Setiap Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar
pelayanan, sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi didalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya dan bagi penerima pelayanan dalam
proses pengajuan permohonannya. Standar pelayanan adalah suatu
ukuran yang dapat dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagai salah satu pedoman yang wajib dipatuhi dan yang akan
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan dan sebagai suatu pedoman
bagi penerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonan, serta
sebagai alat kontrol masyarakat dan penerima pelayanan atas kinerja
penyelenggara pelayanan.
Standar pelayanan publik yang terdapat pada Peraturan Menpan
Nomor 15 tahun 2014, adalah :
a. Persyaratan yaitu terkait dengan kelengkapan dalam dokumen
yang dibutuhkan untuk diproses sesuai dengan ketetapan yang
berlaku.
b. Sistem, mekanisme dan prosedur adalah suatu proses pelayanan
yang dilakukan bagi seorang pemberi dan penerima layanan
termasuk oleh pengaduan
c. Jangka waktu yaitu waktu yang ditetapkan sejak pengajuan
permohonan, bila syarat lengkap sampai dengan penyelesaian
pelayanan.
d. Biaya/tarif yaitu memperhatikan tingkat kemampuan dan daya beli
dalam suatu masyarakat, nilai/harga yang berlaku untuk barang
dan jasa yang bersangkutan, rincian suatu biayanya harus jelas
dan ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
e. Produk pelayanan yaitu hasil dalam layanan yang akan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
f. Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu mekanisme
penyelesaian masalah yang dialami oleh pelanggan untuk segera
ditindak lanjuti perbaikanya
