Indeks penampilan PAD (IPAD)

 

Kemampuan keuangan daerah sangat didukung oleh usaha daerah dalam memungut PAD. Dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para ahli sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa usaha daerah dalam meningkatkan penerimaan dari PAD dapat dipandang sebagai upaya fiskal daerah (fiscal effort), yang merupakan salah satu alat ukur kinerja keuangan daerah. Sebagai mana dikemukakan oleh Hikmah, (1999) karena keterbatasan data maka untuk mengukur upaya fiskal (fiscal effort), dilakukan proxy sehingga didapat rumusan sebagai berikut (lihat Reksohadiprodjo, 2000:200-204):

Indeks Kinerja PAD (IKPAD) = UPPADj        X 100%

TPADs

Di mana;

  1. Upaya Pemungutan PAD di daerah j (UPPADj):

UPPADj =                   PADj

Kapasitas atau potensi PAD

Atau

UPPADj =              PADj

PDRBj (tanpa migas)

  1. Tingkat PAD Standar (TPADs):

TPADs =           Σ PAD seluruh kab/kota

Σ PDRB tanpa migas seluruh kab/kota

Berdasarkan penelitian Ahmad, (1990:66) Indeks Kinerja PAD dapat pula disebut Indeks Penampilan PAD (IPAD). IKPAD atau IPAD dinilai dengan kriteria; apabila IPAD < 1, maka kinerja PAD adalah buruk atau lemah karena posisi PAD berada di bawah tingkat PAD standar kabupaten/kota se-propinsi, dan apabila IPAD > 1, maka kinerja PAD adalah baik atau kuat karena posisi PAD berada di atas tingkat PAD standar kabupaten/kota se-propinsi. Dalam penelitian ini Indeks Kinerja PAD (IKPAD) akan disebut IndeksPenampilan PAD (IPAD).