Komite Audit


Berdasarkan kerangka dasar hukum di Indonesia perusahaan-perusahaan
publik diwajibkan untuk membentuk komite audit. Komite audit tersebut dibentuk
oleh dewan komisaris. Oleh karena itu, semua perusahaan manufaktur publik
merupakan perusahaan milik masyarakat luas. Bahkan perusahaan-perusahaan
yang terlibat dalam aktivitas sehari-hari di luar bursa efek juga terkena kewajiban
untuk membentuk komite audit yang salah satu tugasnya berkaitan dengan audit
eksternal berhubungan dengan audit internal dan pengendalian internal.
Pohan (2008) menyebutkan sejak direkomendasi corporate governance di
Bursa Efek Indonesia tahun 2000, komite audit telah menjadi komponen umum
dalam struktur corporate governance perusahaan publik. Komite ini berfungsi
sebagai pengawasan internal, karena BEI mengharuskan semua entimen untuk
membentuk dan memiliki komite audit yang di ketuai oleh komisaris independen.
Komite audit bertugas untuk melakukan control dalam proses penyusunan laporan
keuangan perusahaan untuk menghindari kecurangan pihak manajemen.
Berjalannya fungsi komite audit secara efektif memungkinkan pengendalian pada
perusahaan dan laporan keuangan yang lebih baik.
Jenis tugas dan tanggung jawab Komite Audit yang diangkat sebuah
perusahaan yang satu tidak pernah sama persis dengan perusahaan yang lain. Hal
ini disebabkan adanya perbedaan skala, jenis usaha, kebutuhan dan domisili
masing- masing perusahaan. Walaupun demikian, tugas dan tanggung jawab
Komite Audit tidak boleh menyimpang dari tugas dan tanggung jawab Board of
commissioner.
Wewenang Komite Audit harus meliputi:

  1. Menyelidiki semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya.
  2. Mencari informasi yang relevan dari setiap karyawan.
  3. Mengusahakan saran hukum dan saran professional lainnya yang
    independen apabila dipandang perlu.
  4. Mengundang kehadiran pihak luar dengan pengalaman yang sesuai,
    apabila dianggap perlu