Unsur-Unsur Kualitas Pelayanan Publik


Pada hakekatnya pelayanan umum itu adalah untuk:

  1. Meningkatkan mutu produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
    pemerintah di bidang pelayanan umum;
  2. Mendorong upaya pengefektifan sistem dan tata laksana pelayanan,
    sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara berdaya guna dan
    hasil guna; dan
  3. Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran setrta masarakat
    dalam pembangunan serta dengan meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat luas.
    Oleh karena itu dalam pelayanan publik harus mengandung unsur-unsur dasar
    sebagai berikut:
  4. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun pelayanan umum harus jelas dan
    diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak;
  5. Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan
    kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar
    berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
    berpegang teguh pada efisiensi dan efektifitas;
  6. Kualitas, proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar dapat
    memberi keamanan, kenyamanan, kepastian hukum yang dapat
    dipertanggungjawabkan; dan
  7. Apabila pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah terpaksa harus
    mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban
    memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya