Komite audit memiliki tugas secara terpisah dalam membantu dewan
komisaris untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan pengawasan secara menyeluruh (Anandamaya, 2021).
Pedoman Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006), komite
audit bertugas untuk membantu dewan komisaris untuk menjamin bahwa: 1)
laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, 2) struktur pengendalian internal perusahaan
dilakukan sesuai dengan standar audit yang berlaku umum, 3)
menindaklanjuti temuan hasil audit yang dilaksanakan oleh manajemen.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 komite
audit adalah pihak independen yang mengevaluasi pelaksanaan audit intern
dalam rangka menilai kecakupan pengendalian intern termasuk mencakup
proses pelaporan keuangan. Keanggotaan komite audit minimal diisi oleh
seseorang komisaris independen, seorang pihak independen yang memiliki
keahlian di bidang akuntansi keuangan dan seorang pihak independen yang
memiliki keahlian di bidang perbankan syariah.
Hubungan komite audit dengan teori keagenan, yaitu semakin tinggi
tingkat pengawasan yang dilakukan komite audit dalam perusahaan, maka
dapat meminimalisir terjadinya permasalahan antara pihak agensi dan
principal, sehingga kinerja keuangan akan lebih baik. Hal tersebut akan
menarik para investor untuk melakukan investasi dan merupakan prestasi
pihak manajer sehingga posisi manajer perusahaan akan tetap dipertahankan
dan pihak principal akan memberikan bonus atas prestasi pihak agen
