Tahap Pelaksanaan Audit Internal


Program pemeriksaan yang telah didukung dan disetujui oleh manajemen
merupakan ketentuan yang harus dilakukan dalam melaksanakan pemeriksaannya.
Selain itu program pemeriksaan internal dapat dipakai sebagai tolak ukur bagi
para pelaksana pemeriksa.
The Institute of Internal Auditor (2017:39) mengemukakan pelaksanaan
tugas audit sebagai berikut:
“Audit work should include planning the audit, examining and evaluating
information, communicating result, and following up.”
Yang mempunyai arti sebagai berikut, pekerjaan audit harus mencakup
perencanaan audit, pemeriksaan dan evaluasi informasi, hasil komunikasi, dan
tindak lanjut.
Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2014:53-75) pelaksanaan tugas audit
internal sebagai berikut :

  1. Perencanaan Audit Sebagai langkah awal perencanaan audit ini
    berisikan:
    a) Menyusun tujuan dan lingkup audit
    b) Mendapatkan informasi mengenai aktivitas yang akan diaudit
    c) Menentukan sumber-sumber penting dalam melakukan audit
    d) Memberitahukan kepada auditor mengenai pelaksanaan audit
    e) Melaksanakan atau tepatnya survey terhadap risiko, pengendalian
    untuk mengetahui luas audit yang akan dilaksanakan dan meminta
    komentar dan saran audite
    f) Menyusun program
    g) Menentukan bagaimana, kapan dan siapa yang membutuhkan
    hasil dari audit pengesahan rencana audit
  2. Pengujian dan Pengevaluasian Informasi Untuk melakukan pengujian
    dan pengevaluasian auditor internal harus mengumpulkan,
    menganalisa, menginterpretasikan dan mendokumentasikan informasi
    untuk mendukung hasil audit.
  3. Menyampaikan hasil pemeriksaan Auditor internal harus
    menyampaikan atau melaporkan temuan-temuan yang diperoleh dari
    hasil audit
  4. Tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemeriksaan internal harus terus
    meninjau atau melakukan follow up untuk memastikan bahwa
    terdapat temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan
    tindak lanjut tepat