Indikator Kompensasi


Kompensasi memiliki pengukuran dalam pemberiannya. Indikator dalam
pemberian kompensasi oleh organisasi untuk pegawai tentu berbeda-beda.
Menurut (Hasibuan, 2021) indikator kompensasi terbagi menjadi dua yaitu:
kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah, dan upah insentif;
kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee welfare) atau
kesejahteraan pegawai). Berikut ini penjelasannya:

  1. Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada pegawai tetap
    serta mempunyai jaminan yang pasti. Maksudnya, gaji akan tetap
    dibayarkan walupun pekerja tersebut tidak masuk kerja.
  2. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan
    berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.
  3. Upah insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada pegawai
    tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini
    merupakan alat yang dipergunakan pendukung prinsip adil dalam
    pemberian kompensasi.
  4. Benefit dan Service Benefit dan Service adalah kompensasi tambahan
    (finansial atau nonfinansial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan
    organisasi terhadap semua pegawai dalam usaha untuk meningkatkan
    kesejahteraan mereka. Seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian
    dinas, kafetaria, mushala, olahraga, dan darmawisata.
    Menurut Affandi (2018:194) mengemukakan, secara umum ada beberapa
    indikator kompensasi, yaitu :
  5. Upah dan gaji Upah biasanya berhubungan dengan tarif gaji perjam. Upah
    merupakan basis bayaran yang seringkali digunakan bagi pekerja produksi
    dan pemeliharaan. Gaji umumnya berlaku untuk tarif bayaran mingguan,
    bulanan atau tahunan.
  6. Insentif, adalah tambahan kompensasi diatas atau diluar gaji yang
    diberikan oleh perusahaan.
  7. Tunjangan, merupakan bayaran atau jasa yang diberikan perusahaan
    sebagai pelengkap gaji pokok.
  8. Fasilitas Contoh fasilitas adalah kenikmatan/fasilitas seperti mobil
    perusahaan, tempat parkir khusus, atau akses perusahaan yang diperoleh
    karyawan