Pada hakekatnya pelayanan umum itu adalah untuk:
- Meningkatkan mutu produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah di bidang pelayanan umum; - Mendorong upaya pengefektifan sistem dan tata laksana pelayanan,
sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara berdaya guna dan
hasil guna; dan - Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran setrta masarakat
dalam pembangunan serta dengan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat luas.
Oleh karena itu dalam pelayanan publik harus mengandung unsur-unsur dasar
sebagai berikut: - Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun pelayanan umum harus jelas dan
diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak; - Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan
kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
berpegang teguh pada efisiensi dan efektifitas; - Kualitas, proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar dapat
memberi keamanan, kenyamanan, kepastian hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan; dan - Apabila pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah terpaksa harus
mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban
memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya
