluasi kerja.

  1. Pengukuran Organizational Citizenship Behaviour

Pengukuran Organizational Citizenship Behaviour didasarkan pada tingkat pelaksanaan lima dimensi dari OCB sebagaimana yang dikemukakan oleh Organ (2006), yaitu:

1)   Altruism

Perilaku karyawan dalam menolong rekan kerjanya yang mengalami kesulitan dalam situasi yang sedang dihadapi baik mengenai tugas dalam organisasi maupun masalah pribadi orang lain. Dimensi ini mengarah pada memberi pertolongan yang bukan merupakan kewajiban yang ditanggungnya. Contoh : bersedia membantu mengerjakan laporan milik rekan kerja yang pada hari ini tidak dapat masuk kerja karena sakit atau bersedia menggantikan tugas rekan kerja untuk sementara pada jam istirahat.

2)   Conscientiousness

Perilaku yang ditunjukkan dengan berusaha melebihi yang diharapkan perusahaan. Perilaku sukarela yang bukan merupakan kewajiban atau tugas karyawan. Dimensi ini menjangkau jauh diatas dan jauh ke depan dari panggilan tugas. Contoh : seorang karyawan bagian cleaning service bersedia untuk membantu karyawan lain yang membutuhkan foto copy dokumendokumen yang dibutuhkannya.

3)   Sportmanship

Perilaku yang memberikan toleransi terhadap keadaan yang kurang ideal dalam organisasi tanpa mengajukan keberatan-keberatan. Seseorang yang mempunyai tingkatan yang tinggi dalam dimensi ini akan meningkatkan iklim yang positif diantara karyawan, karyawan akan lebih sopan dan bekerja sama dengan yang lain sehingga akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih menyenangkan. Contoh : Apabila terjadi pergantian kepemimpinan perusahaan yang baru dan berdampak pada diubahnya sebagian dari kebijakan dari kepemimpinan lama yang dirasa kurang sesuai dengan keinginan karyawan saat ini, karyawan berusaha untuk beradaptasi dengan cepat dan tetap memberikan kinerja terbaik tanpa membicarakan sisi negatif pemimpin baru dengan karyawan lainnya yang justru akan menurunkan kinerja karyawan lain.

4)   Courtessy

Menjaga hubungan baik dengan rekan kerjanya agar terhindar dari masalahmasalah interpersonal. Seseorang yang memiliki dimensi itu adalah orang yang menghargai dan memperhatikan orang lain. Contoh : selalu menyapa rekan dan memberikan senyuman kepada rekan kerja merupakan salah satu cara kecil dalam membina hubungan baik dengan sesama rekan kerja. Selain itu, mengadakan pertemuan di luar jam kerja dengan rekan-rekan kerja yang lain untuk refreshing merupakan salah satu perwujudan dimensi ini.

5)   Civic Virtue

Perilaku yang mengindikasikan tanggung jawab pada kehidupan organisasi. Dimensi ini mengaruh pada tanggung jawab yang diberikan organisasi kepada seorang untuk meningkatkan kualitas bidang pekerjaan yang ditekuni. Contoh : mengikuti perubahan dalam organisasi, mengambil inisiatif untuk merekomendasikan bagaimana operasi atau prosedur-prosedur organisasi dapat diperbaiki, dan melindungi sumber-sumber yang dimiliki oleh organisasi.

Sementara itu, Podsakoff et.al. (2009) memiliki dimensi tersendiri dalam OCB, yaitu :

1)        Helping Behaviour Merupakan tindakan membantu sesama, atau menghindari peristiwa yang berhubungan dengan permasalahan pekerjaan.

2)        Sportmanship Merupakan keinginan bertoleransi terhadap kesulitan yang tak terhindarkan serta gangguan-gangguan dalam pekerjaan tanpa mengeluh.

3)        Organizational Loyalty Melakukan promosi organisasi kepada orang di luar perusahaan, melindungi serta mempertahankan organisasi dari ancaman eksternal, serta tetap berkmitmen kepada organisasi meskipun dalam kondisi yang merugikan sekalipun.

4)        Organizational Complience Merupakan internalisasi dan penerimaan aturan-aturan, regulasi serta prosedur, meskipun tidak ada yang mengawasi.

5)        Individual Initiative Merupakan perilaku sukarela atas kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan tugas seorang maupun kelangsungan kinerja organisasi dengan ekstra antusiasme dan usaha untuk menyelesaikan pekerjaan seseorang.

6)        Civic Virtue Merupakan keinginan untuk berpartisipasi secara aktif di dalam organisasi.

7)        Self Development Merupakan perilaku sukarela karyawan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan mereka

OCB meliputi dua aspek yaitu (Barling and Cooper, 2008):

1)   The individual focus

Adalah perilaku seseorang yang membantu individu yang lain seperti membantu rekan kerja mengurangi resiko, menyelesaikan tugas yang berat dan menunjukkan kepada karyawan baru cara melaksanakan tugas.

2)   The group focus

Adalah perilaku memberikan kontribusi untuk organisasi seperti menyelesaikan tujuan yang penuh arti, mengidentifikasi cara memperbaiki kinerja sebagai anggota tim pemecah masalah.

Pengukuran Budaya Organisasi (skripsi dan tesis)

Menurut Robbins dan Judge (2008), karakteristik budaya organisasi  terdapat tujuh karakteristik primer yang secara bersama-sama menangkap hakikat budaya organisasi. Pengukuran budaya organisasi didasarkan pada tingkat pelaksanaan terhadap ketujuh karakter tersebut yaitu:

1)        Inovasi dan mengambil risiko berkaitan dengan sejauh mana para anggota organisasi/karyawan didorong untuk inovatif dan berani mengambil risiko.

2)        Perhatian pada rincian berkaitan dengan sejauh mana para anggota organisasi/karyawan diharapkan mau memperlihatkan kecermatan (presisi), analisis dan perhatian kepada rincian.

3)        Orientasi hasil mendiskripsikan sejauh mana manajemen fokus pada hasil bukan pada teknik dan proses yang digunakan untuk mendapatkan hasil tersebut.

4)        Orientasi manusia menjelaskan sejauh mana keputusan manajemen memperhitungkan efek hasil kepada orang-orang di dalam organisasi tersebut.

5)        Orientasi tim berkaitan dengan sejauh mana kegiatan kerja organisasi dilaksanakan dalam tim-tim kerja, bukan pada individu individu.

6)        Agresivitas menjelaskan sejauh mana orang-orang dalam organisasi menunjukkan keagresifan dan kompetitif, bukan bersantai.

7)        Stabilitas sejauh mana kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo sebagai lawan dari pertumbuhan atau inovasi

Pengertian Budaya Organisasi (skripsi dan tesis)

Menurut Schein (2009), budaya organisasi adalah pola asumsi bersama yang dipelajari oleh suatu kelompok dalam memecahkan masalah melalui adaptasi eksternal dan integrasi internal, yang telah bekerja cukup baik untuk dipertimbangkan kebenarannya, oleh karena itu, untuk diajarkan kepada anggota baru sebagai cara yang benar untuk melihat, berpikir, dan merasakan kaitannya dengan masalah-masalah yang ada. Menurut Munandar (2006), budaya organisasi terdiri dari asumsi-asumsi dasar yang dipelajari baik sebagai hasil memecahkan masalah yang timbul dalam proses penyesuaian dengan lingkungannya, maupun sebagai hasil memecahkan masalah yang timbul dari dalam organisasi.

Menurut Kreitner dan Kinicki (2015), bahwa budaya organisasi adalah satu wujud anggapan yang dimiliki, diterima secara implisit oleh kelompok dan menentukan bagaimana kelompok tersebut rasakan, pikirkan, dan bereaksi terhadap lingkungannya yang beraneka ragam. Menurut Umar (2010) bahwa budaya organisasi adalah suatu sistem nilai dan keyakinan bersama yang diambil dari pola kebiasaan dan falsafah dasar pendirinya yang kemudian berinteraksi menjadi normanorma, dimana norma tersebut dipakai sebagai pedoman cara berpikir dan bertindak dalam upaya mencapai tujuan bersama.

Pengukuran Komitmen Kerja (skripsi dan tesis)

Pengukuran komitmen kerja dilakukan menggunakan besarnya komitmen kerja pada jenis komitmen kerja yang ada. Menurut Robbins  dan Judge (2008) bahwa terdapat 3 macam jenis komitmen kerja yaitu :

1)   Komitmen Afektif, Perasaan emosional untuk organisasi dan keyakinan dalam nilai-nilainya.

2)   Komitmen Normatif, Kewajiban untuk bertahan dengan organisasi untuk alasan moral atau etis.

3)   Komitmen Berkelanjutan yaitu  Nilai ekonomi yang dirasa dari bertahan dalam suatu organisasi bila dibandingkan dengan meninggalkan organisasi tersebut.

Menurut  Meyer dan Allen (1991 ) dalam Mas’ud (2012) bahwa jenis komitmen organisasi adalah:

1)        Komitmen Afektif (Affective Commitment) adalah dimana karyawan merasa ingin tetap tinggal (bekerja di perusahaan). Ini merupakan keterkaitan emosional (emotional attachment) atau psikologis kepada organisasi.

2)        Komitmen Normatif (Normative Commitment) dimana karyawan merasa seharusnya tetap tinggal (bekerja dalam perusahaan) dan merasa mempunyai kewajiban yang seharusnya dilakukan.

3)        Komitmen berkelanjutan (Continuence Commitment) dimana karyawan merasa membutuhkan untuk tetap tinggal (bekerja di perusahaan). Karyawan macam ini merasa terjerat dengan perusahaan karena kurang mempunyai keterampilan (skills), atau tidak ada kesempatan untuk pindah ke perusahaan lain, atau menerima gaji yang sangat tinggi, dan lain sebagainya. Mereka berfikir bahwa meninggalkan perusahaan akan sangan merugikan

Pengertian Komitmen Kerja (skripsi dan tesis)

Menurut Mathis and Jackson (2012) komitmen organisasional adalah tingkat sampai dimana karyawan yakin dan menerima tujuan organisasional, serta berkeinginan untuk tinggal bersama organisasi. Sedangkan menurut Luthan (2006) komitmen organisasi adalah keinginan kuat untuk tetap sebagai anggota organisasi tertentu, keinginan untuk berusaha keras sesuai dengan keinginan organisasi, serta keyakinan tertentu dan penerimaan nilai dan tujuan organisasi. Dengan kata lain merupakan sikap yang merefleksikan loyalitas karyawan pada organisasi dan proses berkelanjutan dimana anggota organisasi mengekspresikan perhatiannya terhadap organisasi dan keberhasilan serta kemajuan yang berkelanjutan.

Sopiah (2008) mengemukakan bahwa karyawan memiliki komitmen organisasional yang tinggi apabila  memiliki kepercayaan dan menerima tujuan dan nilai organisasi, berkeinginan untuk berusaha ke arah pencapaian tujuan organisasi, memiliki keinginan yang kuat untuk bertahan sebagai anggota organisasi.

Indikator untuk mengukur kompensasi (skripsi dan tesis)

Tujuan pemberian kompensasi antara lain untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi karyawan agar berprestasi. Indikator untuk mengukur baik buruknya kompensasi adalah kepuasan pegawai terhadap kompensasi ditentukan oleh keadilan kompensasi, tingkat kompensasi, dan praktik-praktik administrasi kompensasi. Indikator yang digunakan untuk mengukur kompensasi menurut (Simamora, 2006) adalah sebagai berikut :

1)      Kesesuaian besarnya upah dengan pekerjaan

2)      Kemenarikan insentif

3)      Kemenarikan tunjangan yang ada

4)      Kesesuaian kompensasi dengan peraturan perundang-undangan yang brelaku

5)      Ketepatan waktu pembayaran

6)      Kelancaran pembayaran kompensasi

7)      Kemaknaan gaji bagi kehidupan keluarga saat ini.

8)      Ketepatan sistem yang digunakan dalam penghitungan kompensasi

Tujuan Diadakan Pemberian Kompensasi (skripsi dan tesis)

Menurut Hasibuan (2009), tujuan pemberian kompensasi (balas jasa) antara lain adalah:

1)      Ikatan Kerja Sama

Dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan pegawai. Pegawai harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

2)      Kepuasan Kerja

Dengan balas jasa, pegawai akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.

3)      Pengadaan Efektif

Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan pegawai yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah

4)      Motivasi

Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.

5)      Stabilitas Pegawai

Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas pegawai lebih terjamin karena turn-over relatif kecil.

6)      Disiplin

Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin pegawai semakin baik. Mereka akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.

7)      Pengaruh Serikat Buruh

Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan pegawai akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.

8)      Pengaruh Pemerintah

Jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.

Sedarmayanti (2009) berpendapat bahwa pemberian kompensasi dalam suatu organisasi harus diatur agar menjadi sistem yang baik dalam organisasi. Tujuan kompensasi yang baik adalah sebagai berikut :

1)      Menghargai Prestasi Kerja

Pemberian kompensasi yang memadai adalah suatu penghargaan orang terhadap prestasi kerja para pegawainya sesuai yang diinginkan organisasi.

2)      MenjaminKeadilan

Dengan adanya sistem imbalan yang baik, akan menjamin adanya keadilan diantara pegawai dalam organisasi

3)      MempertahankanPegawai

Dengan sistem imbalan yang baik, maka para pegawai akan lebih betah bertahan bekerja pada organisasi.

4)      Memperoleh Pegawai Yang Bermutu

Pegawai yang memiliki kualitfikasi tinggi akan tertarik untuk bergabung dengan pemberian kompensasi yang tinggi

5)      Pengendalian Biaya

Dengan sistem imbalan yang baik, akan mengurangi seringnya pelaksanaan recruitment. Hal ini berarti penghematan biaya untuk recruitment dan seleksi pegawai baru.

6)      Memenuhi peraturan

Pemberian kompensasi diatur tersendiri melalui Peraturan Pemerintah yang harus ditaati oleh perusahaan.

Cara-cara Pemberian Kompensasi (skripsi dan tesis)

Menurut Hasibuan (2009: 122) kebijaksanaan pemberian kompensasi terdiri atas:

1)      Sistem kompensasi

Sistem pembayaran kompensasi yang umumnya diterapkan adalah:

  1. a)Sistem Waktu

Dalam sistem waktu, besarnya kompensasi ditetapkan berdasarkan standart waktu seperti jam, minggu, atau bulan. Administrasi pengupahan sistem waktu relatif mudah serta dapat diterapakan kepada karyawan tetap maupun pekerja harian. Kebaikan sistem ini adalah administrasi pengupahan mudah dan besarnya kompensasi yang dibayarkan tetap. Kelemahan sistem waktu ialah pekerja yang malas pun kompensasinya tetap dibayar sebesar perjanjian.

  1. b)Sistem Hasil

Dalam sistem hasil, besarnya kompensasi ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti per potong, Meter, Liter, dan Kilogram. Kebaikan sistem hasil memberikan kesempatan kepada karyawan yang bekerja bersungguh-sungguh serta berprestasi baik akan memperoleh balas jasa yang lebih besar. Kelemahan sistem ini ialah kualitas barang yang dihasilkan kurang baik dan karyawan yang kurang mampu balas jasanya kecil, sehingga kurang manusiawi.

  1. c)Sistem Borongan

Sistem borongan adalah suatu cara pengupahan yang penetapan besarnya jasanya atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya. Penetapan besarnya balas jasa berdasarkan sistem borongan cukup rumit, lama mengerjakannya, serta banyak alat yang diperlukan untuk menyelesaikannnya. Jadi, dalam sistem borongan pekerja bisa mendapat balas jasa besar atau kecil, tergantung atas kecermatan kalkulasi mereka.

2)      Kebijaksanaan Kompensasi

Kebijaksaan kompensasi, baik besarnya, susunan, maupun waktu pembayarannya dapat mendorong gairah kerja dan keinginan karyawan untuk mencapai prestasi kerja yang optimal sehingga membantu terwujudnya sasaran perusahaan. Besarnya kompensasi harus ditetapkan berdasarkan analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, posisi jabatan, konsistensi eksternal, serta berpedoman kepada keadilan dan Undang-Undang perburuhan. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan terbina kerja sama yang serasi dan memberikan kepuasan kepada semua pihak.

3)      Waktu Pembayaran Kompensasi

Kompensasi harus dibayar tepat pada waktunya, jangan sampai terjadi penundaan, supaya kepercayaan karyawan terhadap bonafiditas perusahaan semakin besar, ketenangan dan konsentrasi kerja akan lebih baik. Jika pembayaran kompensasi tidak tepat pada waktunya akan mengakibatkan disiplin, moral, gairah kerja karyawan menurun, bahkan turn over karyawan semakin besar. Pengusaha harus memahami bahwa balas jasa akan dipergunakan karyawan beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhankebutuhannya, dimana kebutuhan itu tidak dapat ditunda, misalnya makan. Kebijaksaan waktu pembayaran kompensasi hendaknya berpedoman dari pada menunda lebih baik mempercepat dan menetapkan waktu yang paling tepat.

Jenis Kompensasi (skripsi dan tesis)

Menurut Hasibuan (2009) bentuk kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu :

1)        kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah dan upah insentif.

Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk kerja. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman pada perjanjian yang disepakati membayarnya. Upah Insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi.

2)        kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee walfare atau kesejahteraan karyawan).

Benefit dan Service adalah kompensasi tambahan (finansial atau non finansial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria, mushala, olah raga dan darmawisata.

Menurut Mathis dan Jackson (2012), kompensasi dibagi menjadi dua yaitu :

1)      Kompensasi langsung, yaitu :

  1. a)gaji pokok yang meliputi upah dan gaji
  2. b)penghasilan tidak tetap yang meliputi bonus, insentif dan opsi saham

2)      Kompensasi tidak langsung, yaitu tunjangan karyawan yang meliputi:

  1. a)asuransi kesehatan/jiwa
  2. b)cuti melahirkan
  3. c)dana pensiun
  4. d)kompensasi pekerja

Lebih lanjut Mathis dan Jackson (2012) mengatakan, banyak organisasi menggunakan dua kategori gaji pokok (base pay) yaitu perjam atau gaji tetap, yang diidentifikasikan berdasarkan cara imbalan kerja tersebut didistribusikan dan sifat dari pekerjaan. Imbalan kerja perjam merupakan cara pembayaran yang paling umum yang didasarkan pada waktu, dan karyawan yang dibayar berdasarkan jam kerja menerima upah (wage), yang merupakan imbalan kerja yang dihitung berdasarkan jumlah waktu kerja. Sebaliknya, orang-orang yang menerima gaji (salary) mendapatkan imbalan kerja yang besarnya tetap untuk setiap periode tanpa menghiraukan jumlah jam kerja. Digaji biasanya memberikan status yang lebih tinggi untuk para karyawan daripada diberi upah.

Pengertian Kompensasi (skripsi dan tesis)

Mathis dan Jackson (2012) bahwa kompetensi adalah karakteristik-karakteristik dasar yang dapat dihubungkan dengan kinerja yang meningkat dari individu-individu atau tim. Spencer dan Spencer dalam Uno (2007), kompetensi merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara, berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama.

Handoko (2011) bahwa pengertian kompensasi adalah pemberian kepada karyawan dengan pembayaran finansial sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivator untuk pelaksanaan kegiatan diwaktu yang akan datang. Kasmir dan Jakfar (2012) berpandapat bahwa, kompensasi adalah penghargaan atau imbalan yang diterima para tenaga kerja atau karyawan atas kontribusinya dalam mewujudkan tujuan perusahaan. Jadi, kompensasi merupakan suatu ukuran nilai atau karya para karyawan yang diterima melalui balas jasa atas keikutsertaannya pada pencapaian tujuan perusahaan dalam bentuk finansial maupun nonfinansial. Dan kompensasi menjadi motivasi untuk terus berkarya dan meningkatkan produktivitasnya.

Definisi UMKM dan Penggolongan UMKM (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya terdapat beberapa definisi yang dioleh beberapa instansi yang berbeda untuk memberikan definisi terkait dengan usaha mikro, kecil dan menengah. Definisi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Definisi menurut Kementrian Koperasi dan UMKM, Usaha Kecil (UK), termasuk usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp.200.000.000 s.d Rp.10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Definisi tentang UMKM menurut Bank Indonesia, Usaha kecil adalah usaha produktif milik warga negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum seperti koperasi; bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.200.000.000 per tahun, sedangkan usaha menengah, merupakan usaha yang memiliki kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp.200.000.000 s.d. Rp.5.000.000.000) dan nonmanufaktur (Rp.200.000.000 s.d. Rp.600.000.000)

Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat dikatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menegah adalah usaha ekonomi yang produktif yang digerakan oleh orang perorangan, atau badan usaha namun dengan modal usaha tertentu dan keterbatasannya dalam mengembangkan usaha, serta bukan anak perusahaan atau afiliasi yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan atau koperasi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi volume produksi (skripsi dan tesis)

Suatu perusahaan memerlukan sumber daya yang akan digunakan untuk memproduksi barang. Sumber daya tersebut berupa bahan mentah, bahan pendukung, mesin-mesin, tenaga kerja, peralatan pendukung dan lain-lain. Tiap-tiap perusahaan tentu saja akan mempunyai jumlah dan jenis sumber-sumber produksi yang berbeda satu sama lain.Faktor yang menjadi kendala dalam proses produksi yang mempengaruhi penentuan volume produksi dan tingkat kombinasi produksi optimal antara lain (Reksohadiprodjo dan Gitosudarmo, 2008):

  1. Kapasitas bahan baku

         Dengan tersedianya bahan baku dalam perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan produksi dan besarnya jumlah kapasitas bahan baku dapat mempengaruhi tingkat produksi yang optimal. Apabila kapasitas bahan baku yang tersedia cukup besar, maka perusahaan dapat memperoleh luas produksi yang lebih besar pula. Sebaliknya apabila jumlah kapasitas bahan baku yang tersedia relatif kecil maka perusahaan akan memperoleh luas produksi yang lebih kecil pula.

  1.  Kapasitas mesin

         Kapasitas mesin yang dimiliki oleh perusahaan dapat mempengaruhi jumlah output yang dihasilkan selama produksi. Meskipun bahan baku yang tersedia cukup besar jumlahnya, namun apabila kapasitas mesin yang tersedia kurang mencukupi untuk memproses bahan baku tersebut, maka tingkat output yang dihasilkannya pun relatif kecil.

  1. Jumlah tenaga kerja

         Tersedianya tenaga kerja dalam perusahaan sangat diperlukan guna pelaksanaan produksi, karena tenaga kerja yang tersedia baik jumlah maupun mutunya sangat menentukan luas perusahaan dalam suatu perusahaan. Perusahaan tidak mungkin melakukan proses produksi melebihi dari kemampuan jumlah tenaga kerja yang dimilikinya.

  1. Batasan permintaan

         Batasan permintaan merupakan dasar pedoman bagi  perusahaan untuk menentukan luas produksi. Dalam hal ini, batasan permintaan ditentukan melalui peramalan dengan menggunakan data produksi sebelumnya yang diolah dengan bantuan program. Dalam melakukan perhitungan peramalan tersebut , terdapat sepuluh metode yang dapat digunakan kemudian akan dicari MAD terkecil. Peramalan adalah suatu perkiraan atau dugaan suatu peristiwa/kejadian pada masa yang akan datang sebagai bagian dari integral aktivitas pengambilan keputusan. Dalam melakukan peramalan dapat dilakukan dengan dua teknik, yaitu metode kuantitatif dan metode kualitatif.

Metode kuantitatif meliputi metode deret berkala ( time series ) dan metode kausal. Yang mana metode time series memprediksi masa yang akandatang berdasarkan data masa lalu untuk menentukan pola masa lalu dan mengekstrapolasi pola tersebut untuk masa yang akan datang. Sedangkan metode kausal mengasumsikan faktor yang diramal memiliki hubungan sebab akibat terhadap beberapa variable independent, sehingga pada akhirnya dapat menentukan hubungan antar faktor dan menggunakan hubungan tersebut untuk meramal nilai-nilai variable independent.

Metode time series menggambarkan berbagai gerakan yang terjadi pada sederetan data pada waktu tertentu.Langkah penting dalam memilih metode time series adalah dengan mempertimbangkan jenis pola data. Pola data dapat dibedakan menjadi empat jenis siklus dan trend (Makridarkis dan Wheelwrightd dalam Yamit, 2007), yaitu :

  1. Pola horizontal, terjadi bilamana nilai data berfluktuasi disekitar nilai rata-rata konstan. Contoh, suatu produk yang permintaannya tidak meningkat atau menurun selama waktu tertentu.
  2. Pola musiman, terjadi bilamana suatu deret dipengaruhi oleh faktor musiman. Contoh permintaan es krim, jas hujan, dan lain sebagainya.
  3. Pola silkus, terjadi bilamana datanya dipengaruhi oleh fluktuasi ekonomi jangka panjang seperti siklus bisnis.
  4. Pola trend, terjadi bilaman terdapat kenaikan atau penurunan sekuler jangka panjang dalam data.

Dilihat dari sifat penyusunnya peramalan dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Peramalan subyektif, peramalan yang didasarkan pada intuisi dari orang yang menggunakannya. Dalam hal ini pandangan orang yang menyusun sangat menentukan baik tidaknya ramalan tersebut.

  1. Peramalan obyektif, terdiri dari dua sebagai berikut :
  2. Peramalan kualitatif, peramalan yang didasarkan pada data kualitatif pada masa yang lalu. Hasil peramalan sangat tergantung pada orang yang menyusunnya karena permasalahan dibuat berdasarkan pemikiran intuisi, pendapat dan pengetahuan serta pengalaman penyusun dan biasanya peramalan kualitatif didasarkan hasil penyelidikan.
  3. Peramalan kuantitatif, peramalan yang didasarkan atas data kuantitatif masa lalu. Hasil peramalan yang dibuat tergantung pada metode yang digunakan dalam peramalan tersebut. Metode yang baik adalah metode yang memberikan nilai penyimpangan terkecil.

Perencanaan Produksi (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya perencanaan produksi merupakan suatu proses penetapan kapasitas produksi secara keseluruhan guna memenuhi tingkat permintaan yang diperoleh dari peramalan dan pesanan dengan tujuan meminimalkan total biaya produksi.Perencanaan produksi merupakan masalah apa dan berapa yang harus diproduksi serta bagaimana dan kapan produksi harus dilaksanakan. Perusahaan umumnya sudah menentukan mengenai apa yang diproduksi oleh alat produksi yang dimiliki, sehingga barang yang diproduksi itu tidaklah mudah untuk diubah-ubah selama jangka waktu tertentu.  Namun begitu ada beberapa perusahaan lain, apa yang harus diproduksi harus ditentukan lebih dahulu (Ahyari, 2003 ).

Volume produksi adalah suatu ukuran akan berapa banyak barang-barang yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Banyaknya barang-barang yang akan diproduksi tidak hanya terhadap satu jenis barang saja, tetapi meliputi banyaknya jenis barang yang dihasilkan. Jadi pengertian volume produksi merupakan ukuran terhadap apa dan berapa banyak barang-barang yang harus diproduksi oleh suatu perusahaan. Semakin banyak barang yang diproduksi, baik jumlah maupun jenisnya, semakin besar volume produksinya (Hantoro, 1999).

         Suatu perusahan yang telah menentukan apa yang akan diproduksi, maka perusahaan dapat menentukan mesin-mesin dan peralatan yang akan digunakan untuk proses produksi, dengan adanya berbagai macam mesin dan peralatan yang digunakan maka dapat digunakan untuk memproduksi berbagai macam produk. Perusahaan yang memproduksi barang atau produk lebih dari satu jenis dengan menggunakan mesin, tenaga kerja dan bahan baku yang sama, maka akan timbul masalah kombinasi produksi. Menentukan kombinasi produk adalah menentukan jumlah dan jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan, menghadapi masalah ini seharusnya pihak manajemen harus dapat menentukan jumlah masing-     masing produk sehingga dapat mempergunakan input yang ada dengan sebaik-baiknya serta memperoleh hasil yang optimal (Ahyari, 2003).

Pengertian Terapi Relaksasi Religius (skripsi dan tesis)

Relaksasi adalah salah satu teknik di dalam terapi perilaku yang pertama kali dikenalkan oleh Jacobson, seorang psikolog dari Chicago, yang mengembangkan metode fisiologis melawan ketegangan dan kecemasan. Teknik ini disebut relaksasi progresif yaitu teknik untuk mengurangi ketegangan otot. Jacobson berpendapat bahwa Semua bentuk ketegangan termasuk ketegangan mental didasarkan pada kontraksi otot (Sheridan dan Radmacher, 1992). Jika seseorang dapat diajarkan untuk merelaksasikan otot mereka, maka mereka benar-benar relaks. Seseorang yang tetap mengalami ketegangan mental atau emosional, sementara otot mereka relaks adalah orang yang mengalami ketegangan semu (Sheridan dan Radmacher, 1992). Latihan relaksasi dapat digunakan pada pasien nyeri untuk mengurangi rasa nyeri melalui kontraksi otot, mengurangi pengaruh dari situasi stres, dan mengurangi efek samping dari kemoterapi pada pasien kanker (Sheridan dan Radmacher, 1992). Relaksasi dapat juga digunakan untuk mengurangi denyut jantung, meningkatkan daya hantar kulit (skin conductance), mengurangi ketegangan otot, tekanan darah dan kecemasan (Taylor, 1995).

Relaksasi religius merupakan pengembangan dari respon relaksasi yang dikembangkan oleh Benson (2000), dimana relaksasi ini merupakan gabungan antara relaksasi dengan keyakinan agama yang dianut. Dalam metode meditasi terdapat juga meditasi yang melibatkan faktor keyakinan yaitu meditasi transendental (trancendental meditation). Meditasi ini dikembangkan oleh Mahes Yogi (Sothers, 1989) dengan megambil objek meditasi frase atau mantra yang diulang-ulang secara ritmis dimana frase tersebut berkaitan erat dengan keyakinan yang dianut.

Fokus dari relaksasi ini tidak pada pengendoran otot namun pada frase tertentu yang diucapkan berulang kali dengan ritme yang teratur disertai sikap pasrah kepada objek transendensi yaitu Tuhan. Frase yang digunakan dapat berupa nama-nama Tuhan, atau kata yang memiliki makna menenangkan.

Pelatihan relaksasi bertujuan untuk melatih peserta agar dapat mengkondisikan diri untuk mencapai kondisi relaks. Pada waktu individu mengalami ketegangan dan kecemasan yang bekerja adalah sistem saraf simpatis, sedangkan pada waktu relaksasi yang bekerja adalah sistem saraf parasimpatis, dengan demikian relaksasi dapat menekan rasa tegang dan rasa cemas dengan cara resiprok, sehingga timbul counter conditioning dan penghilangan.

Pelatihan relakasi religius cukup efektif untuk memperpendek waktu dari mulai merebahkan hingga tertidur dan mudah memasuki tidur. Hal ini membuktikan bahwa relaksasi religius yang dilakukan dapat membuat lebih relaks sehingga keadaan kesulitan ketika mengawali tidur dapat diatasi dengan treatmen ini. Penggunaan kaset relaksasi religius cukup membantu subjek dalam mengawali tidur. Pada umumnya subjek melaporkan bahwa dengan mengikuti kaset relaksasi dirinya lebih mudah untuk tertidur, ada beberapa hal yang menyebabkan mereka mudah tertidur antara lain instruksi diucapkan dengan pelan dan mudah diikuti.

Pelatihan relaksasi dapat memunculkan keadaan tenang dan relaks dimana gelombang otak mulai melambat semakin lambat akhirnya membuat seseorang dapat beristirahat dan tertidur. Hal ini sesuai dengan pendapat Panteri (1993) yang menggambarkan neurofisiologi tidur sebagai berikut : Pada saat berbaring dalam keadaan masih terjaga seseorang berada pada gelombang otak beta, hal ini terjadi ketika subjek mulai merebahkan diri tidur dan mengikuti instruksi relaksasi religius yaitu pada tahap pengendoran otot dari atas yaitu kepala hingga jari jari kaki. Selanjutnya dalam keadaan yang lelah dan siap tidur mulai untuk memejamkan mata, pada saat ini gelombang otak yang muncul mulai melambat frekwensinya, meninggi tegangannya dan menjadi lebih teratur.

Menurut Charaf (1999) dalam Justo, 2008, dengan berlatih relaksasi seseorang dapat mencapai:

  1. Integrasi pikiran dan tubuh yang akan mengarah ke keadaan keseimbangan dan harmoni, sehingga konsentrasi energi fisik dan mental untuk fluiditas ide.
  2. Mental fleksibilitas, yang melalui pemikiran divergen akan memungkinkan kombinasi, modifikasi dan konstruksi realitas baru.
  3. Spontanitas dan otentisitas untuk menghasilkan respon baru dan asli.
  4. Kapasitas untuk menghadapi risiko baru.

Sementara itu, penelitian awal oleh Chang (1991) dan Margolis (1990) dalam Amon dan Campbell (2008) menemukan bahwa metode relaksasi yang dapat digunakan untuk melatih anak-anak maupun anak remaja dan pengaturan perawatan. Pelatihan meliputi prosedur meditasi, pelatihan autogenik, relaksasi progresif, metode relaksasi disingkat, citra visual, dan pelatihan biofeedback.

Beradasrkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan yang dimaksud dengan relaksasi religius adalah metode relaksasi yang menggabungkan dengan keyakinan agama yang dianut. Fokus dari relaksasi ini tidak pada pengendoran otot namun pada frase tertentu yang diucapkan berulang kali dengan ritme yang teratur disertai sikap pasrah kepada objek transendensi yaitu Tuhan. Frase yang digunakan dapat berupa nama-nama Tuhan, atau kata yang memiliki makna menenangkan.

Resiliensi dalam dunia Pendidikan (skripsi dan tesis)

Siswa di sekolah hari ini menghadapi hari-hari tantangan hidup dalam komunitas, rumah, dan lingkungan sekolah yang mungkin tidak memberikan dukungan sosial dan emosional yang memadai. Siswa yang berjuang akademis beresiko lebih lanjut untuk perkembangan masalah kesehatan perilaku dan mental (Noam & Hermann, 2002 dalam Morrison dan Allen, 2007).

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, para peneliti telah mulai mengungkap sumber resiliensi bagi siswa yang menghadapi berbagai risiko. Resiliensi pendidikan telah didefinisikan sebagai “kemungkinan tinggi dari sukses di sekolah dan prestasi kehidupan lainnya meskipun kemalangan lingkungan yang dibawa oleh sifat awal, kondisi, dan pengalaman” (Wang, Haertel, & Walberg, 1994 dalam Morrison dan Allen, 2007). Kategori resiliensi individu atau faktor pelindung diidentifikasi oleh peneliti meliputi kompetensi sosial dan akademik, kemampuan memecahkan masalah, otonomi, dan rasa tujuan (Waxman, Gray, & Padron, 2003 dalam Morrison dan Allen, 2007).

Namun, konteks memainkan peran penting dalam pengembangan dan peningkatan resiliensi siswa. MacDonald dan Validivieso (2000) dalam Morrison dan Allen (2007) mengusulkan bahwa lingkungan dapat mempromosikan resiliensi dengan memberikan kesempatan perkembangan dan emosional, motivasi, dan strategis mendukung. Untuk siswa, lingkungan penting adalah kelas (termasuk perilaku guru dan dukungan), peer group mereka, sekolah secara keseluruhan, dan dukungan keluarga dan harapan. Benard (1991 dalam Morrison dan Allen, 2007) mengusulkan tiga mekanisme utama melalui mana lingkungan dapat mengembangkan resiliensi: (a) hubungan peduli, (b) harapan yang tinggi, dan (c) kesempatan untuk berpartisipasi dan berkontribusi. Sebaliknya, Henderson dan Milstein (2003) dalam Morrison dan Allen (2007) mendefinisikan umum tindakan yang mengurangi resiko: (a) meningkatkan ikatan dengan individu prososial, (b) yang jelas dan konsisten batas, dan (c) mengajarkan ketrampilan hidup seperti kerjasama, resolusi konflik yang sehat, resistensi dan ketegasan keterampilan, keterampilan komunikasi, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan keterampilan, dan manajemen stres yang sehat.

Didasarkan pada prinsip bahwa lingkungan dapat mempromosikan resiliensi siswa, studi empiris program pencegahan yang komprehensif telah mengidentifikasi karakteristik dasar program yang efektif untuk mengurangi risiko dan meningkatkan resiliensi.  Program pencegahan yang efektif harus (a) bermanfaat untuk mengatasi berbagai risiko dan faktor pelindung, (b) terjadi lebih awal, sebelum timbulnya risiko terkait kesalahan adaptasi, dan (c) bermanfaat untuk mengatasi beberapa konteks permasalahan (Durlak, 1998 dalam Morrison dan Allen, 2007). Manfaat pencegahan juga ditingkatkan ketika intervensi target keluarga hubungan dan hubungan sekolah-keluarga (Tolan, Gorman-Smith, & Henry, 2004 dalam Morrison dan Allen, 2007).

Namun, sementara program yang komprehensif dapat menyediakan kerangka kerja untuk intervensi yang efektif, tetapi mereka tidak dapat menginformasikan guru atau pendidik lainnya tentang tindakan-tindakan spesifik yang dapat mereka ambil sebagai individu, independen dari suatu program yang komprehensif, untuk meningkatkan resiliensi dan siswa dengan kesehatan mental yang buruk.

Pengukuran resiliensi (skripsi dan tesis)

Friborg et. Al (2005) menyatakan bahwa resiliensi dapat diukur melalui Instrumen Skala Resiliensi untuk Dewasa (RSA) yang terdiri dari 37 item pertanyaan. Saat ini instrumen RSA menggunakan lima poin skala diferensial semantik format yang setiap item memiliki atribut positif dan negatif pada masing-masing ujung kontinum skala. Setengah Atribut positif diletakkan di kanan untuk mengurangi bias persetujuan. Tiga item yang ditambahkan ke faktor pertama, ‘Kompetensi Pribadi ‘, untuk memungkinkan faktor ini sebagai data yang tidak dipublikasikan (Friborg, 2004) telah menunjukkan bahwa model dua faktor yang mungkin dapat menggambarkan data secara lebih baik. Faktor-faktor utama dari resiliensi menurut Friborg et al. (2005) yang terdiri dari 5 faktor persoanalitas yaitu kompetensi Sosial, sumber daya Sosial, gaya terstruktur, Persepsi masa depan dan Kohesi keluarga.

Definisi Resiliensi (skripsi dan tesis)

LaFromboise et al. (2006) menyatakan bahwa resiliensi telah didefinisikan dalam berbagai cara. Banyak pandangan resiliensi termasuk metafora yang terkait dengan kemampuan beradaptasi meski keadaan yang tidak menguntungkan atau hambatan (Klarreich, 1998 dalam LaFromboise et al., 2006). Semua definisi resiliensi termasuk kemampuan untuk menghadapi tantangan dan menjadi lebih mampu meskipun entah bagaimana pengalaman buruk. Kebanyakan definisi menekankan resiliensi yang adalah proses, bukan atribut konstitusi tetap, dipengaruhi oleh keputusan sehari-hari (Masten, 2001 dalam LaFromboise et al., 2006). Menurut penafsiran ini, resiliensi dikonseptualisasikan sebagai mekanisme perlindungan yang memodifikasi respon individu terhadap situasi risiko dan beroperasi pada titik-titik kritis selama hidup seseorang (Newcomb, 1992 dalam LaFromboise et al., 2006). Orang yang menampilkan adaptasi ulet menjadi lebih kuat dengan mempelajari keterampilan baru, mengembangkan cara-cara kreatif mengatasi, dan pertemuan dan mengatasi tantangan hidup (Luthar & Zelazo, 2003 dalam LaFromboise et al., 2006). Semua dari mereka pengalaman dipandang sebagai pendidikan karena mereka memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan seseorang dalam kemampuan untuk menangani masalah di masa depan.

Menurut Narayanan (2008), resiliensi mengacu pada kapasistas individu untuk mengatasi stress dan efek psikologis bencana alam. Selain untuk mengatasi masa lalu dan arus negatif peristiwa, resiliensi juga menunjukkan karakteristik resistensi untuk peristiwa negatif masa depan. Resiliensi berkonotasi pada kapasitas seseorang untuk menahan stres dan tidak muncul sebagai kondisi psikopatologis. Resiliensi adalah kemampuan untuk bangkit kembali dari kesulitan dan berhasil beradaptasi dengan itu. Resiliensi bersifat universal, kapasitas yang memungkinkan seseorang, kelompok atau komunitas, meminimalisir dan mengatasi efek merusak dari suatu kesulitan atau peristiwa.

Konstruk resiliensi telah didefinisikan sebagai seperangkat perilaku yang dipelajari berkembang dari sistem individu keyakinan yang mendahului kemampuan seseorang untuk mengatasi (Yahudi, Hijau, & Kroger, 1999 dalam Singh,et al. 2011). Resiliensi berkaitan dengan sumber daya individu telah tersedia untuk dapat menangani situasi stres (Harvey,2007 dalam Singh,et al. 2011)

Holaday dan McPhearson (2001) mendefinisikan resiliensi seolah-olah itu adalah mengukur proses: Artinya, misalkan ada seseorang dengan luka bakar parah harus menghadapi pertempuran setiap hari tanpa pernah mencapai kehidupan mereka [atau mungkin punya) sebelum terbakar. Resiliensi bagi mereka bukanlah titik akhir, melainkan merupakan upaya berkelanjutan yang merupakan bagian normal dari kehidupan mereka. Korban terbakar menggambarkan inti dari resiliensi sebagai semacam hadiah kehidupan internal yang berada di bawah kendali pribadi mereka untuk mengeksploitasi untuk keuntungan mereka atau tidak. Sedangkan menurut Burnham (2009), resiliensi telah didefinisikan sebagai “satu set kualitas yang mendorong keberhasilan adaptasi dan transformasi meski dengan risiko dan kesulitan”

Berdasarkan literatur resiliensi yang beragam, Smith (2006) dalam Lightsey (2008) berpendapat bahwa stres sering menyebabkan resiliensi, bahwa klien memiliki ruangan yang paling untuk pertumbuhan di bidang kekuatan, dan bahwa “kita tidak bisa, dalam hati nurani yang baik, terus menggunakan defisit model yang memiliki nilai terbatas untuk meningkatkan resiliensi individu ‘terhadap kesulitan. Ini adalah arguments. Bagaimanapun juga stres sering tidak mengarah ke resiliensi tetapi untuk psikologis dan mungkin kerusakan fisiologis klien, pada kenyataannya, memiliki motivasi lebih dan ruang untuk tumbuh di daerah-daerah masalah yang memacu mereka untuk melakukan  konseling, dan bentuk psikoterapi yang paling diuji yang efektif dan memiliki efek yang mirip.

Penyebab Karies (skripsi dan tesis)

Menurut (Kidd & Bechal, 1992) faktor penyebab karies terdiri dari berbagai macam, yaitu :

  • Faktor Host atau Gigi

Dalam keadaan normal, gigi geligi selalu dalam keadaan basah karena terkena saliva. Kerentanan gigi terhadap karies tergantung pada lingkungannya. Saliva memiliki peran yang besar dalam karies

 

karena saliva mampu meremineralisasikan karies yang masih dini bersama dengan ion kalium dan fosfat. Kemampuan saliva dalam melakukan remineralisasi meningkat jika terdapat ion fluor, selain itu, saliva dapat mempengaruhi pH. Oleh karena itu, jika aliran saliva berkurang atau tidak terdapat saliva maka karies semakin tak terkendali.

  • Waktu

Adanya kemampuan saliva untuk mendepositkan kembali mineral selama proses terjadinya karies menandakan bahwa proses karies tersebut terdiri dari periode perusakan dan perbaikan, maka karies membutuhkan proses hingga akhirnya terbentuk lubang pada gigi. Proses pencegahan dapat dilakukan pada tahap ini.

  • Mikroorganisme

Plak gigi adalah lapisan tipis yang mengandung bakteri pada permukaan gigi. Bakteri yang paling dominan sebagai penyebab karies yaitu Streptococcus mutans yang bersifat asidogenik (dapat menghasilkan asam) dan juga mempunyai sifat asidurik yaitu dapat tumbuh subur dan berkembang biak dalam suasana asam.

  • Substrat

Dibutuhkan waktu minimum tertentu bagi plak dan karbohidrat yang melekat pada gigi untuk membentuk asam dan mampu mengakibatkan demineralisasi email. Karbohidrat disini berperan untuk menyediakan substrat pembuatan asam bagi bakteri dan sintesis polisakarida ekstrasel. Meskipun demikian, tidak semua karbohidrat sama derajat kariogeniknya. Karbohidrat yang kompleks seperti pati, relatif tidak berbahaya di mulut karena tidak dicerna secara sempurna di dalam mulut, sedangkan karbohidrat dengan berat molekul yang rendah seperti yang mengandung glukosa akan menurunkan pH plak dengan cepat sampai pada level yang dapat menyebabkan demineralisasi email. Hubungan skema etiologi karies terdapat dalam gambar berikut

Gambar 1. Etiologi Karies. Tiga Lingkaran yang menggambarkan paduan faktor penyebab karies. Karies baru akan timbul jika keempat faktor tersebut terjadi dalam satu waktu (Kidd & Bechal, 1991) (Sumber gambar : http//www.google.co.id)

Karies dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor sekunder. Kebersihan mulut merupakan salah satu faktor terjadinya karies terutama pada anak usia pra sekolah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya kebersihan mulut. Usia juga merupakan faktor yang bisa memicu terjadinya karies dimana terdapat beberapa usia yang rentan terkena karies yaitu pada rentang usia 4-8 tahun. Pola makan merupakan faktor yang memicu terjadinya karies selain kebersihan mulut, usia, dan orangtua pada anak karena pola makan yang tidak terkontrol pada anak dengan makan hidangan yang mengandung gula tinggi adalah pemicu terbesar terjadinya karies (Ramadhan, 2010).

Pengertian Karies (skripsi dan tesis)

Karies merupakan penyakit pada jaringan keras, yaitu email, dentin, dan sementum yang diakibatkan suatu mikroorganisme dalam suatu karbohidrat yang dapat di ragikan atau difermentasikan. Tandanya adalah adanya demineralisasi jaringan keras gigi yang kemudian diikuti oleh kerusakan organiknya. Invasi bakteri dan kematian pulpa dapat menyebarkan infeksi ke jaringan periapeks sehingga menyebabkan nyeri (Kidd & Bechal, 1992). Karies gigi adalah suatu penyakit jaringan gigi yang ditandai dengan kerusakan jaringan. Awal mula terjadinya karies gigi diawali dengan kerusakan dari permukaan gigi (pit, fisura, dan daerah interproksimal) yang meluas ke arah pulpa (Tarigan, 2012).

Whistleblowing (skripsi dan tesis)

 

Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, tidak etis atau tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, (KNKG, 2008). Menurut Hertanto (2009), whistleblowing dikategorikan menjadi dua jenis yaitu internal whistleblowing dan eksternal whistleblowing. Internal whistleblowing adalah whistleblowing kepada pihak di dalam organisasi atau melalui saluran yang disediakan organisasi (Miceli, Near, Dworkin, 2009). Sedangkan eksternal whistleblowing adalah pengungkapan kepada pihak di luar organisasi (Kaptein, 2011).

Dalam penelitian ini whistleblower yang dimaksud adalah whistleblower berdasarkan Undang-undang (2006) yaitu sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Untuk dapat disebut sebagai whistleblower setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar (Menteri PANRB, 2013). Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar. Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang “dalam”, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau di tempatnya berada.

 

Pemeriksaan Investigatif (skripsi dan tesis)

 

Pemeriksaan investigasif adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus yaitu untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk kecurangan (fraud), ketidakteraturan (irregulaties), pengeluaran illegal (illegal expandation) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di pengelolaan keuangan negara, yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang harus diungkapkan oleh pemeriksa, serta ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, kejaksaan atau kepolisian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Fauzan dkk, 2015). Sedangkan tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya (Rahmayani, 2014).

Pemeriksaan investigatif salah satu tindakan yang efektif dalam memerangi korupsi. Salah satu lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan investigatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Undang-undang, 2006).  Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yaitu untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan prosedur eksaminasi.

Pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana (Undang-undang, 2004). Pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Pernyataan Standar Pemeriksaan (PS) Nomor 06 dan 07, menyatakan bahwa tujuan tersebut dicapai dengan cara mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyimpangan yang mengandung unsur pidana terkait dengan hal yang diperiksa.

Penjelasan untuk tahapan pemeriksaan investigatif dimulai pada tahapan praperencanaan pemeriksaan investigatif. Pada tahapan ini terdapat empat kegiatan yaitu memperoleh informasi awal (IA), memverifikasi IA, menganalisis IA dan menyimpulkan hasil analisis IA. IA adalah keterangan, permulaan mengenai suatu pemeriksaan investigatif tindak pidana. Tidak   semua   informasi   yang   diterima sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif  memiliki  keandalan  dan validitas   yang   sama.   Oleh   karena   itu, untuk setiap informasi awal yang diterima perlu dilakukan verifikasi dan analisis atas informasi awal terlebih dahulu. Informasi awal dapat bersumber dari luar maupun internal BPK. Sumber internal dapat berupa Temuan Pemeriksaan (TP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan inisiatif Badan. Sumber eksternal misalnya permintaan instansi berwenang, instansi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D), LHP  Aparat Pengawas  Intern Pemerintah, dan pengaduan masyarakat.

Tahapan perencanaan pemeriksaan investigatif bertujuan agar pelaksanaan pemeriksaan investigatif berjalan efisien dan efektif serta mencapai tujuan. Pada tahapan ini terdapat dua kegiatan yaitu mengembangkan hipotesis dan menyusun petunjuk pemeriksaan. Pengembangan adalah kesimpulan sementara berdasarkan hasil penelaahan informasi awal atas pemeriksaan investigatif tindak pidana, sedangkan tujuan dari penyusunan petunjuk pemeriksaan investigatif adalah untuk menentukan langkah-langkah  pemeriksaan  dalam rangka membuktikan hipotesis. Petunjuk pemeriksaan merupakan bagian dari Program  Pemeriksaan (P2).

Selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif, pada tahapan ini pemeriksa investigatif telah memiliki hipotesis awal yang berisi mengenai: apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (PITP dilakukan/kerugian yang dapat dinilai dalam bentuk uang. Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan investigatif adalah mengumpulkan bukti untuk mendukung hipotesis. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif meliputi mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengevaluasi bukti, menyusun konsep simpulan, dan mendiskusikan konsep simpulan.

Tahapan terakhir pemeriksaan investigatif yaitu pelaporan pemeriksaan investigatif. Tujuan dari  pelaporan pemeriksaan investigatif adalah menyampaikan pemeriksaan investigatif tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan investigatif kepada instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan finalisasi simpulan. Hasil dari tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP Investigatif. LHP  Investigatif  merupakan  dokumen tertulis yang berisi simpulan hasil pemeriksaan investigatif. Seluruh informasi dan bukti yang relevan yang diperoleh pemeriksa dirangkai dan diungkapkan menjadi sebuah    laporan    yang    akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh instansi berwenang.

Penelitian akan difokuskan di tahapan praperancanaan pemeriksaan investigatif pada langkah yang pertama yaitu memperoleh informasi awal. Pada tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif difouskan pada langkah ketujuh yaitu mengumpulkan bukti. Dasar penentuan kedua tahapan tersebut yaitu untuk memperoleh informasi awal dan bukti yang dibutuhkan, salah satunya bersumber dari whistleblowing. Peneliti menggunakan kedua tahapan

Jenis Fraud (skripsi dan tesis)

Fraud diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu korupsi, kecurangan laporan keuangan, dan penyalahgunaan aset  (ACFE, 2016). Masing-masing jenis fraud dijelaskan pada sub bab di bawah ini.

Korupsi

Korupsi terbagi menjadi empat jenis (ACFE, 2001) yaitu konflik kepentingan, penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi ilegal. Konflik kepentingan terjadi ketika eksekutif perusahaan, manajer, dan karyawan bertindak untuk kepentingan pribadi atas transaksi perusahaan yang berakibat tidak baik. Penyuapan adalah pemberian, penerimaan, penawaran, atau permohonan oleh pihak eksternal kepada pihak internal yang bertujuan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan. Pemerasan pada dasarnya kebalikan dari penyuapan, pemerasan dilakukan oleh pihak internal kepada pihak eksternal untuk keputusan yang akan menguntungkan pihak eksternal. Gratifikasi ilegal merupakan imbalan yang diberikan pihak eksternal kepada pihak internal karena telah dibuat keputusan yang menguntungkan pihak eksternal.

Kecurangan Laporan Keuangan

Kecurangan laporan keuangan didefinisikan sebagai salah saji material (baik misstatement maupun overstatement) dalam laporan keuangan secara sengaja oleh manajemen yang merugikan shareholder dan stakeholder (GAAS, dan ACFE, 2016). Salah saji secara sengaja berupa penghilangan jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk menipu pengguna laporan keuangan antara lain dalam bentuk (IAI, 2001):

  1. Pemalsuan, perubahan, atau manipulasi atas transaksi, catatan akuntansi, atau dokumen pendukung yang menjadi sumber data dalam menyajikan laporan keuangan.
  2. Secara sengaja salah menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan pengklasifikasian, penyajian dan pengungkapan pada akun-akun laporan keuangan.
  3. Secara sengaja menghilangkan suatu peristiwa atau informasi yang signifikan.

Penyalahgunaan Aset

Penyalahgunaan aset adalah mengambil aset secara tidak sah (melawan hukum) baik yang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang atas aset tersebut ataupun orang yang tidak memiliki wewenang atas aset tersebut. Aset yang disalahgunakan dapat berupa kas, persediaan, aset lainnya, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (ACFE, 2016). Penyalahgunaan aset atau perlakuan tidak semestinya terhadap aset dapat dilakukan dengan beberapa cara antar lain pencurian aset, penggelapan tanda terima barang atau uang, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas (IAI, 2001).

Fraud (skripsi dan tesis)

Fraud diterjemahkan sebagai kecurangan (IAI, 2001). Fraud tidak sama dengan error dan irregularities yang diterjemahkan sebagai kesalahan atau kekeliruan (IAI, 2001). Suatu kesalahan atau kekeliruan yang tanpa didasari niat dan tidak ada keuntungan yang diperoleh akibat terjadinya kesalahan, maka kesalahan tersebut bukanlah suatu perbuatan yang dikategorikan fraud. Tetapi jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan ada tujuan khusus yang akan dicapai, maka perbuatan tersebut adalah fraud (BPK, 2008).

Menurut Davia, et.al (2000) memperkirakan 40% dari seluruh kasus fraud tidak pernah terungkap. Hal ini dikenal dengan istilah fenomena gunung es. Fenomena gunung es sesuai dengan salah satu aksioma fraud oleh ACFE (2016) yang menyatakan bahwa fraud itu tersembunyi (fraud is hidden). Banyak cara yang digunakan para pelaku fraud untuk menyembunyikan fraud yang telah dilakukan dan terkadang amat kreatif sehingga cukup sulit bagi pemeriksa untuk mendapat mendeteksi fraud yang terjadi .

Agency Theory (skripsi dan tesis)

 

Perspektif teori agensi merupakan dasar yang digunakan untuk memahami isu tata kelola pemerintahan yang baik dan fraud. Masalah keagenan (agency problem) pada awalanya diekplorasi oleh Ross (1973), sedangkan eksplorasi teoritis secara mendetail dikemukakan pertama kalinya oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menyebutkan manajer sebagai “agent” dan pemegang saham sebagai “principal”. Pemegang saham yang merupakan principal mendelegasikan pengambilan keputusan kepada manajer yang merupakan perwakilan atau agent dari pemegang saham. Permasalahan muncul ketika agent tidak selalu membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik principal               ( Messier, et al, 2006).

Pada dasarnya organisasi sektor publik atau negara demokrasi modern dibangun atas dasar teori keagenan dan terdapat hubungan serta masalah keagenan (Abdullah, 2005; Bergman dan Lane, 1990). Konsep ekonomika organisasi sektor publik didasarkan pula pada serangkaian hubungan principal-agent (Moe,1984). Hubungan dan masalah keagenan tercermin dalam pendelegasian dan kesepakatan-kesepakatan pada proses anggaran: pemilih-legislator, legislator-eksekutif, menteri keuangan-pengguna anggaran, perdana menteri-birokrat dan pejabat-pemberi pelayanan (Moe, 1984; Gilardi, 2001; Strom, 2000). Pertanggungjawaban pemerintah sebagai “agent” untuk menyajikan laporan dan mengungkapkan segala aktivitas merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat sebagai “principal”. Pertanggungjawaban tersebut disebut akuntabilitas (Sabarno, 2007).

Teori keagenan memandang bahwa adanya information asymmetry antara pihak pemerintah yang mempunyai akses langsung terhadap informasi dengan pihak masyarakat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi oleh agen. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas atas kinerjanya sebagai mekanisme checks and balances agar dapat mengurangi information asymmetry (Mardiasmo, 2002).

Selain information assymetry, teori keagenan menjelaskan bahwa conflict of interest dimana tujuan masyarakat sebagai principal dan tujuan pemerintah sebagai agent yang berbeda dapat memunculkan permasalahan, karena agent cenderung untuk mengejar tujuan pribadi (Fama dan Jensen, 1983). Untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, agent dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan bersama, bahkan melakukan kecurangan-kecurangan (fraud) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tindak pidana korupsi.

PERTUMBUHAN EKONOMI (skripsi dan tesis)

Boediono(1999) mengemukakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan  output perkapita dalam jangka panjang. Penekanannya pada proses karena mengandung unsur perubahan dan indikator pertumbuhan ekonomi dilihat dalam kurun waktu yang cukup lama.

Menurut Suryana (2000),pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai kenaikan GDP (Gross Domestic Product) tanpa memandang bahwa kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari pertumbuhan penduduk dan tanpa memandang apakah ada perubahan dalam struktur ekonominya.Samuelson (1995) mendefinisikan bahwa pertumbuhan ekonomi menunjukkan adanya perluasan atau peningkatan dari Gross Domestic Product potensial/output dari suatu negara.

Menurut Widodo (2001), untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat dilihat dari perkembangan PDRB pada daerah tersebut. Pada awal pembangunan ekonomi suatu negara, umumnya perencanaan pembangunan ekonomi berorientasi  pada masalah pertumbuhan (growth). Hal ini bisa dimengerti mengingat penghalang utama bagi pembangunan negara sedang berkembang adalah terjadinya kekurangan modal.

Pertumbuhan ekonomi merupakan kunci untuk mengatasi kemiskinan, menurunnya tingkat pertumbuhan penduduk, melindungi lingkungan dan memperkuat tatanan sipil. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang atau perubahan tingkat kegiatan ekonomi yang terjadi dari tahun ke tahun. Perhitungan tingkat pertumbuhan ekonomi (dalam konteks daerah):

Pertumbuhan Ekonomi = ((PDRBt – PDRBt1) / PDRBt1) ×100%

 

Keterangan:

PDRBt     : Produk Domestik Regional Bruto pada tahun t

PDRBt1   : Produk Domestik Regional Bruto pada tahun sebelumnya.

                                                                                    (Kuncoro, 2004)

Pendapat tersebut didukung oleh Susantik, dkk (1995) yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting guna menganalisis pembangunan ekonomi yang terjadi di suatu negara atau daerah.Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.Indikator yang lazim digunakan untuk menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan angka-angka pendapatan seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).Aspek tersebut relevan untuk dipertimbangkan karena dengan demikian kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong aktivitas perekonomian domestik bisa dinilai efektivitasnya.

Widodo (2001) menjelaskan bahwa laju pertumbuhan  ekonomi adalah proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang. Penekanan pada proses karena mengandung unsur dinamis, perubahan, atau perkembangan. Oleh karena itu, pemahaman indikator pertumbuhan ekonomi biasanya akan dilihat dalam kurun waktu tertentu, misalnya tahunan.

Laju pertumbuhan ekonomi akan diukur melalui indikator perkembangan PDRB dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi pada prinsipnya harus dinikmati penduduk.Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu dapat dinikmati penduduk, jika pertumbuhan penduduk jauh lebih tinggi. Dengan kata lain, mengkaitkan laju pertumbuhan ekonomi dengan laju pertumbuhan penduduk akan memberi indikator yang lebih realistis.

Menurut Widjaya (1992) dalam Arsyad (2005) menerangkan dua konsep pertumbuhan ekonomi, antara lain:

  1. Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan pendapatan nasional riil. Perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang apabila terjadi pertumbuhan output riil. Output riil suatu perekonomian bisa juga tetap konstan atau mengalami penurunan. Perubahan ekonomi meliputi pertumbuhan, statis ataupun penurunan, dimana pertumbuhan adalah perubahan yang bersifat positif sedangkan penurunan merupakan perubahan negatif.
  2. Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila ada kenaikan output perkapita. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup yang diukur dengan output total riil perkapita. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi terjadi apabila tingkat kenaikan output total riil lebih besar daripada tingkat pertambahan penduduk. Sebaliknya, terjadi penurunan taraf hidup aktual bila laju kenaikan jumlah penduduk lebih cepat daripada laju pertambahan output total riil.

Pertumbuhan tidak muncul di berbagai daerah pada waktu yang sama, pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang disebut pusat pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi daerah merupakan suatu proses pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mengelola sumberdaya yang ada untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut.

Pengertian pertumbuhan ekonomi berbeda dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat, sementara pembangunan mengandung arti yang lebih luas.

Proses pembangunan mencakup perubahan pada komposisi produksi, perubahan pada pola penggunaan (alokasi) sumber daya produksi diantara sektor-sektor kegiatan ekonomi, perubahan pada pola distribusi kekayaan dan pendapatan diantara berbagai golongan pelaku ekonomi, dan perubahan pada kerangka kelembagaan dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh (Djojohadikusuma, 1994).

Namun demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan. Hal ini diperlukan berhubungan dengan kenyataan adanya pertambahan penduduk.Bertambahnya penduduk dengan sendirinya menambah kebutuhan pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.Adanya keterkaitan yang erat antara pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, ditunjukkan pula dalam sejarah munculnya teori-teori pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Ada 4 faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi, antara lain:

  1. Sumber Daya Manusia

Kualitas input tenaga kerjaatau sumber daya manusia merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan ekonomi. Hampir semua faktor produksi yang lainnya, yakni barang modal, bahan mentah serta teknologi, bisa dibeli atau dipinjam dari negara lain. Tetapi penerapan teknik-teknik produktivitas tinggi atas kondisi-kondisi lokal hampir selalu menuntut tersedianya manajemen,keterampilan produksi, dan keahlian yang hanya bisa diperoleh melalui angkatan kerja terampil yang terdidik.

  1. Sumber Daya Alam

Faktor produksi kedua adalah tanah. Tanah yang dapat ditanami merupakan faktor yang paling berharga. Selain tanah, sumber daya alam yang penting misalnya minyak, gas, hutan, air, dan bahan-bahan mineral lainnya.

  1. Pembentukan Modal

Dalam pembentukan modal, diperlukan pengorbanan berupa pengurangan konsumsi, yang mungkin berlangsung selama beberapa puluh tahun. Pembentukan modal dan investasi dibutuhkan untuk kemajuan cepat di bidang ekonomi.

  1. Perubahan Teknologi dan Inovasi

Salah satu tugas kunci pembangunan ekonomi adalah memacu semangat kewiraswastaan. Perokonomian akan sulit untuk maju apabila tidak memiliki para wiraswastawan yang bersedia menanggung resiko usaha dengan mendirikanberbagai pabrik atau fasilitas produksi, menerapkan teknologi baru, mengadapi berbagai hambatan usaha, hingga mengimpor berbagai cara dan teknik usaha yang lebih maju.

MANFAAT EKONOMI INFRASTRUKTUR JALAN (skripsi dan tesis)

Infrastruktur jalan merupakan salah satu prasarana publik paling primer dalam mendukung kegiatan ekonomi suatu negara, dan ketersediaan infrastruktur sangat menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan ekonomi. Infrastruktur merupakan input penting bagi kegiatan produksi dan dapat memengaruhi kegiatan ekonomi dalam berbagai cara baik secara langsung maupun tidak langsung. Infrastruktur tidak hanya merupakan kegiatan produksi yang akan menciptakan output dan kesempatan kerja, namun keberadaan infrastruktur juga memengaruhi efisiensi dan kelancaran kegiatan ekonomi di sektor-sektor lainnya.

Menurut Marsuki (2005) dan Sjafrizal (2008) dikatakan bahwa untuk menciptakan dan meningkatkan kegiatan ekonomi diperlukan sarana infrastruktur yang memadai. Ilustrasinya sederhana, seandainya semula tidak ada akses jalan lalu dibuat jalan maka dengan akses tersebut akan meningkatkan aktivitas perekonomian. Contoh lain di suatu komunitas bisnis, semula tidak ada listrik maka dengan adanya listrik kegiatan ekonomi di komunitas tersebut akan meningkat. Fungsi strategis infrastruktur jelas tidak diragukan lagi tanpa pembangunan infrastruktur yang mencukupi, kegiatan investasi pembangunan lainnya seperti kegiatan produksi, jelas tidak akan meningkat secara signifikan. Breheny (1995) (dalam Banister 1995) mengatakan bahwa transportasi memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan daerah dan ekonomi kota dan wilayah. Selanjutnya dalam Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa jalan mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan.

Tambunan (2005) menegaskan bahwa manfaat ekonomi infrastruktur jalan sangat tinggi apabila infrastruktur tersebut dibangun tepat untuk melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang berkembang. Tambunan (2005) juga menunjukkan bahwa manfaat variabel infrastruktur (diukur dengan panjang jalan aspal atau paved road) terhadap peningkatan beragam tanaman pangan di Pulau Jawa jauh lebih signifikan berpengaruh terhadap produksi tanaman pangan dibandingkan dengan pembangunan pengairan

Selanjutnya, dikemukakan walaupun hasil analisis ini terlihat mengherankan, kalau ditelaah lebih mendalam alasannya dapat dipahami mengapa demikian. Dampak pembangunan jalan terhadap sektor pertanian memberikan beragam keuntungan diberbagai tingkatan bagi petani dibanding dengan membangun irigasi. Alasan utamanya adalah variabel jalan berdampak lebih luas karena membuka akses lebih besar bagi petani, melalui pembangunan jalan informasi produksi perdagangan dan kegiatan bisnis lainnya dari urban yang berguna bagi kegiatan petani lebih cepat diterima. Dampak itu lebih tinggi dibanding dengan dampak pembangunan irigasi, karena hanya terbatas pada peningkatan produksi tanaman pangan, walaupun demikian kedua jenis infrastruktur tersebut (jalan dan irigasi) memiliki perannya masing-masing oleh sebab itu sebaiknya dibangun secara bersamaan.

JALAN (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, didefinisikanbahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanahdan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta apidan jalan kabel.

Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khususadalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompokmasyarakat untuk kepentingan tertentu.Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas. Sedangkanuntuk pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan,dikelompokkan atas jalan bebashambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil(DPU, 2006).

Menurut Undang-undang RI No.38 Tahun 2004, jalan dapat diklasifikasi yaitu:

  1. Klasifikasi Jalan Menurut Peran dan Fungsi, terdiri atas:

1)   Jalan Arteri

1.1)       Jalan Arteri Primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. a)Kecepatan rencana > 60 km/jam.
  2. b)Lebar badan jalan > 8,0 meter.
  3. c)Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
  4. d)Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
  5. e)Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
  6. f)Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.

1.2)       Jalan Arteri Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. a) Kecepatan rencana > 30 km/jam.
  2. b) Lebar jalan > 8,0 meter.
  3. c)Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume  lalu-lintas rata-rata.
  4. d)Tidak boleh diganggu oleh lalu-lintas lambat.

2)   Jalan Kolektor.

2.1)       Jalan Kolektor Primer: ruas jalan menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan jenjang ketiga.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. a) Kecepatan rencana > 40 km/jam.
  2. b) Lebar badan jalan > 7,0 meter.
  3. c) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu-lintas rata-rata.
  4. d) Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
  5. e)Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu-lintas lokal.
  6. f)Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.

2.2)       Jalan Kolektor Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: kecepatan rencana     > 20 km/jam dan lebar jalan > 7,0 meter.

3)   Jalan Lokal

3.1)       Jalan lokal primer: ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. a) Kecepatan rencana > 20 km/jam.
  2. b) Lebar badan jalan > 6,0 meter.
  3. c) Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.

3.2)       Jalan Lokal Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dengan perumahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kecepatan rencana       > 10 km/jam dan lebar jalan > 5,0 meter.

4)             Jalan Lingkungan

Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri:

  1. a) Perjalanan jarak dekat
  2. b) Kecepatan rata-rata rendah

  1. Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang, terdiri atas:

1)   Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

2)   Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

3)   Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

4)   Jalan Kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.

5)   Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (skripsi dan tesis)

Pembangunan infrastruktur mempunyai peranan yang vital dalam pemenuhan hak dasar rakyat. Infrastruktur sebagai katalis pembangunan. Kertersediaan infrastruktur dapat memberikan pengaruh pada peningkatan akses masyarakat terhadap sumberdaya sehingga meningkatkan akses produktivitas sumberdaya yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi (Winoto dan Siregar, 2006).

Infrastruktur atau prasarana dan sarana fisik, disamping memiliki keterkaitanyang sangat kuat dengan kesejahteraan sosial dan kualitas lingkungan juga terhadapproses pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan indikasi bahwa wilayah yang memiliki kelengkapan sistem infrastruktur lebih baik biasanya mempunyai tingkat kesejahteraan sosial dan kualitaslingkungan serta pertumbuhan ekonomi yang lebih baik pula (DPU,2006).

Kwikdalam Haris (2009) menyatakan bahwa infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi.Dari alokasi pembiayaan publik dan swasta, infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah. Secara ekonomi makro ketersediaan dari jasa pelayanan infrastruktur mempengaruhi  marginal productivity of private capital, sedangkan dalam konteks ekonomi mikro, ketersediaan jasa pelayanan infrastruktur berpengaruh terhadap pengurangan biaya produksi.

World Bank (1994) menyebutkan bahwa elastisitas PDB (Produk Domestik Bruto) terhadap infrastruktur di suatu negara adalah antara 0,07 sampai dengan 0,44 dan membagi infrastruktur menjadi tiga komponen utama, yaitu:

  1. Infrastruktur Ekonomi, merupakan infrastruktur fisik yang diperlukan untuk menunjang aktivitas ekonomi, meliputi public utilities (tenaga listrik, telekomunikasi, air, sanitasi, gas), public work (jalan, bendungan, irigasi, drainase) dan sektor transportasi (jalan, rel, pelabuhan, lapangan terbang, dan sebagainya).
  2. Infrastruktur Sosial, meliputi pendidikan, kesehatan, perumahan dan rekreasi.
  3. Infrastruktur Administrasi, meliputi penegakan hukum, kontrol administrasi dan koordinasi.

DEFINISI INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI (skripsi dan tesis)

Transportasi memiliki peranan yang strategis dalam perkembangan perekonomian dan kehidupan masyarakat sejak dari dahulu sampai sekarang dan pada masa yang akan datang. Negara yang maju dipastikan memiliki sistem transportasi yang handal dan berkemampuan tinggi.Demikian pula keberhasilan pembangunan suatu wilayah didukung oleh tersedianya fasilitas transportasi yang efektif dan efisien (Adisasmita, 2012).

Infrastruktur adalah sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan,drainase, bangunan-bangunan gedung dan fasilitas publik lain yang dibutuhkan untukmemenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi (Grigg, 1998). Infrastruktur mengacu pada sistem fisik yang menyediakan transportasi, air, bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial (Tanimart, 2008). Infrastruktur pada dasarnya merupakan asset pemerintah yang dibangun dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. Prinsipnya ada dua jenis infrastruktur, yakni infrastruktur pusat dan daerah. Infrastruktur pusat adalah infrastruktur yang dibangun pemerintah pusat untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam skala nasional, seperti jalan raya antar propinsi, pelabuhan laut dan udara, jaringan listrik, jaringan gas, telekomunikasi, dan sebagainya. Infrastruktur daerah adalah infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah, seperti penyediaan air bersih, jalan khas untuk kepentingan daerah pariwisata dan sebagainya.

Ditinjau dari fungsinya, infrastruktur dibedakan pula menjadi dua, yakni infrastruktur yang menghasilkan pendapatan dan yang tidak menghasilkan pendapatan. Jenis infrastruktur pertama, umumnya dimanfaatkan sekelompok masyarakat tertentu, dimana dengan fasilitas yang disediakan, masyarakat penggunanya dikenakan biaya. Seperti air bersih, listrik, telepon, taman wisata, dan sebagainya. Jenis infrastruktur kedua, penyediaannya untuk dinikmati masyarakat umum, seperti jalan raya, jembatan, saluran air irigasi, dan sebagainya sehingga penggunanya tidak dikenai biaya (Marsuki, 2007).

Pengertian Infrastruktur menurut kamus ekonomi diartikan sebagai akumulasi dari investasi yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebelumnya yang meliputi barang yang dapat dilihat dan berbentuk misal jalan raya, jembatan, persediaan air dan lain-lain, serta barang-barang yang tidak berbentuk seperti tenaga kerja yang terlatih/terdidik yang diciptakan oleh investasi modal sumber daya manusia.

Menurut Grigg dalam Tanimart (2008), enam kategori besar infrastruktur, sebagai berikut:

  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan)
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara)
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air)
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat)
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas)

Sedangkan menurut Kodoatie (2005), infrastuktur dapat dibagi menjadi 13 kategori, antara lain: Sistem penyedia air; Sistem pengelolaan air limbah; Fasilitas pengelolaan limbah (padat); Fasilitas pengendalian banjir, drainase dan irigasi; Fasilitas lintas air dan navigasi; Fasilitas transportasi; Sistem transportasi publik; Sistem kelistrikan; Fasilitas gas dan energi alam; Gedung publik; Fasilitas perumahan publik; Taman kota; dan Fasilitas komunikasi.

Sistem infrastruktur merupakan pendukung utama fungsi-fungsi sistem sosial dansistem ekonomi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sistem infrastruktur dapatdidefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas atau struktur-struktur dasar, peralatan-peralatan,instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem sosialdan ekonomi masyarakat (Grigg, 1998).

Definisi teknik juga memberikan spesifikasi apayang dilakukan sistem infrastruktur dan dapat dikatakan bahwa infrastruktur adalah aset fisikyang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting. Peran infrastruktur sebagai mediator antara sistem ekonomi dan sosial dalamtatanan kehidupan manusia dengan lingkungan alam menjadi sangat penting.

Infrastruktur yang kurang (bahkan tidak) berfungsi akan memberikan dampak yang besarbagi manusia. Sebaliknya, infrastruktur yang terlalu berkelebihan untuk kepentinganmanusia tanpa memperhitungkan kapasitas daya dukung lingkungan akan merusak alamyang pada hakekatnya akan merugikan manusia juga makhluk hidup yang lain. Berfungsi sebagai suatu pendukung sistem sosial dan sistem ekonomi, maka infrastrukturperlu dipahami dan dimengerti secara jelas terutama bagi penentu kebijakan (Kodoatie, 2005).

Sistem pengelolaan pasar (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Perda No 2 tahun 2009 tentang Pasar dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.  Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa Pengelolaan dan pengembangan pasar tradisional di Kota Yogyakarta dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas). Dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk menata dan mengembangkan keberadaan pasar tradisional di wilayah kota Yogyakarta. Visi yang diemban oleh Dinas Pengelolan Pasar Kota Yogyakarta adalah “Terwujudnya pasar tradisional dengan pengelolaan modern sebagai pusat perkembangan perekonomian, wisata dan edukasi”. Berdasarkan visi tersebut maka strategi pengelolaan pasar tradisional di wilayah Yogyakarta dimaksudkan untuk menata dan memajukan pasar tradisional sehingga mampu menjadi pusat wisata belanja di Yogyakarta, sesuai dengan visi Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Program pengembangan pasar ini meliputi pemberdayaan pasar dan komunitas dan pengembangan dan pembuatan media promosi pasar.

 Dinlopas mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian kewenangan daerah di bidang pengelolaan pasar. Saat ini terdapat lebih dari 15 ribu orang pedagang dan tersebar di 33 pasar tradisional se-Kota Yogyakarta masuk dalam koordinasi kerja Dinlopas.  Untuk menjalankan fungsi secara optimal maka Dinlopas mempunyai lima tugas pokok:

  1. merumuskan, merencanakan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pasar.
  2. melaksanakan pembinaan pedagang pasar.
  3. melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan
  4. melaksanakan pengendalian, dan pengawasan operasional pengembangan fasilitas pasar dan pemungutan pendapatan.
  5. melaksanakan ketatausahaan dinas

1)        Perencanaan Pengelolaan Pasar

Secara struktural maka pengelolaan dan perencanaan pasar tradisional dilakukan atas kebijakan Bupati/walikota melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan perencanaan pasar tradisional meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.

Adapun perencanaan fisik meliputi:

  1. Penentuan Lokasi; Pengaturan Penentuan lokasi antara lain: mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat, dan memiliki sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan dengan lokasi pasar baru yang akan dibangun.
  2. Penyediaan Fasilitas Bangunan dan Tata Letak Pasar Perencanaan fisik yang berupa penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar untuk penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar antara lain adalah: bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu, petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah, pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup, penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan, dan bentuk bangunan pasar tradisional selaras dengan karakteristik budaya daerah.
  3. Sarana Pendukung Pengelolaan Pasar Perencanaan fisik Sarana pendukung dari fasilitas bangunan meliputi: kantor pengelola, areal parkir, tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah, air bersih, sanitasi/drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah, hidran dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, dan area bongkar muat dagangan.

2)        Pelakasanaan Pengelolaan Pasar

 Bupati/walikota melalui kepala SKPD melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang dianggarkan dalam APBD. Bupati/walikota dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan pasar baru, rehabilitasi pasar lama, dan pengelolaan pasar tradisional. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan pola Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, dan Kerja Sama Pemanfaatan lainnya. Kerjasama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3)         Pengendalian dan Evaluasi Pengelolaan Pasar

 Dari aspek pengendalian dan Evaluasi, Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar tradisional. Pengendalian dan evaluasi dilakukan terhadap:

  1. Kebijakan pengelolaan pasar tradisional;
  2. Pengelola dan pedagang;
  3. Pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan
  4.  d.Sarana dan prasarana pasar

Konsep Wilayah Pelayanan Pasar (skripsi dan tesis)

Berbagai model dapat digunakan untuk mengukur wilayah pelayanan pasar. Diantaranya dengan model pendekatan lokasi ritel. Pada model pendekatan ini, posisi lokasi pasar sangat penting sehingga lokasi usaha diupayakan sedapat mungkin sedekat mungkin dengan konsumen. Sementara itu lokasi sumberdaya produksi pada kasus ini bukanlah merupakan faktor yang terlalu menentukan. Model pendekatan ini biasanya terjadi pada jenis-jenis usaha produk akhir yang berkaitan langsung dengan konsumen (end-user), misalkan kegiatan bisnis retail atau jasa.

Menurut Dunne & Lusch, (2008), dipaparkan bahwa dalam menganalisis potensi pasar, peritel perlu mengidentifikasi kriteria tertentu. yang spesifik untuk jenis produk atau jasa yang mereka jual. Kriteria yang dipilih oleh salah satu peritel mungkin tidak berguna bagi pengecer yang menjual jenis produk yang berbeda. Komponen utama potensi permintaan pasar adalah sebagai berikut:

(1) Karakteristik Penduduk

 Karakteristik penduduk adalah kriteria yang paling sering digunakan untuk segmentasi pasar. Meskipun jumlah penduduk total dan pertumbuhannya merupakan hal penting untuk peritel dalam memeriksa potensial pasar, keberhasilan peritel bisa mendapatkan profil yang lebih rinci dari pasar dengan memeriksa sekolah, pendidikan, usia, jenis kelamin, pekerjaan, ras, dan kebangsaan. Peritel harus berusaha untuk mencocokkan karakteristik populasi pasar terhadap karakteristik populasi orang yang menginginkan barang dan jasa mereka.

(2) Karakteristik Perilaku Pembeli

 Kriteria lain yang berguna untuk menganalisis potensi pasar adalah karakteristik perilaku pembeli di pasar. Diantara karakteristik tersebut adalah loyalitas, gaya hidup konsumen, motif patronase toko, kondisi geografis dan iklim, dan manfaat produk yang dicari. Meski demikian, data ini tidak mudah didapat sebagai data populasi.

(3) Pendapatan Rumah Tangga

 Pendapatan rata-rata rumah tangga dan distribusi pendapatan rumah tangga secara signifikan dapat mempengaruhi permintaan untuk fasilitas ritel. Wawasan lebih lanjut mengenai permintaan untuk fasilitas ritel dijelaskan dalam Engel’s Law, yang menyiratkan bahwa pengeluaran meningkat untuk semua kategori produk sebagai hasil dari peningkatan pendapatan. Dengan demikian, dengan meningkatnya rata-rata pendapatan rumah tangga, masyarakat akan menunjukkan permintaan yang lebih besar untuk barangbarang mewah dan permintaan produk yang canggih untuk barang-barang kebutuhannya.

(4) Profil Usia Keluarga

Komposisi usia rumah tangga dapat menjadi penentu permintaan penting untuk fasilitas ritel. Dalam masyarakat di mana rumah tangga cenderung muda, preferensi untuk toko mungkin berbeda dari masyarakat di mana rumah tangga rata-rata relatif sudah lama. Sebagai contoh, konsumen lebih dari 55 tahun menghabiskan hampir empat kali lebih banyak di toko obat seperti halnya konsumen yang berusia 30 tahun.

(5) Komposisi Rumah Tangga

Jika kita beranggapan pendapatan dan usia bersifat konstan dan mengubah komposisi rumah tangga, kita dapat mengidentifikasi determinan lain dari permintaan untuk fasilitas ritel. Kemudian, akan terlihat bahwa rumah tangga dengan banyak anak-anak memiliki kebiasaan belanja yang berbeda dari rumah tangga yang memiliki sedikit anak dengan pendapatan serupa.

(6) Siklus Hidup Masyarakat

 Masyarakat cenderung menunjukkan pola pertumbuhan dari waktu ke waktu. Pola pertumbuhan masyarakat mungkin terbagi atas empat jenis utama: pertumbuhan yang cepat, pertumbuhan yang berkelanjutan, pertumbuhan yang relatif stabil, dan akhirnya, penurunan. Peritel harus mencoba untuk mengidentifikasi masyarakat yang berada dalam pola pertumbuhan yang cepat atau berlanjut, karena mereka akan mewakili peluang yang terbaik dalam jangka panjang.

(7) Kepadatan Penduduk

Kepadatan penduduk suatu komunitas sama dengan jumlah orang per mil persegi. Penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi kepadatan penduduk, semakin besar toko dan dengan demikian semakin sedikit jumlah toko yang akan dibutuhkan untuk melayani penduduk dengan menimbang ukurannya.

(8) Mobilitas

Kemudahan bagi orang untuk melakukan perjalanan ditunjukkan kemudahan mobilitas mereka. Ketika orang-orang memiliki kemudahan mobilitas, mereka bersedia melakukan perjalanan jauh untuk berbelanja. Dalam komunitas di mana mobilitasnya tinggi, kebutuhan akan peritel lebih kurang dibandingkan dengan sebuah komunitas di mana mobilitasnya rendah.

Dalam Dunne & Lusch (2008), juga dipertimbangkan adanya daftar faktor-faktor yang perlu diperhatikan oleh peritel untuk mengevaluasi sebuah lokasi ritel. Ada 5 faktor yang disebutkan oleh Dunne & Lusch, yaitu faktor kependudukan, arus lalu lintas dan aksesibilitas, kompetisi ritel, karakteristik lokasi dan faktor biaya.

Dalam model wilayah pelayanan pasar digunakan model pendekatan dengan dasar Losch yang melihat wilayah layanan pasar dari sisi permintaan (pasar). Losch mengatakan bahwa lokasi penjual sangat berpengaruh terhadap jumlah konsumen yang dapat digarapnya. Makin jauh dari tempat penjual, konsumen makin enggan membeli karena biaya untuk mendatangani tempat penjual semakin mahal. Maka dari itu produsen harus memilih lokasi yang menghasilkan penjualan terbesar yang identik dengan penerimaan terbesar. Makin jauh dari tempat penjual, konsumen makin enggan membeli karena biaya untuk mendatangi tempat penjual semakin mahal. Maka dari itu produsen harus memilih lokasi yang menghasilkan penjualan terbesar yang identik dengan penerimaan terbesar (Tarigan, 2009). Pernyataan ini didukung oleh  Chintya (2013) dan Dewi (2012) dimana lokasi berpengaruh meningkatkan pendapatan.

Pengertian Perilaku Tenaga Penjual Pasar Tradisional (skripsi dan tesis)

Menurut Purwanto (2008), perilaku adalah segala tindakan atau perbuatan manusia yang kelihatan atau tidak kelihatan yang didasari maupun tidak didasari termasuk didalamnya cara berbicara, cara melakukan sesuatu dan bereaksi terhadap segala sesuatu yang datangnya dari luar maupun dari dalam dirinya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perilaku adalah tanggapan atau reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap), tidak saja badan atau ucapan. Tingginya tingkat persaingan antar pedagang terutama di bidang pemasaran menuntut pedagang untuk menjadi yang terdepan, tercepat dan terbaik di bidangnya. Hal ini ditandai dengan persaingan yang semakin tajam dan kompleks serta tingkat akselerasi yang tinggi dalam merebutkan pelanggan, setiap pedagang dituntut untuk memiliki kemampuan mengembangkan pilihan stratejik di bidang manajemen sehingga mampu beradaptasi di dalam lingkungan yang dinamis. Pilihan strategik yang dilakukan oleh pedagang inilah yang disebut sebagai perilaku tenaga penjual pasar tradisional.

Secara khusus pengertian dari Perilaku tenaga penjual oleh Babakus et. al (dalam Ririn Adriani, 2006) didefinisikan sebagai evaluasi dari berbagai aktivitas dan strategi yang digunakan oleh tenaga penjual ketika melakukan tanggung jawab pekerjaannya. Permasalahan terkait pengelolaan pasar tradisional antara lain, citra negatif pasar tradisional pada umumnya terjadi akibat kurang disiplinnya pedagang, pengelola pasar yang tidak professional, tidak tegas dalam menerapkan kebijakan atau aturan terkait pengelolaan operasional pasar, buruknya manajemen pasar dan kurang fahamnya pedagang dalam menerapkan konsep pemasaran yang baik.

Dalam membahas mengenai perilaku penjual maka konsep ini di dasarkan pada keputusan-keputusan dalam pemasaran dapat dikelompokkan ke dalam empat strategi, yaitu : strategi produk, strategi harga, dan strategi promosi, strategi distribusi. Kombinasi dari Strategi produk, harga, promosi, dan distribusi dalam pencapaian tujuan pemasaran dinamakan “marketing mix” atau Bauran pemasaran. Marketing mix merupakan alat yang dapat digunakan produsen untuk mempengaruhi konsumen. Bauran Pemasaran (Marketing Mix) merupakan kombinasi variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran, variabel yang dapat dikendalikan oleh perusahaan untuk mempengaruhi reaksi para pembeli atau konsumen (Kottler, 2008).

 Kotler dan Amstrong (dalam Saefulamri, 2012 :24) berpendapat bahwa kualitas dan peningkatan produk merupakan bagian yang penting dalam strategi pemasaran. Agar dapat bersaing, pedagang harus dapat memberikan pelayanan yang baik kepada si pembeli (konsumen) dengan berbagai cara misalnya menyediakan berbagai macam jenis barang kebutuhan sehari-hari, harga yang terjangkau dan barang yang ditawarkan berkualitas baik serta melayani konsumen dengan ramah. Agar dapat sukses dalam memasarkan suatu barang atau jasa, setiap pedagang perlu menetapkan harganya secara tepat. Harga merupakan satu–satunya unsur marketing mix yang memberikan pemasukan atau pendapatan bagi perusahaan, sedangkan ketiga unsur lainnya (produk, distribusi, dan promosi) menyebabkan timbulnya biaya (pengeluaran).

Menurut Winardi (dalam Djakarta, 2012), harga dapat diukur melalui :

  1. Tingkat harga.
  2. Harga produk pesaing.
  3. Diskon (potongan pembelian).
  4. Periode pembayaran.
  5. Variasi sistem pembayaran.

Harga sangat penting karena menentukan keuntungan dan kelangsungan hidup perusahaan. Penentuan harga memiliki dampak pada penyesuaian strategi pemasaran yang diambil. Elastisitas harga dari suatu produk juga akan mempengaruhi permintaan dan penjualan, namun kenyataan yang ada di pasar tradisional menetapkan harga dan keuntungan sesuai dengan keinginan mereka masing-masing, memiliki saluran distribusi yang lebih panjang sehingga harga jual cenderung lebih tinggi.

Promosi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu program pemasaran. Betapapun berkualitasnya suatu produk, bila konsumen belum pernah mendengarkannya dan tidak yakin bahwa produk itu akan berguna bagi konsumen, maka konsumen tidak akan pernah membelinya. Promosi menurut Swastha (2007) adalah arus informasi atau persuasi satu arah yang dibuat untuk menggerakkan seseorang atau organisasi kepada tindakan yang menciptakan pertukaran dalam pemasaran. Promosi juga merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu program pemasaran. Betapapun berkualitasnya suatu produk, bila konsumen belum pernah mendengarkannya dan tidak yakin bahwa produk itu akan berguna bagi konsumen, maka konsumen tidak akan pernah membelinya.

Bagaimana pedagang menjalankan empat strategi tersebut maka di kategorikan sebagai perilaku pedagang. Misalkan saja dalam pengamatan pendahuluan diketahui bahwa untuk menunjang stabilitas strategi promosi maka penjual pasar menyediakan berbagai strategi diantaranya adalah (1) Sistem pembayaran secara utang yang dilakukan oleh pedagang ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan dalam upaya mempertahankan pelanggan, sehingga menjadi pelanggan tetap. Yang dimaksud dengan boleh bayar mundur adalah para konsumen ketika berbelanja mengambil barang-barang yang di butuhkan kemudian pembayarannya ketika nanti mau mengambil barang dagangan lagi (2) Pedagang  pasar tradisional memiliki kedekatan dengan pelanggannya karena sudah hafal dengan pelanggan-pelangganya. Oleh sebab itu pedagang  akan memberikan pelayanan khusus terhadap pelanggan-pelangganya. Oleh karenanya dalam penelitian bagaimana pedagang pasar kemudian melakukan strategi yang berdasarkan modifikasi kondisi yang harus di hadapinya menjadi suatu kajian yang menarik. Kenyataaan bahwa semakin adaptif perilaku pedagang dalam melaksanakan strategi yang dimilikinya maka semakin survive pedagang dalam menghadapi perubahan kondisi yang dihadapinya.

Pengertian Perilaku Konsumen Pasar Tradisional (skripsi dan tesis)

Menurut Blackwell, Minard dan Engel (2009) perilaku konsumen adalah aktivitas seseorang saat mendapatkan, mengkonsumsi, dan membuang barang atau jasa. Dengan demikian perilaku yang ditunjukkan konsumen dalam pencarian akan pembelian, penggunaan, pengevaluasian, dan penggantian produk dan jasa yang diharapkan dapat memuaskan kebutuhan konsumen memiliki kegunaan dalam menentukan strategi pemasar. Perilaku konsumen dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berbeda untuk masing-masing individu. Keputusan pembelian adalah pemilihan dari dua atau lebih alternatif pilihan keputusan pembelian, artinya bahwa seseorang dapat membuat keputusan, haruslah tersedia beberapa alternatif pilihan

Perilaku konsumen pasar tradisional dan pasar modern tentunya memiliki perbedaan. Hal ini ditunjukkan  misalkan dengan perilaku pembeli di pasar tradisional yang biasanya kaum ibu rumah tangga mempunyai perilaku yang senang bertransaksi dengan 4 berkomunikasi/berdialog dalam hal penetapan harga, mencari kualitas barang, memesan barang yang dia inginkan, dan perkembangan harga barang-barang lainnya (Sinaga, 2008). Oleh karenanya menurut Dabholkar (20066), dalam dimensi kualitas pelayanan jasa ritel yang di jadikan dasar pengukuran perilaku konsumen pasar tradisional meliputi lima faktor utama, yaitu :

  1. Aspek Fisik (physical aspects), meliputi penampilan fasilitas fisik dan kenyamanan yang ditawarkan kepada pelanggan berkaitan dengan layout fasilitas fisik, misalnya : memudahkan pelanggan ubtuk bergerak di dalam toko dan mencari barang yang dibutuhkan, fasilitas fisik.
  2. Reliabilitas (realibility), yang pada prinsipnya sama dengan dimensi reliabilitas pada model SERVQUAL. Hanya saja, di sini reliabilitas dipilah ke dalam dua subdimensi, yaitu memenuhi janji dan memberikan layanan dengan tepat.
  3. Interaksi personal (personal interaction), mengacu pada kemampuan karyawan jasa dalam menumbuhkan kepercayaan pelanggan dan sikap sopan / suka membantu. Pada prinsipnya dimensi ini berkaitan dengan cara karyawan memperlakukan para pelanggan.
  4. Pemecahan masalah (problem solving), berkaitn dengan penanganan retur, penukaran dan komplain.
  5. Kebijakan (policy), mencakup aspek-aspek kualitas jasa yang secara langsung dipengaruhi kebijakan toko, seperti jam operasi, fasilitas parkir, dan pemakaian kartu kredit

Pengertian dan Pengukuran Pendapatan Pedagang Pasar (skripsi dan tesis)

 Pendapatan adalah penerimaan baik berupa uang maupun barang, baik dari pihak lain maupun pihak sendiri dari pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan dan dinilai dengan uang atas harga yang berlaku pada saat ini (Paramita, 2014). Menurut Sukirno (2004) pendapatan pada dasarnya merupakan pendapatan yang diterima semua rumah tangga dalam perekonomian dari penggunaan faktor-faktor produksi yang dimilikinya dan dari pembayaran pindahan. Dalam pengertian umum pendapatan adalah hasil pencaharian usaha dan merupakan gambaran terhadap posisi ekonomi keluarga dalam masyarakat (Laksmi Dewi, dkk, 2012). Menurut Febiyanti (2012) pendapatan merupakan uang yang diterima dan diberikan kepada subjek ekonomi berdasarkan prestasi-prestasi yang diserahkan yaitu berupa pendapatan dari profesi yang dilakukan sendiri atau usaha perorangan dan pendapatan dari kekayaan.

Menurut Chowdhury Khan (2012) untuk meningkatkan pendapatan perekonomian rumahtangga diperlukan penambahan waktu kerja. Jumlah pendapatan mempengaruhi permintaan. Jika jumlah pendapatan berkurang, permintaan juga akan berkurang. Barang yang berkurang permintaannya ketika pendapatan berkurang disebut barang normal, misalnya buah-buahan, susu, dan sebagainya, sedangkan barang yang meningkat permintaannya karena pendapatan  berkurang disebut barang interior (Darsana, 2009). Pendapatan juga diartikan sebagai semua hasil yang didapatkan setelah bekerja, sedangkan pendapatan pribadi diartikan sebagai semua jenis pendapatan, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa memberikan suatu kegiatan apapun, yang diterima oleh penduduk negara (Sukirno, 2004)

Dalam penelitian ini akan menggunakan pengertian Pendapatan di sini dimaksudkan sebagai penerimaan kotor seorang pedagang per bulan dengan satuan rupiah yang diperoleh dari hasil penjualan , belum dikurangi biaya operasional dan tenaga kerja. Hal ini di dasarkan pada teori Boediono (2000) bahwa  pendapatan adalah penerimaan total produsen dari hasil penjualan outputnya. Total pendapatan didapatkan dari jumlah output yang terjual dikali harga barang yang terjual.

Konsep Segmentasi Pasar Tradisional (skripsi dan tesis)

Segmentasi pasar menurut Kotler (2012) pasar yang terdiri dari sekelompok pelanggan yang memiliki sekumpulan kebutuhan dan keinginan yang serupa.  Sedangkan Schiffman dan Kanuk (2008) mendefinisikan segmentasi pasar sebagai proses membagi pasar menjadi irisan-irisan konsumen yang khas yang mempunyai kebutuhan atau sifat yang sama dan kemudian memilih satu atau lebih segmen yang akan dijadikan sasaran bauran pemasaran yang berbeda. Kasali (2008) menyatakan bahwa segmentasi merupakan proses mengkotak-kotakkan pasar yang heterogen ke dalam kelompok-kelompok potential customers yang memiliki kesamaan kebutuhan atau kesamaan karakter yang memiliki respon yang sama dalam membelanjakan uangnya.

Pengertian lain mengenai segemntasi pasar diutarakan oleh Lamb, Haur McDaniel (2001) yaitu proses membagi sebuah pasar ke dalam segmen-segmen atau kelompok-kelompok yang bermakna, relatif sempurna dan dapat di identifikasikan.

Seperti yang dikemukakan oleh Assauri (2012), Ia membagi segmentasi menjadi empat variabel segmentasi utama bagi konsumen. Variabel segmentasi yang umum digunakan adalah variabel geografis, demografis, psikografis, dan perilaku.

  1. Segmentasi geografis

Segmentasi geografis digunakan untuk mengklasifikasikan pasar berdasarkan lokasi yang akan mempengaruhi biaya operasional dan jumlah permintaan secara berbeda. Dalam segmentasi geografi, pasar dibagi menjadi unit geografis, seperti: negara, provinsi, kota atau lingkungan. Segmentasi pasar ini dilakukan dengan mengelompokkan konsumen menjadi bagian pasar menurut skala wilayah atau letak geografis yang dapat dibedakan berdasarkan :

  1. Wilayah

Dapat diperoleh segmen pasar yang berupa pasar lokal, pasar regional, pasar nasional, dan pasar luar negeri atau ekspor. Masing-masing pasar berdasarkan wilayah ini berbeda-beda potensi dan cara menanganinya.

  1. Iklim

Dengan dasar ini, diperoleh segmen pasar yang berupa pasar daerah pegunungan dan dataran tinggi serta pasar daerah pantai dan dataran rendah. Masing-masing pasar berdasarkan iklim ini berbeda kebutuhan, keinginan, dan preferensinya

  1. Kota atau desa

Dapat diperoleh segmen pasar yang berupa pasar daerah perkotaan dan pasar daerah desa atau pertanian. Masing-masing segmen pasar ini berbeda potensi serta motif, perilaku, dan kebiasaan pembeliannya sehingga membutuhkan cara penanganan pemasaran berbeda.

  1. Segmentasi demografis

Dalam segmentasi demografis, pasar dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan variabel-variabel demografis seperti usia, ukuran keluarga, siklus kehidupan keluarga, jenis kelamin, penghasilan, pekerjaan, agama, ras, generasi kewarganegaraan, dan kelas sosial. Variabel-variabel demografis adalah dasar yang paling populer untuk membedakan kelompok-kelompok pelanggan.

  1. Segmentasi psikografis

Segmentasi psikografis, segmen pasar ini dilakukan dengan mengelompokkan konsumen atau pembeli menjadi bagian pasar menurut variabel-variabel pola atau gaya hidup (life style) dan kepribadian (personality). Sebagai contoh, segmen pasar masyarakat yang bergaya hidup konsumtif dan mewah berbeda dengan segmen pasar masyarakat 15 yang bergaya hidup produktif dan hemat yang mementingkan kualitas dengan harga yang relatif murah.

  1. Segmentasi perilaku

Dalam segmentasi perilaku pasar diklasifikasi dalam kelompok-kelompok yang dibedakan berdasarkan pengetahuan, sikap, penggunaan atau respon terhadap suatu produk

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas segmentasi pasar adalah tindakan untuk membagi dan mengelompokkan pasar yang berbeda dari segi kebutuhan, gaya pembelian  dan reaksi penawaran yang disesuaikan  untuk mencapai kombinasi pemasaran yang terpisah.

Dalam penerapan teori di atas pada pasar tradisional memberikan perbedaan dengan segmentasi pasar pada umumnya. Hal ini dikarenakan tidak membedakan jenis barang seperti penelitian segmentasi pasar pada umumnya namun membedakan pada pelayanan yang dibutuhkan oleh konsumen serta latar belakang (demografi dan geografi). Berdasarkan penelitian Kusrini (2011) maka segmentasi pasar tradisional dibagi berdasarkan dimensi terhadap demografis geografi, dan opini terhadap revitalisasi pasar sehingga dapat dibagi menjadi beberapa indikator di bawah yaitu :

Konsep Mengenai Pasar Tradisional (skripsi dan tesis)

Pengertian Pasar Tradisional Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dijelaskan bahwa bahwa pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.

Dalam pernyataan beberapa ahli disebutkan bahwa Pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk memebeli sumber-sumber, barang dan jasa yang mereka miliki (Richard 2002). Sedangkan menurut Stanton (2006) pasar sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, barang atau jasa yang ditawarkan untuk dijual, dan terjadinya perpindahan kepemilikan. Selain itu ada pula definisi menyatakan bahwa pasar adalah permintaan yang dibuat oleh sekelompok pembeli potensial terhadap suatu barang dan jasa.

Secara sepesifik pengertian dari pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi, dalam hal mana organisasi pasar yang ada masih sangat sederhana, tingkat efisiensi dan spesialisasi yang rendah, lingkungan fisik yang kotor dan pola bangunan yang sempit (Agustiar, dalam Fitri, 2009). Pasar tradisional dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Eka Pribadi. (2007)  potensi dan ciri pasar tradisional, yaitu:

  1. Kemampuan pasar tradisional dalam menyerap komoditi lokal dari kawasan sekitarnya.
  2. Berfungsi sebagai supplier untuk berbagai input pertanian, perumahan, serta kebutuhan pokok masyarakat secara luas.
  3. Pasar tradisional memiliki segmentasi pasar tersendiri, yang membedakannya dari pasar modern.
  4. Para pedagang yang beroperasi di pasar umumnya kaum wanita sehingga sangat bermanfaat bagi peningkatan kesempatan berusaha untuk kaum wanita, dalam arti wanita umumnya memiliki keunggulan dibandingkan dengan pria dalam melayani konsumen.
  5. Potensi pasar akan semakin penting karena market turn over yang cukup cepat dengan sistem pembayaran tunai.

Dalam hal mata rantai pasokan, 40% pedagang menggunakan pemasok profesional, sementara 60% lainnya mendapatkan barangnya dari pusat-pusat perkulakan. Hampir 90% pedagang membayar tunai kepada pemasok. Keadaan ini berarti bahwa pedagang di pasar tradisional sepenuhnya menanggung resiko kerugian dari usaha dagangnya. Ini berbeda dengan supermarket yang umumnya menggunakan metode konsinyasi atau kredit. Terkait dengan modal usaha, 88% pedagang menggunakan modal sendiri yang berarti minimnya akses atau keinginan untuk memanfaatkan pinjaman komersial untuk mendanai bisnisnya. Hal ini bisa menjadi hambatan terbesar dalam memperluas kegiatan bisnis mereka (Suryadarma, dkk. 2007).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007, lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Pendirian Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1)   Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta usaha kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;

2)   Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan pasar tradisional; dan

3)   Menyediakan fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman

Analisis Faktor Strategis Internal (Internal Strategic Factors Analysis Summary, IFAS) (skripsi dan tesis)

Selain lingkungan eksternal, strategi juga ditentukan oleh kondisi internal  tersebut sesuai dengan kekuatan dan kelemahannya, dengan demikian identifikasi kekuatan dan kelemahan melalui analisis faktor-faktor strategis internal (Internal Strategic Factors Analysis Summary, IFAS) penting untuk dilakukan. Menurut Wheelen dan Hunger (1995:108), IFAS membantu untuk mengorganisasikan faktor-faktor strategis internal kedalam kategori-kategori kekuatan dan kelemahan yang dapat diterima secara umum. IFAS juga membantu dalam analisis bagaimana baiknya manajemen merespon faktor-faktor khusus ini sesuai dengan pandangan pentingnya faktor-faktor tersebut .

Analisis faktor strategi eksternal (External Strategic Factors Analysis Summary, EFAS) (skripsi dan tesis)

Penyusunan strategi bersaing tidak terlepas dari faktor lingkungan termasuk lingkungan eksternal yang dihadapi. Faktor-faktor lingkungan eksternal yang dihadapi. Menurut Rangkuti (2004:20), setelah menyelidiki dan mengidentifikasi faktor-faktor lingkungan eksternal, faktor-faktor tersebut dapat diringkas dan disusun  dalam sebuah tabel yang disebut Ringkasan Analisis Faktor-faktor Strategis Eksternal (External Strategic Factor Analysis Summary, EFAS). Selanjutnya dijelaskan bahwa EFAS membantu  mengorganisasikan faktor-faktor strategis eksternal ke dalam kategori-kategori peluang dan ancaman yang dapat diterima secara umum. EFAS juga membantu dalam menganalisis bagaimana baiknya manajemen merespon faktor-faktor spesifik ini sesuai dengan pandangan pentingnya faktor-faktor tersebut. Rangkuti (2004:22-23) menjelaskan langkah-langkah analisis EFAS sebagai berikut.

  1. Mengidentifikasi dan menyusun dalam kolom 1 peluang-peluang dan ancaman-ancaman  yang dihadapi .
  2. Memberi bobot masing-masing faktor dalam kolom 2, mulai dari 1,0 (sangat penting) sampai 0,0 (tidak penting) berdasarkan dampak terhadap posisi strategi  Organisasi pada saat ini.
  3. Menghitung rating (dalam kolom 3) untuk masing-masing faktor dengan memberi skala mulai dari 4 (outstanding) sampai dengan 1 (poor) berdasarkan faktor tersebut terhadap kondisi  . Pemberian nilai rating untuk faktor peluang bersifat positif (peluang yang semakin besar diberi rating +4, tetapi jika peluangnya kecil, diberi rating +1). Pemberian nilai rating  ancaman  adalah  kebalikannya. Misalnya, jika nilai ancamannya sangat besar,  ratingnya adalah +1. Sebaliknya, jika nilai ancamannya sedikit ratingnya +4.
  4. Mengalihkan bobot pada kolom 2 dengan rating pada kolom 3, untuk memperoleh faktor pembobotan dalam kolom 4. Hasil berupa skor pembobotan untuk masing-masing faktor yang nilainya bervariasi mulai dari 4 (outstanding) sampai dengan 1 (poor).
  5. Menjumlahkan skor pembobotan pada kolom 4 untuk memperoleh total skor pembobotan bagi  .

Setelah analisis faktor-faktor strategis eksternal dilakukan, maka cara yang sama perlu dilakukan untuk faktor-faktor strategis internal dalam hal kekuatan dan kelemahan.

Konsep Rantai Nilai (Value chain) (skripsi dan tesis)

Womack, Jones et all, 1990 mendefinisikan Value chain Analysis (VCA) sebagai berikut :

“ …..is a technique widely applied in the fields of operations management, process engineering and supply chain management, for the analysis and subsequent improvement of resource utilization and product flow within manufacturing processes.”

Sedangkan Shank dan Govindarajan, (1992), mendefinisikan Value chain Analyisis, merupakan alat untuk memahami rantai nilai yang membentuk suatu produk. Rantai nilai ini berasal dari aktifitas-aktifitas yang dilakukan, mulai dari bahan baku samapi ketangan konsumen, termasuk juga pelayanan purna jual.

Selanjutnya Porter (2001) menjelaskan, Analisis value-chain merupakan alat analisis stratejik yang digunakan untuk memahami secara lebih baik terhadap keunggulan kompetitif, untuk mengidentifikasi dimana value pelanggan dapat ditingkatkan atau penurunan biaya, dan untuk memahami secara lebih baik hubungan perusahaan dengan pemasok/supplier, pelanggan, dan perusahaan lain dalam industri. Value chain mengidentifikasikan dan menghubungkan berbagai aktivitas stratejik diperusahaan (Hansen, Mowen, 2000). Sifat Value chain tergantung pada sifat industri dan berbeda-beda untuk perusahaan manufaktur, perusahaan jasa dan organisasi yang tidak berorientasi pada laba.

Tujuan dari analisis value-chain adalah untuk mengidentifikasi tahap-tahap value chain di mana perusahaan dapat meningkatkan value untuk pelanggan atau untuk menurunkan biaya. Penurunan biaya atau peningkatan nilai tambah (Value added) dapat membuat perusahaan lebih kompetitif.

Strategi Low Cost menekankan pada harga jual yang lebih rendah dibandingkan kompetitor untuk menarik konsumen. Konsekuensinya perusahaan harus melakukan kontrol Cost yang ketat. Cost ditekan serendah mungkin sehingga produk dapat dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan pesaing. Hal ini akan menjadi insentif bagi konsumen untuk membeli produk tersebut. Cost yang rendah merupakan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Strategi ini banyak dilakukan dengan baik, antara lain oleh : Ramayana di Indonesia yang bergerak di bidang Retail, Air asia dari Malaysia yang bergerak dalam bidang penerbangan, Easyjet yang bergerak dibidang penerbangan di Eropa.

Strategi kompetitif diferensiasi menekankan pada keunikan produk. Produk tersebut berbeda dibandingkan dengan prodk pesaing, sehingga konsumen mau berpalling kepada produk perusahaan. Produk yang dihasilkan mempunyai nilai yang lebih dimata konsumen. Perusahaan dapat mengenakan harga jual yang lebih tinggi, karena konsumen mau membayar lebih untuk hal yang unik tersebut. Strategi diferensiasi biasanya menekankan pada kualitas yang unggul. Beberapa perusahaan yang sukses melakukan hal ini antara lain : Aepico dari Thailand yang bergerak dibidang otomotif berhasil menempatkan produknya mempunyai nilai unggul, dalam hal kualitas dan presisi mesin yang sangat baik, sehingga seperti : Mercy dan BMW mau menggunakan jasanya dibandingkan pesaing yang menawarkan harga murah. Harley Davidson yang berhasil menanamkan image-nya, sehingga mempunyai pelanggan yang fanatik, begitu juga dengan BMW. Nokia yang terus menerus mengeluarkan inovasi sehingga konsumen terus tertarik. (Dodi Setiawan, 2003).

Peningkatan nilai tambah (Value added) atau penurunan biaya dapat dicapai dengan cara mencari prestasi yang lebih baik yang berkaitan dengan supplier, dengan mempermudah distribusi produk, outsourcing (yaitu mencari komponen atau jasa yang disediakan oleh perusahaan lain), dan dengan cara mengidentifikasi bidang-bidang dimana perusahaan tidak kompetitif. Selanjutnya dalam kaitanya antara value chain dengan value coalitions, Weiler et all, (2003), menyatakan bahwa Value chain Analysis dan Value Coalitions Analysis, adalah pendekatan yang didesain untuk sebuah perusahaan yang diidentifikasi melalui nilai ekonomi dari konsumen, yaitu didasarkan pada; Pertama, work activity based; merupakan pola pemrosesan yang didasarkan pada suatu set aktivitas pendukung dari sebuah arus kerja (workflow). Dan Kedua, Functional Organization; yaitu didasarkan pada fungsi organisasi keseluruhan dari top level sampai down level suatu organisasi yang ada dan terlibat didalamnya.

Analisis value-chain berfokus pada total value chain dari suatu produk, mulai dari desain produk, sampai dengan pemanufakturan produk bahkan jasa setelah penjualan. Konsep-konsep yang mendasari analisis tersebut adalah bahwa setiap perusahaan menempati bagian tertentu atau beberapa bagian dari keseluruhan value chain. Penentuan di bagian mana perusahaan berada dari seluruh value chain merupakan analisis stratejik, berdasarkan pertimbangan terhadap keunggulan bersaing yang ada pada setiap perusahaan, yaitu dimana perusahaan dapat memberikan nilai terbaik untuk pelanggan utama dengan biaya serendah mungkin. Contohnya : beberapa perusahaan dalam industri pembuatan komputer memfokuskan pada pembuatan chip, sementara perusahaan lainnya terutama memfokuskan pada pembuatan prosesor (Intel) atau hard drive (Seagete and Western Digital), atau monitor (Sony). Beberapa perusahaan mengkombinasikan pembelian dan pemanufakturan komponen untuk pembuatan komputer yang lengkap (IBM, Compaq), sementara perusahaan lainnya terutama memfokuskan pada pembelian komponen (Dell, Gateway). Dalam industri sepatu olahraga, Reebok memproduksi dan menjual sepatu kepada pengecer yang besar, sementara Nike mengkosentrasikan pada Desain, penjualan dan Promosi, mengkontrakan semua pembuatan sepatunya pada perusahaan lain.

Oleh karena itu setiap perusahaan mengembangkan sendiri satu atau lebih dari bagian-bagian dalam value chain, berdasarkan analisis stratejik terhadap keunggulan kompetitifnya. Analisis value-chain mempunyai tiga tahapan :

  1. Mengidentifikasi aktivitas Value chain

Perusahaan mengidentifikasi aktivitas value chain yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam proses desain, pemanufakturan, dan pelayanan kepada pelanggan. Beberapa perusahaan mungkin terlibat dalam aktiviatas tunggal atau sebagian dari aktivitas total. Contohnya, beberapa perusahaan mungkin hanya memproduksi, sementara perusahaan lain mendistribusikan dan menjual produk.

Pengembangan value chain berbeda-beda tergantung pada jenis industri. Contohnya dalam perusahaan industri, fokusnya terletak pada operasi dan advertensi serta promosi dibandingkan pada bahan mentah dan proses pembuatan. Aktivitas seharusnya ditentukan pada level operasi yang relatif rinci, yaitu level untuk bisnis atau proses yang cukup besar untuk dikelola sebagai aktivitas bisnis yang terpisah (dampaknya out-put dari proses tersebut mempunyai “market value” ). Contohnya jika pembuatan sebuah chip atau komputer dipandang sebagai aktivitas (output yang mempunyai pasar), maka operasi pengepakan chip atau ‘computer board’ bukan merupakan aktivitas dalam analisis value chain.

  1. Mengidentifikasi Cost driver pada setiap aktivitas nilai

Cost Driver merupakan factor yang mengubah Jumlah biaya total, oleh karena itu tujuan pada tahap ini adalah mengidentifikasikan aktivitas dimana perusahaan mempunyai keunggulan biaya baik saat ini maupun keunggulan biaya potensial. Misalnya agen asuransi mungkin menemukan bahwa Cost Driver yang penting adalah biaya pecatatan berdasarkan pelanggan. Informasi Cost Driver stratejik dapat mengarahkan agen asuransi tersebut pada pencarian cara untuk mengurangi biaya atau menghilangkan biaya ini, mungkin dengan cara menggunakan jasa perusahaan lain yang bergerak dibidang pelayanan komputer (computer service) untuk menangani tugas-tugas pemrosesan data, sehingga dapat menurunkan biaya dan mempertahankan atau meningkatkan keunggulan kompetitif.

  1. Mengembangkan keunggulan kompetitif dengan mengurangi biaya atau menambah nilai.

Pada tahap ini perusahaan menentukan sifat keunggulan kompetitif potensial dan saat ini dengan mempelajari aktivitas nilai dan cost driver yang diidentifikasikan diatas. Dalam melakukan hal tersebut, perusahaan harus melakukan hal-hal berikut :

  1. Mengidentifikasi keunggulan kompetitif (Cost Leadership atau diferensiasi).

Analisis aktivitas nilai dapat membantu manajemen untuk memahami secara lebih baik tentang keunggulan-keunggulan kompetitif stratejik yang dimiliki oleh perusahaan dan dapat mengetahui posisi perusahaan secara lebih tepat dalam value chain industri secara keseluruhan. Contohnya, dalam industri komputer, perusahaan tertentu (missal Hewlet Packard) tertutama memfokuskan pada desain yang inovatif, sementara perusahaan lainnya (misal, Texas Instrument dan Compaq) memfokuskan pada pemanufakturan biaya rendah.

  1. Mengidentifikasi peluang akan nilai tambah.

Analisis aktivitas nilai dapat membantu mengidentifikasi aktivitas dimana perusahaan dapat menambah nilai secara siginifikan untuk pelanggan, contohnya, merupakan hal yang umum sekarang ini bagi pabrik-pabrik pemrosesan makanan dan pabrik pengepakan untuk mengambil lokasi yang dekat dengan pelanggan terbesarnya supaya dapat melakukan pengiriman dengan cepat dan murah. Serupa dengan hal tersebut, perusahaan pengecer seperti Wal-Mart menggunakan teknologi yang berbasis komputer untuk melakukan koordinasi dengan para supplier tokonya. Dalam industri perbankan, ATM diperkenalkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengurangi biaya pemrosesan. Sekarang ini bank mengembangkan teknologi komputer on-line untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan untuk memberikan peluang lebih lanjut akan adanya penurunan biaya.

  1. Mengidentifikasi peluang untuk mengurangi biaya.

Studi terhadap aktivitas nilai dan cost driver dapat membantu manajemen perusahaan menentukan pada bagian mana dari value chain yang tidak kompetitif bagi perusahaan. Contohnya, Intel Corp pernah memproduksi computer chips dan computer board, seperti Modem, tetapi untuk berbagai alasan perusahaan meninggalkan porsi dalam industri dan sekarang lebih memfokuskan pada terutama pada pembuatan prosesor.

Serupa dengan hal tersebut, beberapa perusahaan mungkin mengubah aktivitas nilainya dengan tujuan mengurangi biaya. Contohnya, Iowa Beef Processors memindahkan pabrik pemrosesan menjadi lebih dekat dengan feedlots di negara bagian Southwest dan Midwest, sehingga dapat menghemat biaya transportasi dan mengurangi kerugian karena menurukan berat badan ternak yang biasanya menderita selama pengangkutan.

Singkatnya analisis value chain mendukung keunggulan kompetitif stratejik pada perusahaan dengan membantu menemukan peluang untuk menambah nilai bagi pelanggan dengan cara menurunkan biaya produk atau jasa. Lebih lanjut, analisis value chain dapat dipergunakan untuk menentukan pada titik-titik mana dalam rantai nilai yang dapat mengurangi biaya atau memberikan nilai tambah (value added).

Sebaliknya dalam perolehan bahan baku atau proses advertensi dan promosi, Langkah pertama; dalam value chain untuk pemerintah atau organisasi yang tidak berorientasi pada laba adalah membuat pernyataan tentang misi social organisasi tersebut, termasuk kebutuhan masyarakat spesifik yang dapat dilayani. Tahap Kedua; adalah mengembangkan sumber daya untuk organisasi, baik personel maupun fasilitasnya. Tahap ketiga dan Tahap keempat; adalah melakukan operasi organisasi dan memberikan jasa kepada masyarakat.

Dalam suatu rantai produk yang lengkap, supplier, manufaktur dan pemasaran serta penanganan purna jual dilakukan oleh perusahaan yang berbeda. Bahkan mereka bisa saja independen antara satu dengan yang lain. Akan tetapi, aktivitas yang dilakukan oleh masing-masing tahap harus dilihat dalam konteks yang luas. Aktivitas-aktivitas ini memang terpisah tapi mereka mempunyai suatu hubungan yaitu pembentukan nilai untuk produk yang dihasilkan.

Oleh karena itu, aktivitas-aktivitas tersebut tidak independen tapi interdependen. Masing-masing pihak memerlukan nilai dari pihak lain untuk memaksimalkan nilai produk yang dihasilkan. Perusahaan harus mengidentifikasi posisi perusahaan pada rantai nilai tersebut, apakah berada dibagian supplier, manufaktur, bagian pemasaran atau penaganan purna jual. Hal ini penting untuk memahami karakteristik industri tersebut dan saingan yang ada.

Strategi bisnis (skripsi dan tesis)

Setiap perusahaan yang bersaing dalam suatu industri mempunyai strategi bersaing, eksplisit atau implisit (David, 2002), dan telah dimiliki oleh perusahaan sejak awal didirikan, dalam bentuk formal maupun informal, dan strategi bisnis mempengaruhi strategi pemasaran serta kinerja dalam hal ini keberhasilan pemasaran (Hitt el al., 2001). Pada perusahaan jasa konstruksi peringkat strategi korporat merupakan juga strategi bisnis, sedangkan strategi pemasaran atau strategi proyek adalah strategi fungsional, strategi bisnis berupaya untuk menentukan bisnis yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan lingkungan dan sumber daya yang dimiliki (Robbin dan Coulter, 1999).

Strategi bisnis yang berorientasi pada keunggulan kompetitif, dikenal dengan Strategik Generik (Porter, 1980) terdiri dari :

1            Strategi keunggulan biaya, adalah kemampuan untuk merancang, memproduksi, memasarkan, sebuah produk dengan cara lebih efisien sehingga harga produk lebih rendah dari pada pesaingnya.

2            Strategi diferensiasi, kemampuan untuk memproduksi suatu produk yang unik, superior, mempunyai keistimewaan dan ciri-ciri khusus yang sulit untuk ditiru oleh pesaing.

3            Strategi fokus, strategi ini berbeda dari dua strategi lainnya karena strategi ini memilih untuk kompetitif dalam cakupan persaingan yang sempit dalam suatu industri.

4            Mempunyai dua varian, yaitu fokus biaya dimana perusahaan berusaha untuk mencapai keunggulan biaya dalam target segmen, dan fokus diferensiasi dimana perusahaan berupaya untuk mencapai diferensiasi dalam target segmen.

Proses manajemen strategik (skripsi dan tesis)

Proses adalah arus informasi melalui beberapa tahap analisis yang saling terkait menuju pencapaian suatu tujuan atau cita-cita (Pearce dan Robinson, 1997). Menurut Jauch dan Glueck (1992) menjelaskan bahwa proses manajemen strategik dimulai setelah perencanan strategik perusahaan menemukan misi (mission) dan tujuan (objective). Misi merupakan jawaban atas pertanyaan. ‘who business are we in?’, bidang usaha apa yang sedang dilakukan? Sedangkan tujuan merupakan jawaban atas pertanyaan: ‘why are we in business?, mengapa, kita memasuki bidang usaha ini.

Menurut Jauch dan Glueck (1992), membagi proses manajemen strategik dalam, empat tahapan, yakni:

1. Analisis dan diagnosis. Dalam tahap ini perusahaan berusaha, mengidentifikasi hambatan dan peluang lingkungan serta kekuatan dan kelemahan perusahaan,

2. Pemilihan strategi Berdasarkan peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan mempertimbangkan strategi alternatif dan memilih yang terbaik,

3. Pelaksanaan/implementasi, dimana perusahaan membuat agar strategi itu berjalan dengan baik dengan cara, membangun struktur untuk mendukung strategi itu dan mengembangkan rencana serta kebijakan yang tepat,

4. Evaluasi, melalui umpan balik menenentukan apakah strategi itu berjalan dan mengambil langkah agar strategi itu berjalan

Komponen-komponen manajemen strategik (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya di antara para penulis manjemen strategik, membagi komponen-komponen manajemen strategik menjadi tiga:

1. Analisis lingkungan bisnis yang diperlukan untuk mendeteksi peluang dan ancaman bisnis,

2. Analisis profil perusahaan untuk mangidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan,

3. Strategi bisnis yang diperlukan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan.

4. Misi perusahaan (Suwarsono, 1994).

Hubungan antara lingkungan bisnis dan profil perusahaan memberikan indikasi pada, apa yang mungkin dapat dikerjakan (what is possible). Dari sini posisi perusahaan dapat diketahui. Sedangkan keterkaitan antara analisis lingkungan bisnis, profil perusahaan, dan misi perusahaan menunjuk pada apa yang diinginkan (what is desired) oleh pemilik dan manajemen perusahaan.

Definisi Manajemen Strategik (skripsi dan tesis)

Manajemen strategik merupakan sistem manajemen yang menjanjikan dihasilkannya langkah-langkah strategik dalam membangun masa depan perusahaan. David (2002) mendefinisikan manajemen strategi sebagai seni dan pengetahuan untuk merumuskan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi keputusan lintas fungsional yang membuat organisasi mampu mencapai objektif/tujuannya.

Dari sudut pandang yang lain Mulyadi (2001) mendefinisikan sebagai suatu proses yang digunakan oleh maanajer dan karyawan untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi dalam penyediaan customer value terbaik untuk mewujudkan visi organisasi.

Hunger dan Wheelen (2001) mendefiniskan manajemen strategis sebagai serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menenentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Manajemen strategis menekankan pada pengamatan dan evaluasi peluang dan ancaman lingkungan dengan melihat kekuatan dan kelemahan perusahan.

Empat fase penting dalam manajemen strategik diantaranya  menurut (Mulyadi 2001)

  1. Manejemen strategik merupakan proses, terdiri dari rangkaian langkah yang melibatkan banyak orang dalam organisasi, mulai dari manajemen puncak sampai dengan karyawan. Sekali strategi yang telah dirumuskan diimplementasikan, strategi tersebut seringkali memerlukan perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi dilingkungan yang dimaksud oleh organisasi. Manajemen strategik merupakan suatu proses yang berjalan secara terus menerus sepanjang perjalanan organisasi dalam mewujudkan visinya,
  2. Proses digunakan untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi di mana ada dua, proses utama: perumusan strategi dan implementasi strategi.
  3. Strategi digunakan untuk menyediakan customer value terbaik guna mewujudkan visi organisasi. Untuk mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya pausahaan harus mampu menghasilkan value terbaik bagi konsumen sehingga produk atau jasa, yang dihasilkan oleh perusahaan dipilih oleh konsumen,

  Manajer serta, karyawan adalah pelaku manajemen strategik. Perumusan dan implementasi strategi memerlukan kontribusi dari seluruh manajer dan karyawan. Bahkan untuk membangun komitmen karyawan dalam mengimplementasikan strategi, diperlukan leader yang dapat dipakai sebagai contoh dan diperlukan pula partisipasi seluruh karyawan dalam perumusan strategi.

Eksekusi Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Salah satu ciri jaminan fidusia yang kuat itu mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cedera janji. Walaupun secara umum ketentuan mengenai ekesekusi telah diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, namun dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi dalam undang-undang fidusia, yaitu yang mengatur mengenai lembaga parate eksekusi

Selama ini sebelum keluarnya Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak ada kejelasan mengenai bagaimana caranya mengeksekusi objek jaminan fidusia. Karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya, banyak yang menafsirkan eksekusi objek jaminan fidusia dengan memakai prosedur gugatan biasa lewat pengadilan dengan prosedur biasa yang panjang, mahal 49 dan melelahkan. Walaupun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, ada prosedur yang lebih mudah lewat eksekusi dibawah tangan. Disamping syaratnya yang berat, eksekusi objek jaminan fidusia dibawah tangan tersebut tentunya hanya berlaku atas fidusia yang berhubungan dengan rumah susun saja. Oleh karena itu, dalam praktek hukum, eksekusi fidusia dibawah tangan sangat jarang digunakan. [1]

Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitor cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada kreditor, walaupun mereka telah diberikan somasi. [2]

Ada 3 cara eksekusi benda jaminan fidusia, yaitu [3]:

  1. Pelaksanaan titel eksekutorial, yaitu tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pegadilan, yang memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita executorial verkoop tanpa perantaraan hakim;
  2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekusaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan
  3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak. Penjualan ini dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, ditentukan bahwa cara melakukan eksekusi jaminan fidusia adalah pertama, pelaksanaan titel eksekutorial; kedua, penjualan benda jaminan berdasarkan parate eksekusi; dan ketiga, penjualan benda jaminan fidusia secara di bawah tangan. Dalam hal benda jaminan dijual secara di bawah tangan, undang-undang memberikan persyaratan bahwa pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Ratio yuridis penjualan benda jaminan fidusia secara di bawah tangan adalah untuk memperoleh biaya tertinggi dan menguntungkan kedua belah pihak. [4]Oleh karena itu, perlu kesepakatan antara debitor dengan kreditor tentang tata cara menjual benda jaminan fidusia. Misalnya, apakah yang mencari pembeli adalah debitor atau kreditor. Uang hasil penjualan diserahkan kepada kreditor untuk diperhitungkan dengan utang debitor. kalau ada sisanya, uang tersebut dikembalikan kepada debitor, tetapi jika tidak mencukupi untuk melunasi utang, debitor tetap bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata

“Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dicantumkannya kalimat tersebut menandakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap artinya eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Demikian juga apabila debitor cidera janji, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. [5]

Selanjutnya mengingat bahwa jaminan fidusia adalah pranata jaminan dan bahwa pengalihan hak kepemilikan dengan cara contitutum possessorium adalah dimaksudkan semata-mata untuk memberi agunan dengan hak yang didahulukan kepada penerima fidusia, maka sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Jaminan fidusia setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi pemberi fidusia, teristimewa jika nilai objek jaminan fidusia melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.[6] Namun demikian apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas uang yang belum terbayar.

 

Proses Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Proses terjadinya jaminan fidusia terjadi melalui du tahap, yaitu pembebanan jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia. Selanjutnya akan diuraikan lebih mendetail sebagai berikut[1]:

1. Pembebanan Jaminan Fidusia

Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Fidusi menjelaskan bahwa pembebanan kebendaan dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notarid dalam bahasa Indonesia yang merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut. Dalam pasal 4 Undang-Undang Fidusia menegaskan Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajban bagi para pihak untuk memenuhi suat prestasi. Alasan Undang-Undang menetapkan dengan kata notaris adalah[2]:

a. Akta notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuata pembuktian yang sempurna

b. Objek jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak

c. Undang- Undang melarang adanya Fidusia ulang

Akta Jaminan fidusia sekurang- kurangnya memuat[3]:

a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

Identitas tersebut meliputi nama lengkap, agama, tempattinggal, atau tempat kedudukan dan tanggal lahir, jeniskelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.

b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, yaitu mengenaimacam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.

c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan fidusia Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya.

Dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan benda dalam persediaan yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari benda tersebut:

d. nilai penjaminan;

e. nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Selain hal-hal yang wajib dimuat dalam suatu akta notaris tentang jaminan fidusia, perlu diberikan penegasan tentang utang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia. Menurut Pasal 7 Undang- Undang fidusia, utang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia dapat berupa[4] :

a. Utang yang telah ada

b. Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu maksudnya utang yang akan timbul dikemudian hari yang dikenal dengan istilah “kontinjen”, misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garansi bank.

c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian.

2. Pendaftaran Jaminan Fidusia

Mengingat betapa pentingnya fungsi pendaftaran bagi suatu Jaminan Hutang termasuk Jaminan fidusia ini, maka Undang- Undang tentang Jaminan Fidusia, yakni Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 kemudian mengaturnya dengan mewajibkan setiap Jaminan fidusia untuk didaftarkan pada pejabat yang berwenang. Untuk pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, adanya kewajiban untuk mendaftarkan fidusia ini ke instansi yang berwenang. Kewajiban tersebut bersumber dari Pasal 11 dari Undang- Undang Fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pihak Pemberi fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap hal- hal sebagai berikut[5]:

1. Benda objek jaminan fidusia yang berada di dalam negeri ( Pasal 11 Ayat 1 UUF )

2. Benda objek jaminan fidusia yang berada di luar negeri ( Pasal 11 Ayat 2 UUF)

3. Terhadap perubahan isi sertifikat Jaminan fidusia ( Pasal 16 Ayat 1 UUF). Pendaftaran Jaminan fidusia ini dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Untuk pertama kalinya, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendirian Kantor Pendaftaran Jaminan fidusia di daerah Tingkat II, disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yakni apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya. Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan Departeman Kehakiman dan bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksana teknis .[6]

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan penyataan pendaftaran jaminan fidusia, yang memuat[7] :

1. identitas pihak Pemberi fidusia dan penerima fidusia

2. tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia

3. data perjanjian pokok yang di jamin fidusia

4. uraian yang mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia

5. nilai penjaminan

6. nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dalam Pasal 28 Undang- Undang Fidusia yang menyatakan apabila atas benda yang sama menjadi objek Jaminan fid lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan fidusia, maka Kreditur yang lebih dahulu mendaftarkannya adalah penerima fidusia. Hal ini harus diperhatikan oleh kreditur yang menjadi pihak dalam perjanjian jaminan fidusia, karena hanya penerima fidusia, kuasa atau wakilnya yang boleh melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Ini merupakan salah satu ciri jaminan kebendaan yaitu adanya kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi fidusia cidera janji. [8]

Dengan adanya Sertifikat Jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia, maka sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sebagai suatu ta otentik. Apabila terjadi perubahan mengenai hal- hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, Penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan pernyataan Perubahan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan fidusia[9].

Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Pengalihan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan Akta Otentik maupun akta di bawah tangan. Mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditor baru). Kreditor baru inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia menetapkan bahwa pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Peralihan itu didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam ilmu hukum. “pengalihan hak atas piutang” seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut dikenal dengan istilah cessie yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan Akta Otentik atau Akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie terhadap perjanjian dasar yang menerbitkan utang piutang tersebut, maka jaminan fidusia sebagaiperjanjian assesoir, demi hukum juga beralih kepada penerima hak cessie dalam pengalihan perjanjian dasar. Ini berarti pula, segala hak dan kewajiban kreditor lama beralih kepada kreditor baru.[1]

Subjek dan Objek Dalam Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Subjek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian/Akta Jaminan Fidusia yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. pemberi fidusia bisa debitor sendiri atau pihak lain bukan debitor. Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum atau badan usaha bukan berbadan hukum.[1]

Untuk membuktikan bahwa atau benda yang menjadi objek jaminan fidusia milik sah pemberi fidusia maka usaha dilihat bukti-bukti kepemilikan benda-benda jaminan tersebut. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang memiliki usaha dibidang pinjaman meminjam uang seperti perbankan. Jadi penerima fidusia adalah kreditor (pemberi pinjaman), bisa bank sebagai pemberi kredit atau orang perorangan atau badan hukum yang memberi pinjaman. Penerima fidusia memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan utang yang diambil dari nilai objek fidusia dengan cara menjual oleh kreditor sendiri atau melalui pelelangan umum.[2]

Sebelum berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persedian (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Objek jaminan fidusia adalah benda-benda apa yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia. Benda-benda yang dapat dibebani jaminan fidusia yaitu[3]:

1. Benda bergerak berwujud, contohnya:

a. Kendaraan bermotor seperti mobil, bus, truk, sepeda motor dan lain-lainnya;

b. Mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah/bangunan pabrik;

c. Alat-alat inventaris kantor;

d. Perhiasan;

e. Persediaan barang atau inventory, stok barang, stok barang dagangan dengan daftar mutasi barang;

f. Kapal laut berukuran dibawah 20 M

g. Perkakas rumah tangga seperti mebel,radio, televisi, lemari es, mesin jahit;

h. Alat-alat pertanian seperti traktor pembajak sawah, mesin penyedot air dan lain-lain.

2. Barang bergerak tidak berwujud, contohnya:

a. Wesel;

b. Sertifikat deposito;

c. Saham;

d. Obligasi;

e. Konosemen;

f. Piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian;

g. Deposito berjangka.

3. Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

4. Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia di asuransikan.

5. Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik satuan rumah susun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara (UU No. 16 Tahun 1985) dan bangunan rumah yang dibangun diatas tanah orang lain sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

6. Benda-benda termasuk piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari.

Pengertian Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie, sedangkan dalam bahasa inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan.  Dengan demikian fidusia merujuk pada hubungan hukum antara debitur dengan kreditur diletakkan atas kepercayaan dalam hal ini pihak kreditur percaya sepenuhnya kepada debitur, bahwa tanpa jaminan yang dipegangnya debitur akan melaksanakan prestasi atau kewajibannya, hal ini sangat bertentangan dengan cara gadai, pada gadai benda itu diserahkan kepada debitur sebagai jaminannya.[1]

Di dalam berbagai literatur, fidusia lazim disebut dengan istilah fiduciare eigendom overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik bedasarkan atas kepercayaan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia diatur bahwa: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.” Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah: “hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. [2]

Berdasarkan uraian di atas maka fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitor dan kreditor yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitor kepada kreditor namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. Untuk penyerahannya dilakukan secara constitutum possesorium (verklaring van hounderschap) artinya, penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang bersangkutan karena benda-benda tersebut memang masih berada di tangan debitor.[3]

 

Tinjauan Umum Hukum Pidana dan Tindak Pidana (skripsi dan tesis)

Hukum pidana sebagai obyek ilmu hukum pidana, pada dasarnya merupakan obyek yang abstrak, sedangkan obyek pidana yang lebih kongkrit sama dengan ilmu hukum pada umumnya, ialah tingkah laku (perbuatan) manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hanya saja yang menjadi obyek adalah perbuatan manusia yang termasuk di dalam ruang lingkup sasaran dari hukum pidana itu sendiri, yaitu perbuatan dari warga masyarakat pada umumnya maupun perbuatan dari penguasa atau aparat penegak hukum.[1]

Bekerjanya hukum pidana, pemberian pidana atau pemidanaan dalam arti kongkrit, yakni pada terjadinya perkara pidana, bukanlah tujuan akhir. Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.[2] Sementara itu, fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merugikannya dengan menggunakan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam bidang hukum lainnya.

Hukum pidana dapat dikatakan menyaring dari sekian banyak perbuatan yang tercela, yang tidak susila atau yang merugikan masyarakat. Memang tidak mungkin semua perbuatan tercela dan sebagainya dapat dijadikan tindak pidana. oleh karena itu, kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut sebelum memberikan ancaman pidana, yaitu: (1) tujuan hukum pidana, (2) penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki, (3) perbandingan antara sarana dan hasil dan, (4) kemampuan badan penegak hukum. Dengan memperhatikan empat hal dalam hubungannya dengan persoalan kriminalitas maka dapat kita lihat bahwa penanggulangan kejahatan belum terwujud hanya dengan terbentuknya undang-undang pidana saja. [3]

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[4]

Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi[5] :

  1. Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  2. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  3. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  4. Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  5. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

Sedangkan unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi[6] :

  1. Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  2. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  3. Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidananya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.[7]

  1. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan  Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi[8] :

  1. Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  2. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  3. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
  4. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  5. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP)

Fungsi Pemerintahan Desa (skripsi dan tesis)

Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu di dalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat. Adapun fungsi pemerintah desa  secara operasional dapat dibedakan dalam fungsi pokok, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi Instruktif, Fungsi ini bersifat komunikasi satu arah.

Pemerintah sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa, bagaimana, bilamana, dan dimana pemerintah itu dikerjakan agar keputusan dapat dilaksanakan secara efektif.

  1. Fungsi Konsultatif

Fungsi ini digunakan sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin perlu konsultasi dengan masayarakat-masyarakat yang di pimpinnya.

  1. Fungsi Partisipasi

 Dalam menjalankan fungsi ini pemerintah desa berusaha mengaktifkan masyarakatnya, baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya. Partisipasi tidak berarti bebas berbuat semaunya, tetapi dilakukan secara terkendali dan terarah berupa kerjasama dengan tidak mencampuri atau mengambil tugas pokok orang lain.

  1. Fungsi Delegasi

 Fungsi ini dilaksanakan dengan memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan baik melalui persetujuan maupun tanpa persetujuan pemerintah. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti kepercayaan.

  1. Fungsi Pengendalian,

Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengantar aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam. Koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal dalam melaksanakan fungsi pengendalian pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi dan pengawasan.

Dalam suatu masyarakat yang sederhana sekalipun, dalam keadaan mana tujuan yang hendak dicapai masih sederhana dan kebutuhan yang hendak dicapai tidak rumit, kerjasama dengan orang lain sudah dirasakan pentingnya. Fungsi desa yang memiliki otonomi adalah desa-desa yang merupakan sumber hukum, artinya desa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain[1] :

  1. Mengambil keputusan atau membuat yang dapat mengikat segenap warga Desa atau pihak tertentu sepanjang menyangkut penyelenggaraan rumah tangganya.
  2. Menjalankan pemerintah Desa.
  3. Memilih Kepala Desa.
  4. Memiliki harta benda dan kekayaan sendiri.
  5. Memiliki tanah sendiri.
  6. Menggali dan menetapkan sumber-sumber kekayaan Desa.
  7. Menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran Desa.
  8. Menyelenggarakan gotong-royong.
  9. Menyelenggarakan perdilan Desa.
  10. Menyelenggarakan urusan lain deni kesejahteraan Desa.

Dalam pernyataan Ndraha juga disebutkan  beberapa unsur otonomi desa yang penting antara lain[2] :

  1. Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat Desa yang bersangkutan.
  2. Tanah pusaka dan kekayaan Desa.
  3. Sumber-sumber kekayaan Desa.
  4. Unsur-unsur rumah tangga.
  5. Pemerintah Desa memegang fungsi mengatur.
  6. Lembaga atau badan perwakilan atau musyawarah yang sepanjang penyelenggaraan urusan rumah tangga desa memegang fungsi mengatur.

Dari pendapat diatas, maka demi terlaksananya program-program pembangunan pedesaan pada desa-desa yang otonom perlu dibentuk sebagai satu kesatuan masyarakat yang utuh. Setiap satuan masyarakat tersebut perlu  diberikan tanggung jawab dan peranan tertentu secara langsung dalam soal-soal pembangunan dan pemerintahan desanya, sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan akan tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan itu sendiri. Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu didalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat.

Konsep Pemerintahan Desa (skripsi dan tesis)

Pemerintahan diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. [1]Menurut Syafiie secara etimologi, pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut[2] :

  1. Perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh yang berarti didalamnya terdapat dua pihak, yaitu yang memerintah memiliki wewenang dan yang diperintah memiliki kepatuhan akan keharusan.
  2. Setelah ditambah awalan “pe” menjadi pemerintah. Yang berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
  3. Setelah ditambah lagi akhiran “an” menjadi pemerintahan. Berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.[3]

Sedangkan pengertian tentang desa juga ditemukan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan penjelasan mengenai pengertian desa yang dikemukakan bahwa: Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa : “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa : “Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal 1 angka 3 menguraikan bahwa : “Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai administrasi penyelenggara pemerintahan desa”. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur peneyelenggara pemerintahanan desa.

Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam.Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah [4]

Secara keseluruhan pengertian dari Pemerintah Desa adalah  “simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Perangkat Desa),  mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.[5]

Pemerintah desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa, mempunyai tugas pokok[6]:

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat.
  2. Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Wewenang Pemerintahan (skripsi dan tesis)

Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi. Begitu pentingnya kedudukan wewenang sehingga Stroink dan Stenbeek menuebutnya sebagai konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Mengenai wewenang H.D Stout mengatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan,, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. Demikian pula menurut Tonnaer yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini dianggap sebagai kemamuan untuk melaksanakan hukum positif dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. [1]

Menurut Nicolao maka kewenangan yang di dalamnya terkandung hak dan kewajiban dapat diuraikan sebagai berikut:

Kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yaitu tindakan-tindakan yang dimaksudkan untukmenimbulkan akibat hukum dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu sedangkan kwajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak ntuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenag sekaligus berrarti hak dan kwajiban. Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaanya untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Vertikal berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[2]

Dalam negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Huisman organ pemerintahan tidak dapat menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintahan. Kewenangan hanya dibrikan oleh undang-undang. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang pemerintahan hanya kepada organ pemerintahan, tetapi juga terhadap pegawainya (para pegawai inspektur pajak, inspektur lingkungan dan sebagainya) atau terhadap badan khusus.

Hak Atas Tanah (skripsi dan tesis)

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. “Menggunakan” berarti hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan bangunan (non-pertanian), sedangkan “mengambil manfaat” berarti hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan[1].

Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu :

“Atas dasar hak menguasai dari negara atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”.

Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, maupun badan hukum.

Menurut Soedikno Mertokusumo, wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya dibagi menjadi 2, yaitu :

  1. Wewenang umum; wewenang yang bersifat umum yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya, termasuk juga tubuh bumi dan air dan ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat (2) UUPA).
  2. Wewenang khusus; yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya, misalnya wewenang pada tanah Hak Milik adalah dapat untuk kepentingan pertanian dan atau mendirikan bangunan, wewenang pada tanah Hak Guna Bangunan adalah menggunakan tanah hanya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, wewenang pada tanah Hak Guna Usaha adalah menggunakan tanah hanya untuk kepentingan perusahaan di bidang pertanian, perikanan, peternakan, atau perkebunan.[2]

Dalam Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA, mengelompokkan macam-macam hak atas tanah, yaitu :

  1. Hak atas tanah yang bersifat tetap; yaitu hak-hak atas tanah yang tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Contohnya, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan.
  2. Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang; yaitu hak atas tanah yang akan lahir kemudian, yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Hak atas tanah yang bersifat sementara; yaitu hak atas tanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkat akan dihapuskan. Contohnya, Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.

Jika dilihat dari segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2, yaitu :

  1. Hak atas tanah yang bersifat primer; yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah negara, contohnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas tanah negara, hak pakai atas tanah negara.
  2. Hak atas tanah yang bersifat sekunder; yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain, contohnya hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan, hak guna bangunan atas tanah hak milik, hak pakai atas tanah hak pengelolaan, hak pakai atas tanah hak milik, hak sewa untuk bangunan, hak gadai (gadai tanah), hak usaha bagi hasil (perjanjian bagi hasil), hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.
  3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli
  4. Subekti menyatakan perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian antar pihak penjual dan pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertifikat hak atas tanah belum ada karena masih dalam proses, atau belum terjadinya pelunasan harga[3].Dilakukannya perjanjian pengikatan jual beli ini disebabkan karena beberapa hal antara lain[4] :
  5. Sertifikat belum terbit atas nama pihak penjual dan masih dalam proses pembuatan atau masih dalam proses balik nama ke atas nama pihak penjual di Kantor Pertanahan.
  6. Belum terjadinya pelunasan harga objek jual beli.
  7. Sertifikat pernah dijadikan sebagai jaminan di Bank dan masih belum dilakukan roya.

Pengertian Tanah (skripsi dan tesis)

Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali. UUPA juga mengatur mengenai pengertian tanah, dalam Pasal 4 UUPA dinyatakan bahwa :

“Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”.

Dari pasal 4 UUPA, pengertian tanah merupakan permukaan bumi. Makna permukaan bumi sebagai bagian dari tanah yang dapat dihaki oleh setiap orang atau badan hukum. Oleh karena itu, hak-hak yang timbul di atas hak atas permukaan bumi (hak atas tanah) termasuk di dalamnya bangunan atau benda-benda yang terdapat diatasnya merupakan suatu persoalan hukum. Persoalan hukum yang dimaksud adalah persoalan yang berkaitan dengan dianutnya asas-asas yang berkaitan dengan hubungan antara tanah dengan tanaman dan bangunan yang terdapat diatasnya. Menurut Boedi Harsono, dalam hukum tanah negara-negara dipergunakan apa yang disebut asa accessie atau asas “perlekatan”. Makna asas perlekatan, yakni bahwa bangunan-bangunan dan benda-benda/tanaman yang terdapat diatasnya merupakan satu kesatuan dengan tanah, serta merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Dengan demikian, yang termasuk pengertian hak atas tanah meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak lain (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 500 dan 571).[1]

Pengertian Notaris (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1 angka 1 UUJN, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Definisi ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Notaris, yaitu Notaris memiliki tugas sebagai pejabat umum dan memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.

Berbeda dengan definisi pada UUJN, Peraturan Jabatan Notaris (PJN, Ordonansi Staatsblad 1860 Nomor 3) mendefinisikan notaris sebagai :

“Pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain[1]. Bila diperbandingkan, maka definisi dalam UUJN lebih luas dibandingkan dengan definisi pada PJN, namun keduanya memiliki esensi yang sama tentang notaris yaitu sebagai pejabat yang berwenang membuat akta.

Dan pengertian notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang membuat akta dalam rumusan PJN tidak lagi digunakan dalam UUJN. Penggunaan kata tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa notaris adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum itu, sedangkan pejabat lain hanya mempunyai wewenang tertentu yang artinya wewenang mereka tidak meliputi lebih daripada pembuatan akta otentik yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh undang-undang. Dengan kata lain, wewenang notaris bersifat umum sedang wewenang para pejabat lain adalah pengecualian. Didalam UUJN kata satu-satunya tidak lagi dicantumkan, karena kata tersebut telah tercakup dalam penjelasan UUJN yang menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya.

Pengertian Akta (skripsi dan tesis)

Menurut kamus Hukum, pengertian akta sebagai berikut :

“Akta adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya”.

Akta terbagi dua, ada yang disebut akta otentik dan akta dibawah tangan.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, yang dimaksud akta otentik adalah :

“Akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh Notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah), untuk kepentingan pihak-pihak dalam perjanjian”.

Menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang rumusan lengkapnya menyatakan bahwa :

“suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat”.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, mengartikan akta otentik dalam bentuk akta Notaris ;

“Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.

Sedangkan akta dibawah tangan menurut kamus bahasa Indonesia merupakan ;

“akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah)”.

Akta Pengoperan hak atas tanah merupakan akta otentik, karena dibuat oleh Notaris dan dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Menurut C. Asser, ‘Perjanjian adalah suatu perbuatan/tindakan hukum yang terbentuk dengan tercapainya kata sepakat yang merupakan pernyataan kehendak bebas dari dua orang (pihak) atau lebih, di mana tercapainya sepakat tersebut tergantung dari para pihak yang menimbulkan akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban pihak yang lain atau timbal balik dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.

Rutten memberi rumusan perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

Pembentuk Undang-undang dalam pasal 1313 KUHPerdata mencoba memberikan suatu definisi mengenai perjanjian (dalam Undang-undang disebut persetujuan) dengan mengatakan bahwa “Suatu persetujuan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Dalam perkembangannya, pengertian perjanjian tersebut mengalami perubahan sebagaimana dikemukakan oleh J. Van Dunne, menyebutkan : “Perjanjian ditafsirkan sebagai suatu hubungan hukum penawaran dari satu pihak dan perbuatan hukum penerimaan dari pihak lain.”

TUJUAN UMUM PENELITIAN (skripsi dan tesis)

 

Uraian di atas memperlihatkan bahwa penelitian adalah penyaluran rasa ingin tahu manusia terhadap sesuatu/masalah dengan melakukan tindakan tertentu (misalnya memeriksa, menelaah, mempelajari dengan cermat/sungguh-sungguh) sehingga diperoleh suatu temuan berupa kebenaran, jawaban, atau pengembangan ilmu pengetahuan. Terkait dengan ilmu pengetahuan, dapat dikemukakan tigatujuan umum penelitianyaitu:

  1. Tujuan Eksploratif,penelitian dilaksanakan untuk menemukan sesuatu (ilmu pengetahuan) yang baru dalam bidang tertentu. Ilmu yang diperoleh melalui penelitian betul-betul baru belum pernah diketahui sebelumnya.
  2. Tujuan Verifikatif, penelitian dilaksanakan untuk menguji kebenaran dari sesuatu (ilmu pengetahuan) yang telah ada. Data penelitian yang diperoleh digunakan untuk membuktikan adanya keraguan terhadap infromasi atau ilmu pengetahuan tertentu.
  3. Tujuan Pengembangan, penelitian dilaksanakan untuk mengembangkan sesuatu (ilmu pengetahuan) yang telah ada. Penelitian dilakukan untuk mengembangkan atau memperdalam ilmu pegetahuan yang telah ada

Pengertian Metode Penelitian (skripsi dan tesis)

Metode secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos yang berarti cara atau jalan menuju suatu jalan. Secara terminologi, menurut Rosady Ruslan (2008: 24) metode adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan suatu cara kerja (sistematis) untuk memahami suatu subjek atau objek penelitian, sebagai upaya untuk menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan termasuk keabsahannya. Sedangkan menurut Kuntowijoyo metodologi atau science of methods adalah ilmu yang membicarakan jalan dan cara (Basri, 2006: 1). Sedangkan menurut Arif Subyantoro dan FX. Suwarto (2007: 65) metode adalah cara kerja untuk dapat memahami objek penelitian dengan langkah-langkah sistematis. Kumpulan metode disebut metodik, dan ilmu yang mempelajari metode-metode disebut metodologi.
Metodelogi penelitian adalah cara atu strategi menyeluruh untuk menemukan atau memperleh data yang diperlukan. Metode penelitian harus dibedakan dari teknik pengumpulan data yang merupakan teknik yang lebih spesifik untuk memperoleh data. Metdelogi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu: historic, metede survey dan metode eksperimen. Metede historik digunakan jika data yang dipergunakan terutama yang berkaiatan dengan masa lalu, sehingga teknik pengumpulan data yang digunakan terutama adalah studi dukumenter atau mungkin juga studi artifak.

Pengertian Outsourcing (skripsi dan tesis)

Outsourcing atau contracting out merupakan sebuah pemindahan operasi dari satu perusahaan ke tempat lain. Definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perushaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja diperusahaan A dengan membayar sejumlah uang atau gaji tetap dibayarkan oelh perusahaan B.

Tenaga kerja inilah yang disebut dengan pekerja outsourcing. Saat ini, hampir tidak ada perusahaan yang tidak melakukan hal ini di salah satu proses bisnisnya. Alasan dilakukan outsourcing : (1). Perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core bussines), (2) Perampingan Organisasi, (3) Peningkatan produktivitas, dan (4) Pekerjaan Musiman.

Tahap-tahap yang harus dilakukan apabila suatu perusahaan akan melakukan outsourcing : (1) Manajemen harus sepakat bahwa pekerjaan yang harus di outsource bukanlah pekerjaan yang kritikal (core competence job), (2) Pertimbangkan model outsource seperti apa yang akan dilakukan. Jika ini merupakan hal baru, mulailah dengan mengalihkan proses bisnis kepada perusahaan outsource secara bertahap, (3) Perhitungkan dengan seksama budget yang akan dipergunakan.

Prinsip outsourcing adalah “berbagi resiko” (sharing risk), bukan penghematan biaya, (4) lakukan komunikasi intensif dan terarah pada karyawan tetap mengenai implementasi outsourcing, untuk menghindari salah paham diantara mereka, dan (5) Lakukan pemilihan vendor yang tepat.

Pertimbangan dalam memilih vendor : (1) Kemampuan dan pengalaman vendor dalam menjalankan aktivitas yang akan di outsource, reputasi/track record, infrastruktur termasuk dalam system IT yang akan digunakan, serta investasi yang diperlukan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, (2) Pastikan bahwa vendor tersebut memiliki keuangan yang kuat, dan (3) Perhatikan harga, kualitas dan klausul kontrak termasuk di dalamnya aturan main (Service Level Agreemen /SLA) antara vendor dan perusahaan mengenai ukuran kinerja vendor ketika memberikan jasa kepada perusahaan.

Sedang kelemahan penggunaan jasa outsourcing : (1) Ketidak mampuan perusahaan penyedia jasa outsourcing menanggapi perubahan atau permintaan pelanggan, (2) Tidak ada kejelasan mengenai masalah kontrak dan keterbatasan pemahaman dari penyedia jasa outsourcing, (3) Kebanyakan pegawai outsourcing tidak menggangap perusahaan tempat dia bekerja sebagai rumah mereka, sehingga mereka bekerja tidak maksimal, dna (4) Ketergantungan perusahaan kepada outsourcer karena outsourcer sangat memahami proses bisnis perusahaan.

Untuk mengefektifkan penggunaan jasa outsourcing maka manajemen bisnis dapat melakukan langkah-langkah : (1) menciptakan kepercayaan antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa outsourcing, (2) manajemen risiko harus mencakup kedua belah pihak, (3)  membuat keputusan untuk meng-outsource sistem leadership.

Artinya kita harus tetap menjadi pemimpin bagi pekerja outsourcing tersebut, (4) Menjadikan perusahaan sebagai “rumah” bagi karyawan outsourcing yang bersangkutan dengan memperlakukan mereka sebagai karyawan tetap, dan (5) Membuat kesepakatan untuk membuah hubungan jangka panjang (long term relationship).

Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (skripsi dan tesis)

  1. Kesehatan Kerja

Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang kesehatan kerja merupakan salah satu hak pekerja atau buruh untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secara sistematis dan terintergrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Upaya kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Dengan demikian tujuan kesehatan kerja adalah :

  • Melindungi pekerja dari resiko kesehatan kerja.
  • Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja atau buruh.
  • Agar pekerja atau buruh dan orang-orang disekitarnya terjamin kesehatannya.
  • Menjamin agar produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang meliputi :

  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu ; atau 40
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pengusaha juga wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh :

  • Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  • Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selam 12 (duabelas) bulan secara terus menerus;
  • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Kesehatan kerja ini merupakan cara agar buruh melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan tidak hanya ditujukan terhadap majikan yang hendak memeras tenaga buruh, tetapi juga ditujukan terhadap pihak buruh itu sendiri.

 

  1. Keselamatan Kerja

Dengan majunya industrialisasi, mekanisme, dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hak berlangsung pulalah peningkatan intesitas kerja operasional dan tempat kerja para pekerja. Hal ini memerlukan pengerahan tenaga kerja secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal ini, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan sebab terjadinya kecelakaan maka perlu dipahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja yang tepat, selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor yang sangat penting dalam memberikan rasa tenteram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan dalam hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, peningkatan produksi dan produktivitas kerja.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Obyek keselamatan kerja adalah segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun di udara. 42 Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, dijelaskan tentang adanya 3 (tiga) unsur :

  • Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha.
  • Adanya tenaga kerja yang bekerja disana.
  • Adanya bahaya kerja ditempat itu.

Sedangkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dijelaskan tentang kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan atau wajar dilalui.

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Untuk ini pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkup perlindungan terhadap pekerja atau buruh menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, meliputi :

  1. Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan pengusaha;
  2. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Perlindungan khusus bagi pekerjaatau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat; dan
  4. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja.

Secara yuridis dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. Sedangkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mewajibkan para pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja atau buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Perlindungan tenaga kerja menjadi dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :

  1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya.
  2. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
  3. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.[1]

Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam upaya melindungi atau melarang perlu diperhatikan yaitu ada 2 (dua) aspek:

  1. Tenaga kerja itu sendiri.
  2. Faktor yang terdapat dalam sistem kerja yaitu:
  • Hubungan kerja perlu ditelusuri bentuk hubungan kerja:
  1. hubungan kerja tetap
  2. hubungan kerja tidak tetap atau tidak menentu
  3. hubungan kerja ilegal seperti kerja paksa, tergadai atau dijual, dan
  4. hubungan kerja diskriminatif yaitu hubungan kerja yang perlu diklarifikasi sehingga jelas, bila tidak dapat perlu diupayakan agar hubungan kerja diberhentikan.
  • Pengupahan

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, meliputi :

  1. a) upah minimum;
  2. b) upah kerja lembur;
  3. c) upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. d) upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain
  5. e) diluar pekerjaannya;
  6. f) bentuk dan cara pembayaran upah;
  7. g) denda dan potongan upah;
  8. h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  9. i) struktur dan skala pengupahan yang proposional;
  10. j) upah untuk pembayaran pesangon;
  11. k) upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
  • Pekerjaan yang dilakukan

Pekerjaan yang dilakukan dapat merugikan seseorang apabila pekerjaan itu membebani fisik maupun mentalnya, dikerjakan tanpa pengamanan dan atau pelindung, dalam lingkungan yang tidak higienis, tidak tersedianya fasilitas kesejahteraan, termasuk kesempatan untuk berkosulatasi. Untuk lebih meringankan beban tenaga kerja perlu dilakukan penataan lingkungan kerja yang lebih baik, lebih higienis dan pengadaan fasilitas kesejahteraan.

  • Lingkungan kerja

Untuk menghindari bahaya karena lingkungan kerja, perlu diperhatikan dan diupayakan:

  • (a) Faktor fisik : tingkatkan penyimpangan dan penaganan bahan, tingkat kompleks kerja, terajukan prinsip-prisip keamanan mesin produktif, tingkatkan ventilasi umum dan lokal, pencahayaan, cegah bising dan getaran.
  • (b) Faktor kimia : bahwa tenaga kerja sebaiknya hindarkan bekerja dengan bahan kimia, tingkatkan lingkungan kerja dan kondisi kerja, terapkan prinsip-prinsip penanganan bahan berbahaya.
  • (c) Faktor biologi : hindarkan, lindungi dari kemungkinan konta
  • (d) Faktor fisiologik : tingkatkan ergonomik untuk menempatkan bahan, alat, dan tombol pada tempat yang mudah dijangkau, perbaiki posisi kerja, gunakan alat bantu untuk hemat waktu dan energi.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan tentang peraturan perusahaan kepada tenaga kerja. Perlindungan buruh dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam peraturan perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan Hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosilogis dan filosofis.[2]

Menurut Kartasapoetra, yang dimaksud dengan Buruh adalah buruh adalah para tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dimana tenaga kerja tersebut harus tunduk pada perintah-perintah kerja yang diadakan oleh pengusaha (majikan) yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya yang mana tenaga kerja itu akan memperoleh upaya dan jaminan hidup lainnya yang wajar.[3]

Sedangkan istilah pengusaha menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 adalah:

  1. Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
  2. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu bukan miliknya dari untuk orang lain.
  3. Orang atau badan hukum yang di Indonesia memiliki orang atau badan hukum termaksud pada a dan b.

Adapun tujuan perburuhan Indonesia adalah meningkatkan taraf hidup layak, syarat-syarat kerja, upah yang memuaskan serta kesempatan kerja kerja yang cukup memadai bagi tenaga kerja pada umumnya

Pengertian Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut menyempurnakan pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan  yang memberikan pengertian tenaga kerja adalah ” setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”.

Dari pengertian tersebut tampak perbedaan yakni dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak lagi memuat kata-kata baik didalam  maupun diluar hubungan  kerja dan adanya penambahan kata sendiri pada kalimat memenuhi kebutuhan sendiri dan masyarakat. Pengurangan kata didalam maupun diluar hubungan kerja pada pengertian tenaga kerja tersebut sangat beralasan karena dapat mengacaukan makna tenaga kerja itu sendiri seakan-akan ada yang didalam dan ada pula yang diluar hubungan kerja serta tidak sesuai dengan konsep tenaga kerja dalam pengertian umum. Demikian halnya dengan penambahan kata sendiri pada kalimat memenuhi kebutuhan sendiri dan masyarakat karena barang atau jasa yang dihasilkan  oleh tenaga kerja tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga untuk diri sendiri, dengan demikian sekaligus menghilangkan kesan bahwa selama ini tenaga kerja hanya bekerja untuk orang lain dan melupakan dirinya.

Pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tersebut dipergunakan kembali dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Oleh karena itu perlu penyesuaian demi keseragaman pengertian dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai induknya.[1]

Pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenaga kerjaan pada umumnya  bahwa pengertian tenaga kerja atau manpower adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Jadi semata-mata dilihat dari batas umur, untuk kepentingan sensus di Indonesia menggunakan batas umur minimal 15 tahun dan batas umur maksimum 55 tahun.[2]

KERANGKA KONSEP (skripsi dan tesis)

Kerangka konsep merupakan turunan dari kerangka teori yang telah disusun sebelumnya dalam telaah pustaka. Kerangka konsep merupakan visualisasi hubungan antara kelengkapan identifikasi berbagai variabel, yang dirumuskan oleh peneliti setelah membaca berbagai teori yang ada dan kemudian menyusun teorinya sendiri yang akan digunakannya sebagai landasan untuk penelitiannya. Pengertian lainnya tentang kerangka konsep penelitian yaitu kerangka hubungan antara konsep – konsep yang akan diukur atau diamati melalui penelitian yang akan dilakukan. Diagram dalam kerangka konsep harus menunjukkan hubungan antara variabelvariabel yang akan diteliti. Kerangka yang baik dapat  emberikan informasi yang jelas kepada peneliti dalam memilih desain penelitian

KERANGKA TEORI (skripsi dan tesis)

Kerangka teori merupakan visualisasi hubungan antara berbagai variabel untuk menjelaskan sebuah fenomena (Wibowo,2014). Hubungan antara berbagai variabel digambarkan dengan lengkap dan menyeluruh dengan alur dan skema yang menjelaskan sebab akibat suatu fenomena. Sumber pembuatan kerangka teori adalah dari paparan satu atau lebih teori yang terdapat pada tinjauan pustaka. Pemilihan teori dapat menggunakan
salah satu teori atau memodifikasi dari berbagai teori, selama teori yang dipilih relevan dengan keseluruhan substansi penelitian yang akan dilakukan.
Kerangka teori yang baik akan menjelaskan secara teoritis pertautan antar variabel yang akan diteliti. Seorang peneliti harus menguasai teori-teori ilmiah sebagai dasar dalam menyusun kerangka teori yang menghasilkan hipotesis.Di bidang rekam medis dan informasi kesehatan, teori yang berkembang belum sebanyak teori-teori di bidang kesehatan lainnya.Teori yang diadopsi masih rujukan lama untuk pendokumentasian rekam medis dan
masih dipakai hingga sekarang.Selama belum terjadi perubahan pada teori lama, maka teori tersebut masih dapat dipergunakan.

Cara membuat telaah atau tinjauan pustaka (skripsi dan tesis)

Tinjauan pustaka adalah kegiatan yang meliputi mencari, membaca dan menelah jurnaljurnal penelitian dan bahan pustaka yang memuat teori-teori yang relevan dengan penelitian
yang akan dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
a. Diawali dengan menentukan topik-topik dari informasi yang akan dicari atau dengan menggunakan kata kunci untuk lebih memudahkan pencarian kemudian mencari sumber yang relevan baik dari buku ajar, jurnal cetak maupun jurnal elektronik dan lain sebagainya. Biasakan segera untuk selalu menulis referensi secara lengkap di daftar
pustaka agar tidak terlewat atau kelupaan.
b. Merangkum dari setiap bacaan yang diperlukan dalam tulisan penelitian yang akan dilakukan dengan menggunakan kalimat sendiri untuk menghidari plagiarisme
c. Memperhatikan gaya bahasa penulisan apakah mudah dimengerti atau tidak dengan cara berulang ulang membaca tulisan sendiri
d. Mengelompokkan hasil temuan pustaka dalam satu topik yang sama, kemudian menganalisis content bacaan dan selanjutnya dibuat ringkasannya.
e. Menyusun semua ringkasan hasil telaahan dalam sebuah tulisan secara sistematis, berkesinambungan dan menyeluruh sehingga terbentuk kerangka berfikir ilmiah secara utuh dalam satu kesatuan. Sistematika penulisan tinjauan pustaka dapat mengacu pada judul penelitian, karena judul penelitian memberikan gambaran variabel yang akan diteliti. Dimana hasil rangkuman yang telah dikumpulkan sebelumnya tersebut kemudian dituangkan disesuaikan dengan pengelompokkan kajian atau berdasarkan
variabel

Tujuan telaah pustaka (skripsi dan tesis)

Tujuan telaah pustaka menurut Wibowo(2014) antara lain:
a. memperoleh informasi yang ilmiah dan kredibel,
b. memperoleh data dan informasi yang berguna untuk menyusun latar belakang, dimana data dan teori dalam latar belakang dapat menggambarkan besaran masalah, keseriusan masalah dan kesensitifan masalah,
c. memperoleh teori terbaru dan terkini,
d. bagi peneliti pemula, dapat membantu dalam menemukan ide atau topik
penelitian,
e. membantu dalam menemukan variabel-variabel apa saja yang masuk dalam
penelitian dan metode penelitiannya yang sesuai,
f. berlajar cara menyusun atau menuangkan ide ke dalam sebuah tulisan dengan mengamati tulisan atau karya peneliti lain, dan
g. memperoleh informasi tentang keterbatasan peneliti lain sehingga dapat
dijadikan masukan dan pelajaran agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Pendeskripsian Teori (skripsi dan tesis)

Menurut Wibowo (2014) langkah-langkah untuk dapat melakukan pendeskripsian teori adalah sebagai berikut:
a. Menetapkan variabel beserta jumlah variabel yang akan diteliti.
b. Mencari referensi sebanyak banyaknya baik melalui buku, jurnal penelitian maupun laporan akhir penelitian seperti skripsi, tesis, disertasi yang relevan dengan penelitian yang akan diteliti.
c. Melihat daftar isi dan mencari topik yang relevan dengan variabel yang akan diteliti. Perhatikan bacaan dari mulai judul penelitian, permasalahan, teori yang digunakan, tempat penelitian, sampel penelitian, teknik pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan saran.
d. Mencari referensi definisi dari setiap variabel yang akan diteliti, pilih definisi yang paling sesuai dengan penelitian yang akan dilakukan.
e. Membaca seluruh isi topik penelitian dari setiap sumber data yang dibaca dan kemudian menuangkannya dalam sebuah tulisan dengan bahasa sendiri. Sumber-sumber bacaan yang digunakan harus dicantumkan di daftar pustaka.

Kegunaan Teori (skripsi dan tesis)

 

Secara umum teori mempunyai tiga fungsi yaitu untuk menjelaskan (explanation), meramalkan (prediction) dan pengendalian (control). Secara lengkap Cooper and Schindler (2003) dalam Wibowo (2014), menyatakan bahwa kegunaan teori dalam penelitian adalah:

  1. Untuk memperjelas dan mempertajam ruang lingkup penelitian, termasuk menjelaskan apa saja variabel yang akan diteliti.
  2. Sebagai prediksi dan pemandu untuk menemukan fakta dan sebagai dasar dalam menentukan hipotesis penelitian serta untuk menyusun instrumen penelitian.
  3. Digunakan dalam pembahasan antara lain sebagai penjelasan atau justifikasi terhadap hasil penelitian dan juga digunakan untuk dibandingkan dengan hasil penelitian. Hasil temuan penelitian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memberikan saran dalam upaya pemecahan masalah.
  4. Merangkum fakta yang ditemukan pada sampel penelitian dalam rangka generalisasi terhadap populasi
  5. Untuk memprediksi fakta lebih lanjut dengan mempelajari kondisi-kondisi menuju kepada kejadian itu.

Definisi Teori (skripsi dan tesis)

 

Dalam tinjauan pustaka diuraikan tentang teori-teori dan konsep-konsep serta generalisasi hasil penelitian. Teori ini penting sebagai bukti empiris dan penguat terhadap hal yang akan diteliti. Cooper and Schindler (2003) dalam Wibowo (2014) mengemukakan bahwa Teori adalah seperangkat konstruk (konsep), definisi dan proposisi yang berfungsi untuk melihat fenomena secara sistematik, melalui spesifikasi hubungan antar variabel, sehingga dapat berguna untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena.

PENGERTIAN TUJUAN PENELITIAN (skripsi dan tesis)

 

Tujuan penelitian merupakan arah atau acuan suatu penelitian yang memberikan arahan bagi peneliti secara jelas apa yang akan dicapai. Tujuan penelitian harus dirumuskan dalam bentuk pernyataan secara jelas dan terukur. Tujuan penelitian pada umumnya dibedakan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

  1. Tujuan Umum Pernyataan satu tujuan dalam lingkup besar yang erat dengan pertanyaan dalam rumusan masalah.
  2. Tujuan Khusus Pernyataan tujuan dalam lingkup kecil, yang merupakan turunan dari tujuan umum. Tujuan khusus dinyatakan lebih operasional dan menjadi arahan secara detail untuk tahapan penelitian selanjutnya.

PENULISAN LATAR BELAKANG (skripsi dan tesis)

Latar belakang merupakan yang pertama kali dibahas dalam Bab I. Penjelasan yang dipaparkan dalam latar belakang sangat penting dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan meyakinkan pembaca bahwa penelitian yang diusulkan sangat penting untuk dilakukan. Dalam latar belakang diuraikan tentang alasan (justifikasi) mengapa penelitian tersebut perlu dilakukan dengan menguraikan besaran masalah, keseriusan masalah, kesensitifan masalah seperti yang telah dijelaskan di halaman sebelumnya. Berdasarkan Dicantumkannya data dukung seperti jumlah kasus atau angka proporsi kejadian diawali dari mulai data global/dunia, kemudian data nasional, data propinsi, kabupaten/kota hingga tempat/lokasi masalah tersebut terjadi. Pemaparan data dukung ditunjukkan dengan gambar segitiga menunjukkan bahwa pemaparan yang lebih sedikit pada data global atau umum dan semakin banyak dikupas tentang data di tingkat bawah atau ujung tombak dalam pelaksanaan penelitian. Masalah yang didukung dengan data menunjukkan bahwa kejadiannya valid atau kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fakta. Fakta-fakta tersebut diuraikan dalam bentuk narasi disertai dengan justifikasi yang didasari oleh hasil penelitian orang lain, teori yang mendasari penelitian, pengalaman peneliti misalnya dalam bentuk studi pendahuluan, dampak dari permasalahan, serta alternatif pemecahan masalahnya. Uraian substansi justifikasi tersebut ditunjukkan dengan gambar segitiga terbalik artinya bahwa pemaparan data bersifat deduktif yaitu dari hal umum mengerucut ke hal khusus, semakin ke bawah uraian semakin terperinci, detail dan makin fokus serta tajam.

 

Menyusun Judul Penelitian (skripsi dan tesis)

Judul merupakan cerminan dari masalah dan tujuan penelitian serta dapat memberikan gambaran penelitian. Seseorang akan mencari atau membaca judul terlebih dahulu sebelum membaca isinya. Judul dapat membuat seseorang tertarik untuk membaca isinya walaupun sebelumnya mungkin tidak bermaksud untuk membacanya. Untuk membuat judul yang tepat sesuai dengan penelitian yang akan dilakukan memerlukan beberapa persyaratan, antara lain:
1. Judul penelitian sebaiknya memberikan gambaran keseluruhan isi penelitian yang akan dilaksanakan seperti variabel-variabel yang akan diteliti dan lokasi atau tempat penelitian serta waktu penelitian.
2. Judul dibuat dalam kalimat sederhana dan tidak terlalu panjang, ada beberapa teori yang menyebutkan bahwa judul tidak boleh lebih dari 14 – 16 kata, sehingga apabila penelitian memerlukan judul yang panjang sebaiknya dibuat subjudul.
3. Judul sebaiknya tidak menggunakan singkatan, kecuali yang sudah baku.
4. Judul sebaiknya dibuat dalam kalimat netral, tidak menggunakan kalimat tanya.
5. Penulisan nama tempat atau lokasi penelitian dengan mempertimbangkan tujuan penelitian dan local specific. Apabila tujuan penelitian spesifik dan khas hanya terjadi di tempat tersebut maka nama tempat harus dicantumkan. Namun apabila penelitian tersebut dapat mewakili atau menggambarkan kejadian di tempat lainnya maka nama tempat tidak perlu dicantumkan.

6. Penulisan waktu dalam judul dengan mempertimbangkan kekhasan waktu dan tempat.Apabila masalah penelitian terjadi di tempat dan waktu yang spesifik dan khas maka sebaiknya waktu perlu dicantumkan dalam judul.

 

 

Cara Membuat Rumusan Masalah (skripsi dan tesis)

 

Penelitian Rumusan masalah merupakan suatu pertanyaan penelitian yang akan dicarikan jawabannya melalui pengumpulan data dalam sebuah penelitian. Rumusan masalah dibuat mengacu kepada uraian masalah pada latar belakang, kemudian diidentifikasi secara spesifik sehingga rumusan masalah jelas dan fokus. Terdapat beberapa syarat dalam membuat rumusan masalah:

  1. Kalimat disusun dalam bentuk kalimat tanya, supaya pertanyaan lebih bersifat tajam dan khas
  2. Substansi yang dikemukakan pada pertanyaan penelitian lebih spesifik dan tidak bermakna ganda.
  3. Pertanyaan dikemukakan secara terpisah apabila terdapat beberapa pertanyaan atau beberapa permasalahan.

Syarat Masalah Penelitian (skripsi dan tesis)

Tidak semua masalah dapat diangkat menjadi masalah penelitian. Hulley dan Cummings dalam Satroasmoro dan Ismael (2014) mengungkapkan bahwa agar suatu masalah layak untuk diangkat menjadi masalah penelitian, maka diperlukan syarat-syarat FINER (feasible, interesting, novel, ethical, relevant):

  1. Kemampulaksanaan (feasible)

Suatu masalah penelitian dapat dijawab dengan penelitian. Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan seperti aspek metodologi khususnya tentang besar sampel, dimana untuk penelitian kuantitatif harus memenuhi jumlah sampel minimal atau jumlah harus berdasarkan hasil perhitungan rumus besar sampel,biaya, sarana, waktu, dan lainlain.Pertimbangan-pertimbangan teknis tersebut dapat menentukan apakah masalah dapat dijawab melalui penelitian atau tidak.

  1. Menarik (Interesting)

Peneliti harus memiliki minat dan ketertarikan terhadap masalah penelitiannya. Seseorang yang tertarik terhadap sesuatu maka akan semangat untuk berupaya untuk dapat menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya dan seideal mungkin sesuai dengan tujuan atau target. Sebaliknya, apabila tidak berminat maka akan cenderung melaksanakannya dengan terpaksa atau seadanya.

  1. Memberi nilai baru (Novelty)

Penelitian yang dilakukan dapat memberikan sesuatu hal yang baru atau masalah yang diangkat kekinian sesuai dengan issue yang sedang berkembang di masyarakat. Meski demikian bukan berarti penelitian yang dilakukan tidak boleh sama dengan penelitian sebelumnya. Penelitian dapat dilakukan juga untuk membuktikan apakah hasilnya konsisten sama dengan hasil penelitian sebelumnya ataukah bertentangan. Dengan menggunakan metode penelitian yang berbeda, atau dengan menambahkan variabel penelitian lainnya, apakah hasilnya akan berbeda ataukah sama.

  1. Etis (ethical)

Penelitian yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan etika.Etika adalah ilmu tentang benar dan salah atau tentang hak dan kewajiban, sementara etis adalah hal yang sesuai dengan etika yang telah berlaku dan disepakati secara umum.Dikatakan etis bila sudah sesuai dengan norma-norma sosial, agama dan lainnya yang diterima secara umum.Dikatakan tidak etis bila tidak sesuai dengannorma-norma sosial, agama, dan lainnya yang diterima secara umum.Khusus penelitian yang melibatkan manusia sebagai sampel penelitian, harus medapatkan telaahan dan persetujuan komisi etik terlebih dahulu sebelum melaksanakan penelitian.

  1. Relevan (relevant)

Penelitian yang dilakukan harus relevan dengan ilmu pengetahuan khususnya sesuai dengan bidang yang ditekuninya.Penelitian juga harus relevan dengan keadaan saat ini sehingga masalah penelitian harus aktual dan sesuai dengan issue yang berkembang saat ini dan berdasarkan sumber informasi atau referensi yang mutakhir.

Langkah-langkah Menemukan Masalah Penelitian (skripsi dan tesis)

Langkah-langkah dalam menemukan dan menentukan masalah penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan Area Penelitian

Area penelitian merupakan bidang ilmu atau pekerjaan yang selama ini digeluti dan dapat dijadikan patokan dalam menentukan masalah penelitian.Area penelitian menjadi batasan dalam sebuah penelitian sehingga kajiannya lebih fokus dan spesifik.Bagi profesi tertentu seperti peneliti atau dosen, melakukan penelitian yang konsisten dan kontinyu dalam satu area/bidang penelitian merupakan suatu keharusan dalam upaya pendalaman dan peningkatan pengembangan keilmuannya.

  1. Menentukan Topik Penelitian

Topik penelitian merupakan pernyataan inti setelah menentukan area penelitian terlebih dahulu. Keraf dalam Wibowo (2014) menyebutkan tiga syarat topik penelitian yaitu:

  • Topik yang ditentukan merupakan hal yang menjadi minat dan menarik bagi peneliti tersebut untuk diteliti.
  • Topik penelitian harus spesifik dan fokus.
  • Topik penelitian merupakan bidang yang dikuasai oleh peneliti. Semakin tinggi tingkat pengetahuan dan penguasaan terkait materi yang akan diteliti maka akan semakin mudah peneliti tersebut dalam merumuskan tahapan selanjutnya.
  1. Menentukan Masalah Penelitian

Menentukan area dan topik penelitian merupakan runtutan dalam menemukan masalah, tanpa mengetahui area dan topik yang akan diteliti maka akan kesulitan dalam menentukan masalah apa yang akan diangkat dalam sebuah penelitian, karena area dan topik dalam satu disiplin ilmu saja sangat banyak apalagi area dan topik yang terlalu luas atau umum. Masalah penelitian merupakan dasar penelitian dilakukan. Bila tidak ada masalah tentunya tidak ada yang perlu dilakukan. Masalah merupakan hal paling penting untuk beranjak ke tahap selanjutnya. Apapun jenis penelitiannya semua memerlukan masalah sebagai langkah awal untuk melakukan penelitian. Baik penelitian observasional desktiptif, analitik cross sectional, case control dan cohort, atau eksperimen.

Sumber Masalah Penelitian (skripsi dan tesis)

Masalah penelitian dapat dikembangkan dari berbagai sumber, antara lain:
a. Kepustakaan berupa buku teks atau bahan ajar, jurnal ilmiah, dan lain-lain. Hasil temuan ataupun teori dinyatakan dengan jelas dan terperinci baik perbedaan maupun persamaannya dengan hasil-hasil temuan terdahulu dan saat ini. Hal-hal yang masih bertentangan dari temuannya tersebut dapat dijadikan sumber masalah pada penelitian yang akan dilakukan. Selain itu, rekomendasi hasil-hasil penelitian dari jurnal atau laporan penelitian juga dapat dikembangkan untuk penelitian selanjutnya.
b. Pengalaman sendiri ataupun orang lainyang merasakan adanya suatu
permasalahan sewaktu melakukan praktik ataupun dalam pekerjaan sehari-hari. Setiap orang mungkin memiliki pengalaman yang sama ataupun berbeda saat praktik, tergantung dari temuan masalah, sudut pandang serta kelimuannya masing-masing. Seorang yang professional atau memiliki pengetahuan yang cukup dan sesuai bidangnya akan dapat mengidentifikasi masalah dari pengalamannya tersebut.
c. Seminar-seminar yang diselenggarakan oleh organisasi profesi ataupun akademisi yang menyajikan topik-topik terkini di bidangnya dapat dijadikan sumber inspirasi dalam menemukan masalah penelitian. Pada saat sesi diskusi biasanya banyak peserta yang bertanya tentang masalah-masalah yang terkait dengan pekerjaannya masing-masing.
d. Pendapat para ahli yang sifatnya masih spekulatif. Walaupun demikian, tentunya ada dasarnya mengapa para ahli mengemukakan pendapat tertentu. Hal ini dapat dikembangkan dan dicari landasan teorinya dan dikembangkan dalam sebuah penelitian.
e. Berita terkini melalui surat kabar atau televisi bahkan dari internet,

PENGERTIAN RUMUSAN MASALAH (skripsi dan tesis)

Masalah adalah suatu kesenjangan (gap) antara teori dan kenyataan atau perbedaan antara teori dengan prakteknya. Masalah ini biasanya muncul dan ditemukan oleh mahasiswa pada saat melakukan praktikum di lahan praktik. Berbekal pengetahuan melalui praktik yang telah dipelajari sebelumnya, namun terkadang kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang telah dipelajarinya. Sebenarnya kesenjangan tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa tapi oleh semua orang yang berkecimpung dalam dunia akademik maupun praktisi di dunia kerja. Untuk mengatasi kesenjangan yang dirasakan oleh seseorang yang berkecimpung baik di dunia akademisi maupun praktisi, maka perlu dirumuskan dan ditentukan terlebih dahulu masalah apa yang layak diangkat untuk dicari jawabannya melalui sebuah penelitian

 Pengertian Penelitian Eksperimen (skripsi dan tesis)

Penelitian Eksperimen atau percobaan (Ekspeimental research) adalah suatu penelitian yang dengan melakukan kegiatan percobaan (eksperiment),yang bertujuan untuk mengetahui gejala atau pengaruh yang timbul, sebagai akibat dari adanya perlakuan tertentu atau eksperimen tertentu. Ciri khusus dari penelitian eksperimen adalah adanya percobaan atau trial atau  intervensi.Percobaan ini berupa perlakuan atau intervensi terhadap suatu variable. Dari perlakuan tersebut, diharapkan terjadi perubahan atau pengaruh terhadap variable lain.

Dalam penelitian eksperimen sering digunakan kontrol. Yang dimaksudkan dengan kontrol dalam hal ini adalah suatu keolmpok atau individu yang tidak dikenai perlakuan atau percobaan. Kontrol di dalam penelitian eksperimen ini sangat penting untuk melihat perbedaan perubahan variabel terpengaruh antara kelompok yang dikenai perlakuan dengan yang tidak dikenai perlakuan atau kontrol.

Tujuan utama penelitian eksperimen adalah untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan cara mengadakan intervensi atau mengenakan perlakuan kepada satu atau lebih kelompok eksperimen, kemudian hasil (akibat) dari intervensi tersebut dibandingkan dengan kelompok kontrol.

Pengertian Penelitian Kohort (skripsi dan tesis)

Penelitian kohort dalah rancangan penelitian epidemiologi analitik observasional yang mempelajari hubungan antara paparan dan penyakit, dengan cara membandingkan kelompok terpapar dan kelompok tidak terpapar berdasarkan status penyakit.

Penelitian kohort sering juga disebut penelitian follow up atau penelitian insidensi, yang dimulai dengan sekelompok orang (kohort) yang bebas dari penyakit, yang diklasifikasikan ke dalam sub kelompok tertentu sesuai dengan paparan terhadap sebuah penyebab potensial terjadinya penyakit atau outcome.

Penelitian dengan rancangan kohort merupakan penelitian, dimana peneliti mengelompokkan atau mengklasifikasikan kelompok terpapar dengan kelompok tidak terpapar, untuk kemudian diamati sampai waktu tertentu untuk melihat ada tidaknya fenomena. Dengan kata lain, penelitian kohort adalah penelitian yang bertujuan mempelajari hubungan antara paparan dan penyakit, dengan membandingkan kelompok terpapar (faktor penelitian) dan kelompok tidak terpapar berdasarkan status penyakit.

Ciri – ciri studi kohort adalah pemilihan subyek berdasarkan status paparannya, kemudian dilakukan pengamatan atau pencatatan apakah subyek dalam perkembangannya mengalami penyakit yang diteliti atau tidak.

PengertianPenelitian Case Control (skripsi dan tesis)

Penelitian case control atau kasus control adalah suatu penelitian (survei) analitik yang menyangkut bagaimana faktor risiko dipelajari dengan menggunakan pendekatan retrospektif. Dengan kata lain efek (penyakit atau kasus kesehatan) diidentifikasi pada saat ini, kemudian faktor resiko diidentifikasi ada atau terjadinya pada waktu yang lalu.

Pengertian lain menyebutkan bahwa penelitian kasus kontrol adalah rancangan epidemiologis yang mempelajari hubungan antara paparan (amatan penelitian) dan penyakit, dengan cara membandingkan kelompok kasus dan kelompok kontrol berdasarkan status paparannya.

Ciri penelitian ini adalah pemilihan subyek berdasarkan status penyakitnya, untuk kemudian dilakukan pengamatan apakah subyek mempunyai riwayat terpapar atau tidak. Subyek yang didiagnosis menderita penyakit disebut Kasus berupa insidensi yang muncul dan populasi, sedangkan subyek yang tidak menderita disebut Kontrol. Jenis penelitian ini dapat saja berupa penelitian restrospektif bila peneliti melihat ke belakang dengan menggunakan data yang berasal dari masa lalu. Rancangan ini dikenal dengan sifat retrospektif yaitu rancangan yang melihat kebelakang tentang suatu kejadian yang berhubungan dengan kejadian yang diteliti.

Pengertian Penelitian Cross Sectional (skripsi dan tesis)

Survey cross sectional adalah penelitian untuk mempelajari dinamika korelasi antara factor risiko dengan efek, melalui pendekatan, observasi serta pengumpulan data sekaligus pada waktu yang bersamaan (point time approach). Artinya, tiap subjek penelitian hanya diobservasi sekali saja dan pengukuran dilakukan terhadap status karakter atau variable subjek pada saat pemeriksaan. Hal ini tidak berarti bahwa semua subjek penelitian diamati pada waktu yang sama. Penelitian cross sectional ini sering juga disebut penelitian transversal, dan sering digunakkan dalam penelitian-penelitian epidemiologi. Atau dengan kata lain cross sectional adalah suatu penelitian dimana variable-variabel yang termasuk factor risiko dan varibel-variabel yang termasuk  efek di observasi sekaligus pada waktu yang sama.

Pengertian Penelitian Studi Korelasi (skripsi dan tesis)

Penelitian korelasional bertujuan untuk mengungkapkan hubungan korelatif antar variabel walaupun tidak diketahui apakah hubungan tersebut merupakan hubungan sebab–akibat atau bukan. Yang dimaksud hubungan korelatif adalah hubungan yang menyatakan adanya adanya perubahan pada satu variabel yang diikuti oleh perubahan pada variabel yang lain. Dalam hubungan korelatif dilihat keeratan hubungan antara kedua variabel, oleh karenanya dalam penelitian ini harus melibatkan paling sedikit dua variabel.

Untuk uji statistik, menggunakan analisis korelasi. Dalam analisis ini nantinya akan didapatkan suatu angka yang dinamakan koefisien korelasi. Angka korelasi yang mendekati angka 1 ditafsirkan sebagai korelasi yang sangat kuat. Sedangkan angka koefisien korelasi yang mendekati nol ditafsirkan sebagai korelasi yang tidak kuat (lemah), dan angka korelasi sama dengan nol (= 0) ditafsirkan sebagai tidak ada korelasi.

Disamping itu, dikenal juga Korelasi Positif dan Korelasi Negatif.

Korelasi positif: Diperoleh hubungan yang setara, artinya: kenaikan nilai satu variabel diikuti dengan kenaikan nilai variabel yang lain.

Korelasi negatif: Diperoleh hubungan yang bertolak belakang, artinya kenaikan nilai pada satu variabel diikuti Penurunan nilai variabel lain.

 Pengertian Penelitian Comparative study (studi perbandingan) (skripsi dan tesis)

Penelitian dengan menggunakan metode studi perbandingan (Comparative Study) dilakukan dengan cara membandingkan persamaan dan perbedaan sebagai fenomena untuk mencari faktor–faktor apa/situasi bagaimana yang dapat menyebabkan timbulnya suatu peristiwa tertentu. Studi ini dimulai dengan mengadakan pengumpulan fakta tentang faktor – faktor yang menyebabkan timbulnya suatu gejala tertentu, kemudian dibandingkan. Setelah mengetahui persamaan dan perbedaan penyebab, selanjutnya ditetapkan bahwa sesuatu faktor yang menyebabkan munculnya suatu gejala pada objek yang diteliti, itulah yang sebenarnya yang menyebabkan munculnya gejala tersebut. Atau dengan memperbandingkan faktor atau variabel mana yang paling berpengaruh terhadap perubahan yang terjadi pada hasil penelitian yang sedang dilakukan. Perlu ditekankan di sini, bahwa dalam desain penelitian ini tidak ada perlakuan atau intervensi sama sekali dari peneliti.

Pengertian Case Study (Studi Kasus) (skripsi dan tesis)

Merupakan penelitian / penyelidikan yang mendalam (indepth study) tentang suatu aspek lingkungan sosial termasuk manusia didalamnya yg dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan gambaran yang terorganisasikan dengan baik dan lengkap. Case study dapat dilakukan terhadap seorang individu; sekelompok individu (keluarga, kelompok ibu hamil, ibu menyusui, manula, balita dsb); segolongan manusia (guru, bidan, perawat, suku Batak dsb) lingkungan hidup manusia (desa, kota, Pesisir dsb); atau lembaga sosial (perkawinan–perceraian, pendidikan, agama dsb).

Case Study dilakukan dengan cara meneliti suatu permasalahan melalui suatu kasus yang terdiri dari unit tunggal. Unit tunggal yang dimaksud dapat berarti satu orang, sekelompok penduduk yang terkena suatu masalah, atau sekelompok masyarakat di suatu daerah. Unit yang menjadi kasus tersebut secara mendalam dianalisis, baik dari segi yg berhubungan dengan keadaan kasus itu sendiri, faktor-faktor yang mempengaruhi, kejadian-kejadian khusus yang muncul sehubungan dengan kasus, maupun tindakan dan reaksi kasus terhadap suatu perlakuan tertentu. Meskipun dalam case study ini yang diteliti hanya berbentuk unit tunggal, namun dianalisis secara mendalam meliputi aspek yang cukup luas, serta penggunaan berbagai teknik secara integratif.

Namun demikian, hasil penelitian case study ini masih perlu dikaji ulang dengan menggunakan jumlah Sampel yang lebih banyak agar data yang dianalisa semakin representatif sehingga lebih dapat digeneralisasikan.

Pengertian Penelitian  Survei (skripsi dan tesis)

Survei adalah suatu cara penelitian deskriptifyang dilakukan terhadap sekumpulan objek yang cukup banyak dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk membuat suatu penilaian terhadap suatu kondisi atau penyelenggaraan program di masa sekarang, dan hasilnya digunakan untuk membuat suatu perbaikan di masa yang akan datang. Survei tidak dilaksanakan untuk melihat deskripsi dari suatu keadaan saja, tetapi juga untuk menjelaskan hubungan antar variabel yang diteliti. Mutu dari survei tergantung atas jumlah sampel, taraf perwakilan tiap sampel, dan tingkat kepercayaan informasi yang didapat dari sampel itu.