Azas – Azas Pelayanan Publik


Asas pelayanan publik (dalam Dadang Juliantara 2005:11) yaitu:
a. Transparan – Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh
semua pihak yang membutuhan dan disediakan secara memadai
serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas – Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kondisional – Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi
dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip
efektivitas dan efisiensi.
d. Partisipatif – Mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
e. Kesamaan Hak – Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan
suku, ras, agama, golongan gender dan status ekonomi.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban – Pemberi dan penerima
pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-
masing pihak.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 pasal 4 Tahun 2009,
penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. Kepentingan umum
b. Kepastian hukum
c. Kesamaan hak
d. Keseimbangan hak dan kewajiban e. Kepropesionalan
e. Partisipatif
f. Persamaan perlakuan/tidak dikriminatif
g. Keterbukaan
h. Akuntabilitas
i. Fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan
j. Ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Apabila prinsip dan asa layanan publik tersebut ditaati oleh pelaksana/
pelayan publik dalam hal ini aparatur negara, maka keluhan masyarakat
terhadap rendahnya kualitas layanan npublik tidak harus muncul.
Munculnya keluhan dari masyarakat sebagai penerima layanan publik
lebih banyak disebabkan belum termanifestasikannya prinsip-prinsip dan
asas-asas layanan publik dalam pelaksanaan tugas aparatur negara