Pengertian pajak daerah

.

Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah (UU No 34 Tahun 2000).

Menurut Davey (1988 : 39 ), perpajakan daerah dapat diartikan sebagai berikut :

  1. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
  2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Pajak yang ditetapkan danatau dipungut oleh Pemerintah Daerah;
  4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh Pemerintah Pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemerintah Daerah.