Menurut Sawyer’s (2012), fraud merupakan suatu aksi pelanggaran hukum
yang hampir sama dengan tipuan, menyembunyikan, ataupun melanggar
keyakinan. Menurut Karyono (2013), fraud merupakan penyimpangan serta
perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan terencana pada
tujuan tertentu seperti menipu ataupun membagikan cerminan keliru (misslead)
terhadap pihak lain, yang dilakukan seseorang dari dalam ataupun dari luar struktur
organisasi
