Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan
tugasnya”. Selanjutnya dinyatakan dalam peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus
mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melakukan tugasnya. Dengan
mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas tanpa pretense
