Di dalam perusahaan, internal audit merupakan fungsi staf, sehingga tidak
memiliki wewenang untuk langsung memberikan perintah kepada pegawai, juga
tidak dibenarkan untuk melakukan tugas-tugas operasional dalam perusahaan
yang sifatnya di luar kegiatan pemeriksaan.
Menurut Mulyadi (2015:211) fungsi audit internal dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Fungsi audit internal adalah menyelidiki dan menilai pengendalian
internal dan efisiensi pelaksanaanfungsi sebagai tugas organisasi.
Dengan demikian fungsi audit internal merupakan bentuk
pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai
efektifitas dari unsur-unsur pengendalian internal yang lain.
b. Fungsi audit internal merupakan kegiatan penilaian bebas, yang
terdapat dalam organisasi, dan dilakukan dengan cara memeriksa
akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa bagi
manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Dengan
cara menyajikan analisis, penilaian rekomendasi, dan komentarkomentar penting terhadap kegiatan manajemen, auditor internal
menyediakan jasa-jasa tersebut. Auditor internal berhubungan dengan
semua tahap kegiatan perusahaan, sehingga tidak hanya terbatas pada
unit atas catatan akuntansi.
Menurut Mulyadi (2015:212), Ruang lingkup pemeriksaan internal
menilai kefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta
kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan, pemeriksaan internal harus:
- Mereview keandalan (reliabilitas dan integritas)
- Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan
- Merview berbagai cara yang dipergunakan
- Mereview berbagai operasi atau program
