Seseorang dikatakan obyektif apabila ia selalu menggunakan fakta secara apa
adanya. Dengan mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi
tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi. Obyektifitas berarti
tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa (Halim, 2001).
Pernyataan tersebut didukung dengan hasil penelitian (Winarna, 2015) yang
menunjukkan bahwa obyektifitas berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit.
Berbeda dengan penelitian yang dilakukan (Wahyuningrum, 2012) yang menunjukkan
bahwa obyektifitas tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
