Capital Asset Pricing Model


Menurut Husnan (1994), capital asset pricing model (CAPM) merupakan model
untuk menentukan harga suatu asset. Model ini mendasarkan diri pada kondisi
ekuilibrium. Dalam keadaan ekuilibrium tingkat keuntungan yang disyaratkan
oleh pemodal untuk suatu saham akan dipengaruhi oleh risiko saham tersebut.
Disini risiko bukan lagi diartikan sebagai deviasi standar tingkat keuntungan,
tetapi diukur dengan beta. Penggunaan paramater ini konsisten dengan teori
portofolio yang mengatakan bahwa apabila pemodal melakukan diversifikasi
dengan baik, maka pengukur risiko adalah sumbangan risiko dari tambahan saham
ke dalam portofolio. Apabila pemodal memegang portofolio pasar, maka
sumbangan risiko ini tidak lain adalah beta. Tiga orang yaitu Jack Treynor,
William Sharpe, dan John Lintner pada pertengahan tahun 1960-an
memformulasikan CAPM ini.
Menurut Fabozzi (1999), CAPM menyatakan bahwa satu-satunya risiko yang
dinilai oleh investor adalah risiko sistematis, karena risiko ini tidak dapat
dihilangkan melalui diversifikasi. Intinya, CAPM menyatakan bahwa tingkat
pengembalian diharapkan dari suatu portofolio atau sekuritas sama dengan suku
bunga sekuritas bebas risiko ditambah premi risiko. Premi risiko pada CAPM
merupakan hasil dari jumlah risiko dikali risiko harga pasar.
Menurut Mamduh (2011), model CAPM menggunakan risiko sistematis (beta
pasar saham) sebagai indikator risiko. Sebagian dari risiko total (yang diukur
melalui standar deviasi) bisa dihilangkan melalui diversifikasi. Diversifikasi
tersebut secara teoritis mudah dilakukan. Dengan membentuk portofolio yang
terdiri dari beberapa aset, risiko tidak sistematis praktis bisa dihilangkan. Karena
itu hanya risiko sistematis yang relevan. CAPM berusaha menjelaskan hubungan
antara risiko sistematis dengan tingkat keuntungan (return).